Hukum Gambar Bernyawa (Lukisan, Foto, Video, dsb)
Adapun yang dimaksud dengan bernyawa, adalah yang memiliki ruh, seperti: manusia atau hewan; bukan gambar batu, pohon dan gambar lainnya yang tidak memiliki ruh.
1. Lukisan Bernyawa
Seperti menggambar sketsa wajah, menggambar karakter kartun, dan semisalnya; yang hasil dari gambar tersebut MENYERUPAI CIPTAAN ALLAH. Maka hal ini adalah TERLARANG.
Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.”
(HR. Tirmizi, dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)
Adapun tentang pelukis, Rasuulullaah shallallaahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوْحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
“Siapa yang membuat sebuah gambar/lukisan (makhluk hidup) di dunia, ia akan dibebani untuk meniupkan ruh kepada gambar tersebut pada hari kiamat, padahal ia tidak bisa meniupkannya.”
(HR. Bukhariy dan Muslim)
Beliau juga bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.”
(HR. Bukhariy dan Muslim)
Terlarang pula menyimpan gambar-gambar seperti ini dirumah
Sebagaimana disebutkan dalam hadits muttafaqun ‘alaih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar (makhluk hidup) di dalamnya”
(HR. Bukhariy dan Muslim)
Bagaimana jika kita sudah terlanjur memilikinya?
Ada tiga pilihan:
1. dihilangkan kepalanya/wajahnya
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.”
(HR. Al-Baihaqiy; dishahiihkan syaikh al Albaaniy)
2. atau dihinakan
‘Aisyah pernah memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya.
Dia berkata,
“Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”
disebutkan pula,
“dan sungguh aku telah melihat beliau bertelekan (duduk) di atas salah satu bantal itu yang ada gambarnya.”
(HR. Bukhori Muslim)
3. atau dihapus
“… tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus.”
(HR Ahmad, shahiih)
2. Tentang penggunaan hasil lukisan (seperti kartun, animasi, dsb)
Para ulamaa’ berselisih pendapat tentangnya. Namun yang tepat adalah TERLARANG
Syaikh Shalih al-Fawzaan pernah ditanya:
ما حكم تربية الأطفال بأفلام الكرتون الهادفة التي فيها فائدة ,وتربيتهم على الأخلاق الحميدة
Apa hukum mendidik anak-anak dengan FILM KARTUN yang di sana terdapat faidah serta mengajarkan akhlak yang terpuji?
الله حرم الصور, وحرم اقتنائها فكيف نربي عليها أولادنا ؟! كيف نربيهم على شيء حرام ؟!على صور محرمة وتماثيل متحركة ناطقة أشبه ما تكون بالإنسان . هذا تصوير شديد , ولا يجوز تربية الأطفال عليه .
Alloh telah mengharamkan gambar-gambar (makhluk bernyawa, pent) dan diharamkan menyimpannya, lalu bagimana kita gunakan itu untuk mendidik anak-anak kita?! Bagaimana kita mendidik mereka dengan sesuatu yang haram?! Dengan gambar-gambar yang diharamkan dan gambar animasi yang berbicara menyerupai manusia, gambar-gambar ini parah, dan tidak boleh mendidik anak-anak dengannya.
وهذا ما يريده الكفار, يريدون أن نُخالف ما نهى عنه الرسول صلى الله عليه وسلم فالرسول صلى الله عليه وسلم نهى عن الصور وعن استعمالها واقتنائها
Ini adalah yang diinginkan oleh orang-orang kafir, mereka menginginkan agar kita menyelisihi apa-apa yang dilarang oleh Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, karena sesungguhnya Rosul shollallohu alaihi wa sallam melarang gambar-gambar serta menggunakannya dan menyimpannya.
وهؤلاء يروجونها بين الشباب وبين المسلمين بحجة التربية, هذه تربية فاسدة, والتربية الصحيحة أن تعلمهم ما ينفعهم في دينهم ودنياهم}.
Mereka memprogandakannya di antara anak-anak muda dan kaum muslimin dengan alasan untuk mendidik. Ini adalah pendidikan yang rusak. Dan mendidik yang benar adalah dengan mengajarkan apa-apa yang bermanfaat bagi mereka dalam agama dan dunianya.
(Sumber: Taujihaat Muhimmah Li Syababil Ummah oleh al-Allamah asy-Syaikh Sholeh bin Fauzan al-Fauzan hal. 51-52.; Diterjemahkan: salafyunpad, dari: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=663937)
Lihatlah diatas ditanyakan bagaimanakah penggunaan kartun/animasi dalam hal pendidikan (yg ini positif); maka ini tetap mendapatkan teguran keras dari Syaikh! Maka bagaimana lagi jika penggunaan kartun/animasi tersebut pada hal-hal yang tidak ada faidahnya! Tentulah lebih keras lagi !!
Meskipun ada sebagian ulamaa’ membolehkan menonton kartun/animasi, tapi mereka TETAP MEMBERIKAN PERSYARATAN akan hal tersebut, Seperti:
- Kartun/animasi yang dihasilkan tersebut TIDAK MENYALAHI SYARI’AT
Bukankah kebanyakan kartun/animasi sekarang ini MEMPERLIHATKAN AURAT? atau ceritanya mengandung unsur-unsur KEKUFURAN/KESYIRIKAN secara halus atau bahkan secara terang-terangan!? atau didalamnya terdapat MUSIK dan LAGU yang DIHARAMKAN? Berapa banyakkah film/kartun yang selamat dari persyaratan ini?!
- Kartun/animasi yang dihasilkan diharapkan padanya maslahahat yang jelas/kuat
Berapa banyak film kartun yang sama sekali TIDAK ADA FAIDAHnya?!
3. Tentang Foto/video, apakah memotret/merekam video termasuk kategori melukis?
Para ulamaa’ berselisih pendapat tentang hal ini, dan yang benar; bahwa hal tersebut BUKAN TERMASUK MELUKIS.
Berkata Syaikh Utsaimin:
Adapun fotografi instan (polaroid), yang tidak membutuhkan waktu yang lama, maka yang demikian itu pada hakekatnya tidak digolongkan kedalam jenis lukisan. Jelas?
Bukan lukisan, tapi itu adalah pengambilan gambar yang ada di depannya dengan cara menekan tombol. Tapi apakah kamera tersebut melukis wajah ?
Jawabnya… tidak! Demikian juga mata, tidak juga. Maka hasilnya seperti aslinya yang Allah ciptakan.
Kemudian saya umpamakan kalau saya menulis di kertas lalu difotokopi, apakah hasil fotokopi ini bisa dikatakan tulisan mesin fotokopi atau tulisan saya ? Jawablah wahai pemuda soal ini.
Saya menulis “segala puji bagi Allah, shalawat serta salam atas nabi. ..” kemudian saya fotokopi, maka keluarlah hasil fotokopi tersebut. Apakah huruf yang keluar dari alat tersebut tulisan alat atau tulisan saya? Tulisan saya!
Inipun sama saja. Sebab itu sebuah kamera bisa memfoto walaupun tukang fotonya buta. Tinggal dihadapkan kepada objek, jadilah gambar.
Tapi kita bertanya, untuk apa dia memotretnya? Jika tujuannya untuk yang haram, maka hukumnya pun haram. Jika tujuannya untuk yang mubah, maka hukumnya pun mubah, atau dalam perkara yang dibutuhkan itu pun boleh.
[Sumber : VCD Nasehat Syeikh Utsaimin (Rahimahullah) Untuk Para Pemuda Sesi tanya jawab, Track 2 – 05 : 50 sampai 08 : 50 Penerbit : Pustaka ‘Abdullah Bahasa : Arab, Text : Indonesia; sumber]
4. Peringatan terhadap mereka yang memotret dengan maksud yang tidak dibenarkan syari’at, atau menghasilkan foto yang menyalahi syari’at!
Seperti para wanita, yang berfoto-foto dihadapan kamera; bergaya-gaya, kemudian memosting fotonya tersebut!
Sebagaimana kata syekh ‘utsaimiin diatas:
“Jika tujuannya untuk yang haram, maka hukumnya pun haram. Jika tujuannya untuk yang mubah, maka hukumnya pun mubah, atau dalam perkara yang dibutuhkan itu pun boleh.”
Maka memotret perempuan yang tidak menutup aurat, tetap terlarang (meskipun mengikuti ulama yang membolehkan foto) dan TIDAK ADA ALASAN BAGI MEREKA untuk membenarkan perbuatan mereka tersebut! Kepada Allah kita memohon taufiq!
Jika memotret perempuan (yang mengumbar aurat) terlarang, maka demikian pula hasilnya… hendaknya dihapus… Termasuk pula, gambar-gambar yang MENGUNDANG FITNAH (meski menutup aurat), yang bergaya-gaya didepan kamera… maka ini pun termasuk sesuatu yang terlarang!
Allah berfirman:
فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا
Maka janganlah kamu melembutkan pembicaraan sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”
(QS. Al Ahzab: 32)
Kita tahu, ayat ini berkaitan tentang istri-istri nabi, dan kita tahu jika istri-istri nabi berbicara dengan laki-laki, maka ditutupi tabir [al ahzaab: 53]
SUDAH DEMIKIAN, Allah TETAP MELARANG mereka untuk mendayu-dayu suaranya.
Maka bagaimana halnya dengan yang MEMOSTING FOTO yang menimbulkan fitnah ditengah-tengah lelaki?! Maka bertaqwalah kepada Allaah, dan bertaubatlah, sesungguhNya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Simak pula fatwa syaikh ibn baz berikut (http://almanhaj.or.id/content/211/slash/0/hukum-menerbitkan-majalah-ada-gambar-wanita/) yang serupa dengan permasalahan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar