Selasa, 14 Juli 2015

Zakat Fitrah Dengan Bahan Pokok

Tanya: Ustadz bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang? Karena melihat kebutuhan fakir miskin di sekitar kami bukan hanya makanan tapi juga membutuhkan uang. Dan kapan waktu yang afdhal mengeluarkannya? Jazakumullah khaer.

Jawab: Para Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Jumhuur (mayoritas Ulama) berkata, mengeluarkan zakat fitrah wajib dengan makanan pokok, tidak boleh dengan uang. Sedangkan Abu Haniifah dan sebagian Ulama lainnya membolehkan membayar zakat fitah dengan uang. Pendapat yang raajih (kuat) adalah pendapat jumhuur, ini yang yang dikuatkan oleh Syaikh Al-'Utsaimin. Sebab hal itu yang mencocoki praktek Rasulullah shallallahu 'alaihi wa alihi wasallam dan para shahabat beliau, serta lebih nampak syi'arnya di masyarakat.

Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam uang sudah ada, begitu juga faqir miskin. Namun beliau dan para shahabat mengeluarkan zakat dengan makanan pokok. Karena tujuan zakat fitrah adalah memberi makan faqir miskin supaya mereka ikut berhari raya sebagaimana kaum Muslimin yang lainnya.

Dari Ibnu ‘Abbaas radhiyallahu ‘anhuma, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang kotor dan untuk memberi makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daawud no. 1609, Ibnu Maajah no. 1827 Syaikh Al-Albaani menilai hasan dalam “Shahih Sunan Abi Daawud”)

Sedangkan kebutuhan pokok yang lain dari faqir miskin bisa diberikan melalui zakat maal. 

Adapun waktu yang afdhal mengeluarkan zakat fitrah yaitu saat hari ‘ied sebelum shalat, dan waktu mubahnya sehari atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana riwayat shahih dari Ibnu 'Umar. Sedangkan kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 1 sha' (4 mud) sebagaimana riwayat shahih dari Abu Sa'id Al-Khudri. Begitu yang disampaikan oleh para Ulama. Jika dikonversikan dengan beras, maka ukurannya 2,5 kg lebih kurang. Wallaahul muwaffiq.

✒Fikri Abul Hasan
WhatsApp المدرسة السلفية

Tidak ada komentar:

Posting Komentar