Kamis, 04 September 2014

Hukum Pala

Ringkasan tentang hukum PALA:

1. Biji pala merupakan sesuatu yang memabukkan, sebagaimana ditegaskan oleh banyak ulama.

Adapun buahnya, maka tidak tergolong memabukkan, sebagaimana dibuktikan dg percobaan, wallohu a'lam.

2. Memakan biji pala secara terpisah diharamkan, walaupun sedikit, karena dia memabukkan ketika dimakan dlm takaran banyak.

Nabi -shollalohu alaihi wasallam- telah bersabda: "Sesuatu yg banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga diharamkan".

3. Menjadikan biji pala sebagai bumbu masakan dan penyedap rasa, bila kadarnya sedikit dan tdk sampai memabukkan, maka dibolehkan, krn sifat memabukkan yg menjadi 'illat haramnya' telah hilang, dan hukum itu berputar bersama illatnya, sehingga ketika 'illat haramnya' hilang, maka 'hukum haramnya' pun hilang.

4. Diantara ulama yg memilih pendapat ini: Ibnu Farohun Almaliki, Arromli Asy Syafii, Sy Albani, Sy Ali hasan Alhalabi, Sy Kholid Muslih, Sy Sulaiman Almajid, Sy Wahbah Azzuhaili, dll.

5. Mungkin ada yg bertanya: Mengapa ketika dimakan secara terpisah; haram, walaupun sedikit dan tidak sampai memabukkan, tp ketika dicampur dg bahan lain yg banyak menjadi halal.

Karena ketika dikonsumsi secara terpisah; hakekatnya tetap ada dan belum berubah, meski hanya sedikit. Adapun ktk dicampurkan dg yg lain yg jumlahnya banyak, maka hakekatnya seakan hilang, tanpa menyisakan efek buruk yg menjadikannya diharamkan.

Ketika segelas khomr menjadikan seseorang mabuk, maka meminum setetes darinya pun haram, krn statusnya dia masih minum khomr, meski hanya sedikit.

Tapi ketika setetes itu dipakai utk campuran obat batuk -misalnya- yg jumlahnya sangat banyak hingga sifat memabukkan setetes khomr tadi hilang, maka setetes khomr tadi dianggap hilang, dan obat batuknya tetap halal.

6. Adakah contoh yg lain?

Banyak sekali contoh2 dlm masalah ini, misalnya:

a. Bahan pengawet dlm sebuah makanan, bila dimakan terpisah akan mematikan dan diharamkan, tp ketika dicampur dlm sebuah makanan sbg bahan pengawet dan pengaruh mematikannya dianggap hilang, maka dibolehkan.

b. Bahan Flouride, jika dimakan terpisah akan mematikan, tp bila telah dicampur dlm minuman dlm kadar yg sangat sedikit, sehingga pengaruh mematikannya seakan tdk ada, maka air itu tetap halal diminum.

c. Alkohol diharamkan, tp alkohol yg dikandung tape dan makanan lainnya yg kadarnya sedikit dan efek memabukkanya hilang; halal dimakan.

d. Kafein diharamkan, tp kafein yg dikandung oleh kopi dan minuman lainnya yg kadarnya sedikit dan efek negatifnya dianggap hilang, maka dibolehkan.

e. Begitu pula banyak zat kimia2 yg dicampurkan dlm makanan, banyak yg jika dikonsumsi secara terpisah diharamkan krn efek buruknya, tp ktk dicampurkan dlm sebuah makanan menjadi boleh, krn kadarnya yg sangat sedikit dan efek buruknya dianggap hilang.

f. Sumur budho'ah di zaman Nabi -shollalohu alaihi wasalam- tetap dipakai airnya dan dianggap suci oleh Nabi -shollalohu alaihi wasallam- dan para sahabatnya, walaupun banyak kotoran dan najis dimasukkan ke dalamnya.

g. Air laut dan sungai, tetap dihukumi suci, walaupun banyak bangkai dan kotoran dilemparkan kepadanya.

7. Namun, terlepas dr itu semua, tetap saja lebih baik meninggalkan penggunaan biji PALA sama sekali, krn itu lebih selamat dan bisa mengeluarkan seseorang dari khilaf yg ada dlm masalah ini.

Harus dibedakan antara masalah FATWA dan TAQWA... Dlm berfatwa kita melihat masalah berdasarkan dalilnya.

Adapun dlm perakteknya, bisa jadi kita meninggalkan sesuatu yg mubah, karena dorongan ketakwaan kita, wallohu ta'ala a'lam.

Oleh Ustadz Musyaffa ad-Dariny, Lc., M.A.

Sumber group wa umahat batam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar