💞Berbakti kepada Orang Tua
❓Tanya :
Apa boleh seorg istri meminta suaminya utk menafkahi orgtuanya istri yg sudah tua dan pensiun, dgn meminta sang suami (semampunya)mengirim uang utk mmbantu orgtua istri krn sang istri tidak bekerja demi mengurus suami dan anak2. apa saja bentuk birrul walidain yg msh bs dilakukan anak perempuan terhadap orangtuanya jika anak perempuan itu sudah menikah dan harus lebih mentaati suaminya..Bolehkan suami melarang istri menjenguk orangtuanya selama mereka menikah?
✔Jawab :
Berbakti kepada kedua orang tua adalah kewajiban kedua setelah baktinya seorang hamba kepada Allah ta’ala, sebagaimana firman Allah ta’ala :
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.” (Al Israa’ : 23)
وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
“Dan Sesungguhnya telah Kami berikan hikmat kepada Luqman, yaitu: 'Bersyukurlah kepada Allah dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), Maka Sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan Barangsiapa yang tidak bersyukur, Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Luqman : 12-14)
🍂Demikian pula yang Allah ta’ala telah mewajibkan kepada Bani Israil untuk beribadah hanya kepada Allah ta’ala dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun, kemudian berbakti kepada kedua orang tua.
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapak.” (Al Baqarah : 83)
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu- bapaknya. dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya. hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Al ‘Ankabuut : 8)
☝Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa kewajiban anak untuk berbakti kepada kedua orang tua adalah sangat mendasar dan pokok, menempati peringkat kedua setelah bertauhid kepada Allah ta’ala, karena itu durhaka kepada kedua orang tua adalah dosa besar kedua setelah berbuat syirik, wal’iyadzu billah.
👉Kemudian, bagi anak laki-laki kewajiban berbakti kepada kedua orang tua adalah tidak berubah seperti dijelaskan dalam ayat-ayat di atas. Meskipun dia telah berumah tangga, hidup dengan anak istrinya, kewajiban berbakti kepada kedua orang tuanya adalah tetap sebagai prioritas kedua setelah baktinya kepada Allah ta’ala.
☝Adapun seorang istri, maka kewajiban berbakti setelah kepada Rabbnya adalah kepada suaminya, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang banyak.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka.” (An Nisaa’ : 34)
🍂Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam haditsnya:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ
“Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita yang shalihah. Bila engkau memandangnya, ia menggembirakan (menyenangkan)mu. Bila engkau perintah, ia menaatimu. Dan bila engkau bepergian meninggalkannya, ia menjaga dirinya (untukmu) dan menjaga hartamu.” (Dihasankan Imam Al Albany, Irwa’ul Ghalil : 1786)
🍂Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 660.)
🍂Dalam Al-Musnad, Sunan Ibni Majah, dan Shahih Ibni Hibban dari Abdullah ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
لمَاَّ قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّام ِسَجَدَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: مَا هذَا يَا مُعَاذُ؟ قَالَ: أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَجَدْتُهُمْ يَسْجُدُوْنَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ تَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ .فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ تَفْعَلُوا ذَلِكَ، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأََلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ
Tatkala Mu’adz datang dari bepergiannya ke negeri Syam, ia sujud kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menegur Mu’adz, “Apa yang kau lakukan ini, wahai Mu’adz?” Mu’adz menjawab, “Aku mendatangi Syam, aku dapati mereka (penduduknya) sujud kepada uskup mereka. Maka aku berkeinginan dalam hatiku untuk melakukannya kepadamu, wahai Rasulullah.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan engkau lakukan hal itu, karena sungguh andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang istri tidaklah menunaikan hak Rabbnya sampai ia menunaikan hak suaminya. Seandainya suaminya meminta dirinya dalam keadaan ia berada di atas pelana (hewan tunggangan) maka ia tidak boleh menolaknya.” ( HR. Ahmad (4/381) dan Ibnu Majah (1853), kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Ibni Majah, Hasan Shahih. Ash-Shahihah (1203).
💕Ayat dan hadits-hadits di atas menunjukkan besarnya bakti seorang istri kepada suaminya. Karena itu seorang istri tidak boleh mentaati orang tuanya jika suaminya dalam ketaqwaan kepada Allah ta’ala terhadap istrinya. Semisal orangtua meminta istri untuk minta cerai (khulu’) atau menuntut kepada suami sesuatu yang tidak mampu melakukannya dengan tujuan agar suami mau menceraikannya, maka seperti ini tidak boleh ditaati, karena yang seperti ini berarti orang tua telah berbuat dhalim dan bermaksiat. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” (HR. Ahmad 1/131, Syaikh Ahmad Syakir : Sanandnya shahih)
☝Adapun terhadap keluarga dan kerabat istri, maka mereka adalah orang-orang yang berhak mendaptkan ihsan dan kebaikan dari seorang suami, selagi dalam hal-hal yang dibolehkan oleh syari’at.
Sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam juga berbuat baik terhadap keluarga para istrinya, khususnya Khadijah, meskipun sudah meninggal dunia.
🍂Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : Aku tidak cemburu kepada seorangpun dari istri-istri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam seperti cemburuku kepada Khadijah, padahal aku tidak pernah melihatnya sama sekali, namun Rasulullah sering menyebutnya, bahkan barangkali beliau menyembelih seekor kambing kemudian memotong sebagian dagingnya dan dikirimkan kepada kawan-kawan Khadijah. Maka aku berkata kepada beliau : Seakan tidak ada (wanita) di dunia selain Khadijah ! Maka beliau menjawab : “ Sesungguhnya dia dahulu demikian dan demikian ( yakni memujinya dengan perbuatannya), dari dari dialah aku mempunyai anak.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dalam riwayat lain Aisyah berkata : Suatu hari datang Halah binti Khuwailid saudara perempuannya Khadijah binti Khuwailid minta izin kepada Rasulullah, maka beliau mengetahui minta izinnya Khadijah, maka beliau bergembira dengan kedatangannya dan mengatakan : Ya Allah, Halah binti Khuwailid.”
Maka seperti itu hendaknya seorang suami untuk berbuat baik kepada keluarga istrinya selagi dalam koridor yang dibenarkan syari’at dan tidak menyia-nyiakannnya atau mengesampingkannya. Wallaahu ta’ala a’lam.
📝Ustadz Muhammad Na'im
Tidak ada komentar:
Posting Komentar