Rabu, 02 September 2015

MLM



Ini ada indikatornya mba 
menurut fatwa
Syaikh ‘Abdullah As Sulmi memberikan tiga syarat MLM bisa dikatakan halal:
Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut.

Kedua, harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM tidak boleh lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan harga produk sejenis atau malah lebih murah.

Ketiga, orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.

Jika tiga syarat ini bisa dipenuhi maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang tidak melanggar syariat.

Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem marketingnya. Jika demikian maka sistem marketing ini terlarang karena merupakan upaya untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang tidak bisa dibenarkan.
[Fatwa Syaikh ‘Abdullah As Sulmi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar