Bismillah,
BPJS yang diperbolehkan yang murni gratis tidak ada premi dan tidak ada denda, yg tidak boleh yaitu bila terjadi keterlambatan pembayaran lalu diberlakukan denda dan ini jelas riba.
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi berpendapat bahwa sebagian besar dengan adanya BPJS ini sangat baik dan bagus dari pemerintah terhadap rakyatnya, hanya saja karena ada satu akad yang mengandung unsur ribawi yakni bila terjadinya keterlambatan pembayaran maka pada bulan berikutnya akan dikenakan denda Rp 10 rb. Unsur inilah yang pada akhirnya dipermasalahkan dan menjadikan BPJS: haram.
Tapi bila dalam keadaan darurat utk berobat dalam keadaan sakit parah, dan kita memang tidak mampu utk membayar biayanya, kita bisa mengikuti BPJS program pemerintah utk masyarakat tdk mampu kita bisa ikut BPJS tsb
Ini selengkapnya :
http://m.muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-bpjs.html
Ada rincian bbrp kategori siapa saja yang berhak menerima BPJS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar