HUKUM DAN BATASAN SAFAR (BEPERGIAN JAUH) BAGI WANITA TANPA MAHROM
Oleh : Ummu Adam
Pertanyaan :
Dari member Majlis Hadits Akhwat 30 :
Ustadz, batasan apa yg dipakai seorang perempuan melakukan safar tanpa mahrom, apakah jarak ataukah waktu, bagaimana dgn hadits yg diriwayatkan Bukhori: 1086 dan Muslim: 1338. جَزَاك اللّهُ خَيْرًا
Jawaban Oleh Ustadz Muhammad Wasitho, LC, MA ::
(Disusun Di BBG Majlis Hadits: Tanya Jawab Masalah 325)
Bismillah. Yg dijadikan batasan atau ukuran safar bagi wanita adalah sama seperti ukuran/batasan safar bagi kaum laki2. Yaitu dikembalikan kpd 'Urf (pandangan dan kebiasaan masyarakat setempat).
Yakni, jika masyarakat suatu daerah memandang bahwa keluarnya seseorang dari tempat tinggalnya atau kampung halamannya menuju ke suatu daerah lain sudah dianggap sebagai safar (bepergian jauh), maka jarak safar tsb sudah menjadikan seorang wanita muslimah DILARANG bersafar tanpa mahrom. Namun, jika masyarakat setempat memandang bahwa jarak perjalanan tsb belum dianggap sebagai safar, maka seorang wanita muslimah DIBOLEHKAN keluar dari rumahnya tanpa mahrom untuk menunaikan hajatnya jika tidak timbul mudhorot bagi dirinya dan ia juga memperhatikan hijab syar'inya, serta tidak tabarruj (bersolek).
Jadi, masalah jarak safar bagi wanita ini adalah relatif. Tergantung penilaian (pandangan) penduduk suatu daerah.
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami dan menjadi ilmu yg bermanfaat.
Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
Tanya Lagi :
Bgmn kalo sekumpulan wanita2 yang bepergian keluar kota dlm rangka liburan?
Jawab :
Bismillah. Di dalam syariat Islam seorang wanita dilarang safar (bepergian jauh) utk berlibur, rekreasi/wisata atau selainnya dari perkara2 mubah tanpa ditemani mahromnya. Baik itu ia bersafar sendirian maupun bersama sekelompok wanita.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
(Laa Tusaafiru al-Mar'atu illaa Ma'a Dzii Mahromin)
Artinya: "Seorang wanita tidak boleh melakukan safar (bepergian jauh) kecuali jika disertai mahromnya." (HR. Imam al-Bukhari dan Muslim).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika menyebutkan hadits ini, beliau berkata: "Maka tidak boleh bagi para wanita bersafar tanpa disertai mahromnya meskipun ia mereka safar ke Mekkah utk menunaikan manasik Haji dan Umroh, apalagi safarnya ke negeri2 kafir, karena melancong ke negeri2 kafir hukumnya Haram meskipun bersama mahrom....dst.". (Lihat di link berikut: www.binbaz.org.sa/mat/19891)
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami dan menjadi ilmu yg bermanfaat.
Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
(*) Blog Dakwah Kami:
http://abufawaz.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar