Minggu, 22 Februari 2015

Pewangi Baju Pada Pakaian Wanita

Ada pertanyaan tentang pewangi pakaian.
Mau nanya hukum pmakaian pengharum baju semacam molto n downey u wanita?

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah, pent.) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2:349)


Kalo wanginya masih kuat tercium sebaiknya tidak usah diberi pewangi pakaian... Karena dikhawatirkan akan tercium oleh orang lain bukan mahrom.. Wangi semisalnya yang menimbulkan ketertarikan maka sama saja tidak boleh... 

Syekh Abu Said Al-Jazairi dalam bukunya Taujih An-Nazhar ila Ahkam Al-Libas waz Zinah wan Nazhar, hlm. 75 mengatakan, “Jika seorang muslimah tidak mengenakan parfum ketika keluar rumah, namun anak yang dia gendong diberi parfum, maka muslimah tersebut telah melakukan hal yang terlarang karena munculnya wangi yang semerbak dari arah dirinya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar