# Menyusui Ketika Hamil, bahayakah? (Syariat Dan Medis)
- Hukumnya adalah boleh. Inilah yang disebut dengan nama al-ghiilah(الغيلة)
-Begtu juga menyapih bayi ketika hamil lagi, maka tergantung kesepakatan dan musyawarah suami-istri sesuai keadaan bayi dan ibu hamil
-Secara medis tidak mengapa menyusui ketika hamil, tergantung kuatnya ibu menahan kontraksi /sudah menimbulkan gangguan
-Tergantung bayi juga, karena rasa ASI akan berubah sedikit sehingga bayi sendiri yang tidak mau menyusui lagi
-Pengalaman penulis, bayi kami tetap disusui selama ibunya hamil 6 bulan dan bayi yang tidak mau menyusui
-Selama menyusui ketika hamil, perhatikan hal berikut dalam tinjaun medis: kontraksi rahim, gizi ibu, psikis dan fisik ibu, cairan dan tetap periksakan rutin
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Sungguh, aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka”[1]
Dalam kitab Mausuu’ah fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan,
“Diantara makna Al-ghiilah secara bahasa Adalah seseorang laki-laki menyetubuhi istrinya yang sedang masa menyusui, atau seorang wanita yang sedang masa menyusui sedangkan ia dalam keadaan hamil, makna istilah tidak melenceng dari makna bahasanya.”[2]
Baca selengkapnya ا:
http://muslimafiyah.com/menyusui-ketika-hamil-bahayakah-syariat-dan-medis.html
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Add Pin BB muslimafiyah.com 5A294643
Tidak ada komentar:
Posting Komentar