Kamis, 26 Februari 2015

Hukum Laki-laki Memakai Cincin Emas

Dalilnya adalah hadits berikut ini,

عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih)

Sedangkan secara khusus mengenai cincin emas terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya,

نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14/32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”

Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’, 4/464)

Ini alasannya / hikmah mengapa diharamkannya laki laki memakai emas : 

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan tentang haramnya memakai emas bagi kaum laki-laki, tidak bagi kaum wanita. Alasannya karena emas itu termasuk perhiasan yang memiliki nilai tinggi dalam mempercantik dan menghiasi seseorang, sehingga dikategorikan sebagai hiasan dan perhiasan, sedangkan orang laki-laki bukanlah peminat hal tersebut, yakni bukan sosok manusia yang menyempurnakan diri atau disempurnakan dengan sesuatu yang di luar dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat di dalam dirinya, karena ia mempunyai sifat kejantanan atau maskulinitas sehingga ia tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian lawan jenisnya.

Jadi seorang suami tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian isterinya supaya mencintainya. Berbeda sekali dengan wanita, karena ia memiliki kekurangan sehingga ia membutuhkan berbagai perhiasaan yang bernilai tinggi, di mana perhiasan itu dibutuhkannya hingga di dalam pergaulan di antara mereka dan di depan suaminya. Oleh karena itu, wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas dan tidak bagi laki-laki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam menyifati keberadaan wanita,
“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf: 18).


Para ulama sepakat (berijma’) bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)

Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.

Asy Syarbini mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak bagi wanita”. (Mughnil Muhtaj, 1/579)

Semoga Allah mengaruniakan pada kita sifat takwa.

#group Qur'an dan Sunnah Line




Tidak ada komentar:

Posting Komentar