Inilah Dalil Haramnya Rokok.. 🚬🚫⛔️
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apa landasan yang dijadikan dalil bahwa merokok hukumnya haram berdasarkan syariat Islam ?
Jawab :
Alasannya bahwa rokok itu berbahaya dan terkadang bisa menimbulkan efek yang membuat tidak sadar maupun memabukkan. Pada intinya terdapat bahaya dan efek merugikan pada rokok, padahal Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan/merugikan diri sendiri ataupun orang lain“ (H.R Ibnu Majah)
Makna hadits ini bahwa segala sesuatu yang bisa merugikan agama maupun dunia seseorang haram baginya untuk mengkonsumsinya seperti racun, rokok, dan sesuatu yang merusak lainnya.
Allah Ta’ala berfirman :
وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (Al-Baqarah:195)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan/merugikan diri sendiri ataupun orang lain“ (H.R Ibnu Majah)
Berdasarkan dalil-dalil diatas para ulama mengharamkan rokok karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar. Hal ini telah diketahui oleh perokok itu sendiri, dokter, dan juga orang-orang yang berinteraksi dengan para perokok.
Merokok bisa menyebabkan kematian dan penyakit-penyakit seperti batuk kronis serta penyakit parah lainnya. Telah kita ketahui pula banyak korban berjatuhan akibat rokok dan juga minuman keras. Semua jenis rokok adalah bahaya dan wajib untuk ditinggalkan. Wajib bagi dokter untuk memberi nasihat kepada para pecandu rokok. Wajib juga bagi para dokter dan para guru untuk memperingatkan bahaya rokok karena mereka berdua adalah sebagai panutan.
Wallahu a'lam bishowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar