👉Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu
Pembahasan berikut adalah mengenai hukum mengangkat tangan untuk berdo’a sesudah shalat fardhu. Berdasarkan penjelasan yang pernah kami angkat, kita telah mendapat pencerahan bahwa memang mengangkat tangan ketika berdo’a adalah salah satu sebab terkabulnya do’a. Namun, apakah ini berlaku dalam setiap kondisi? Sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa hal ini tidak berlaku pada setiap kondisi. Ada beberapa contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau tidak mengangkat tangan ketika berdo’a. Agar lebih jelas, mari kita perhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz mengenai hukum mengangkat tangan ketika berdo’a sesudah shalat.
Beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan :
Tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan (ketika berdo’a) pada kondisi yang kita tidak temukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan pada saat itu. Contohnya adalah berdo’a ketika selesai shalat lima waktu, ketika duduk di antara dua sujud (membaca do’a robbighfirli, pen) dan ketika berdo’a sebelum salam, juga ketika khutbah jum’at atau shalat ‘ied. Dalam kondisi seperti ini hendaknya kita tidak mengangkat tangan (ketika berdo’a) karena memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tauladan kita dalam hal ini. Namun ketika meminta hujan pada saat khutbah jum’at atau khutbah ‘ied, maka disyariatkan untuk mengangkat tangan sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka ingatlah kaedah yang disampaikan oleh beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) berikut :
“Kondisi yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan, maka tidak boleh bagi kita untuk mengangkat tangan. Karena perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, begitu pula apa yang beliau tinggalkan juga termasuk sunnah.”
Sumber : rumaysho.com
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah,
“Mengangkat tangan saat berdoa ada tiga macam, yaitu :
1.Yang jelas ada sunnahnya dari Rasulullah, maka ini disunnahkan mengangkat tangan saat berdo’a tersebut. Misal saat istisqa’, berdoa saat diatas bukit shofa dan marwa serta lainnya.
2.Yang jelas tidak ada sunahnya, maka tidak boleh mengangkat tangan. Seperti berdoa saat sholat dan tasyahud akhir.
3.Yang tidak ada dalilnya secara langsung, apakah mengangkat tangan ataukah tidak, maka hukumnya pada dasarnya termasuk adab berdoa adalah mengangkat tangan.”
http://www.konsultasisyariah.com/angkat-tangan-ketika-berdoa/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar