📘 Fatwa Ulama
JIKA MENGQODHO' RAMADHAN, ATAU PUASA AROFAH, ATAU PUASA ASYURO' DI HARI JUM'AT.
Soal:
Apakah boleh mengqodho' puasa di hari jumat?
Jawaban:
Nabi melarang berpuasa di hari jumat saja apabila tujuannya mengkhususkan puasa di hari jum'at. Karena Nabi pernah masuk kepada salah seorang isteri beliau dan mendapatinya sedang dalam keadaan berpuasa di hari jum'at. Maka Nabi bertanya: apakah engkau kemarin juga berpuasa?, Dia menjawab: tidak, maka Nabi bertanya lagi: apakah engkau ingin berpuasa besuk hari?, dia menjawab: tidak. Maka Nabi berkata: kalau begitu berbukalah sekarang (batalkan puasamu ini). (HR. Bukhori)
Dalam shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu anha, dari Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda;
«لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم يوماً قبله أو يوماً بعده»
"Janganlah salah seorang diantara kalian berpuasa di hari jum'at kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya."
Akan tetapi jika puasa hari jum'at bertepatan dengan hari Arofah, maka tidak mengapa bepuasa Arofah di hari jum'at karena dia bermaksud untuk berpuasa Arofah dan bukan berpuasa di hari jum'at secara khusus.
Demikian pula seandainya dia ingin mengqodho' puasa Ramadhan, yang mana dia tidak punya waktu kosong kecuali di hari jum'at saja, maka tidak mengapa baginya untuk mengqodho' di hari jum'at saja, karena dia hanya punya waktu kosong di hari tersebut.
Sebagaimana pula seandainya hari jum'at bertepatan dengan hari Asyuro', maka tidak mengapa dia berpuasa Asyuro' di hari jum'at, karena dia bermaksud untuk berpuasa Asyuro' dan bukan berpuasa di hari jum'at secara khusus.
Oleh karenanya Nabi bersabda:
«لا تخصوا يوم الجمعة بصيام ولا ليلتها بقيام»
"Janganlah kalian mengkhususkan puasa di hari jum'at dan jangan pula mengkhususkan qiyamul lail di malam jum'at." (HR. Bukhori)
Hadits di atas menyebutkan larangannya adalah mengkhususkan, yaitu seseorang melakukan puasa atau qiyamul lail dengan tujuan mengkhususkannya di hari jum'at atau malamnya.
(Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Ta'ala)
Dinukil dari Fatawa wa Maqolat mutanawwi'ah, jilid 15.
Sumber:
http://ar.islamway.net/fatwa/50339/حكم-إفراد-يوم-الجمعة-بصيام?ref=c-rel&score=1.1
Dialihbahasakan: Abdul Basith, Lc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar