Minggu, 12 Juni 2016

Qadha Shalat Bagi Wanita

Bismillah,
Bantu jawab ya ka rani..

Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan ke Syaikh Ibnu Baz. Beliau memberikan rincian:

Pertama, jika masuk waktu shalat, si wanita belum melaksanakannya dalam batas normal, artinya bukan sengaja meremehkan dan menunda-nunda waktu shalat, kemudian keluar haid, maka dia tidak wajib qadha. Misalnya, haidnya muncul di awal waktu shalat atau di tengah waktu shalat, dalam kondisi ini dia tidak wajib qadha shalat. Hanya saja, jika dia ingin mengqadhanya, tidak masalah.

Kedua, si wanita sengaja menunda-nunda shalat hingga di akhir waktunya, kemudian keluar haid. Dalam kondisi ini, dia harus mengqadha shalat. Karena dia sengaja mengakhirkannya.



Read more https://konsultasisyariah.com/16280-qadha-shalat-yang-terlewatkan-karena-haid.html

Wallahu'allam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar