Rabu, 07 Oktober 2015

Tes DNA Dalam Islam

# Hasil Tes DNA Bisa Jadi Tidak Diterima Dalam Hukum Islam (nasab syar’i)

-Di zaman ini untuk menentukan anak siapa bisa digunakan pemeriksaan DNA, yang pemeriksaan ini cukup valid

-Dalam Islam dikenal: nasab syar'i  dan nasab biologis

-Nasab syar'i adalah nasab secara agama dan diakui oleh agama, sedangkan nasab biologis adalah nasab keturunan. 

-Hukum waris , mahram, hak wali dll yang diakui dan teranggap adalah nasab syar'i

-Agar jelas perhatikan contoh berikut: Jika menikah dengan sah, maka anak adalah itu adalah nasab syar'i dan nasab biologis

-Nasab biologis tapi bukan nasab syar'i:
Jika seseorang berzina dan hamil kemudian menikah kedua pasangan zina tersebut, makan anak  tersebut adalah anak zina, nasab biologisnya kepada kedua orang tuanya, tetap nasab syar'inya tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya

-Nasab syar'i tapi bukan nasab biologis:
Jika seseorang wanita bersuami berzina dengan laki-laki lain, kemudian  hamil dan tidak ketahuan, maka anak tersebut nasab syar'i kepada suami yang sah dan nasab biologisnya,

Atau ketahuan oleh suaminya akan tetapi suami tidak menolak dan tidak mempermasalahkan (misalnya tidak mengadukan ke qhadi dan  tidak menuduh zina istrinya). Karena ada hadits: (hukum asal) anak dinisbatkan (nasab syar'i) kepada pemilik ranjang (suami)

-Nah, pemeriksaan DNA misalnya pada kasus perzinahan hanya menentukan nasab biologis saja. Dengan kasus diatas bisa saja tidak diterima nasab syar'inya dalam Islam. Selama suami tidak mengajukan permasalahm zina ke qadhi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak yang lahir adalah bagi pemilik kasur (dinasabkan kepada suami yang sah), dan seorang pezina tidak punya hak (pada anak hasil perzinaannya).”[2]

Baca selengkapnya ا:

http://muslimafiyah.com/hasil-tes-dna-tidak-diterima-dalam-hukum-islam-nasab-syari.html

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Add Pin BB muslimafiyah.com 5A294643

Tidak ada komentar:

Posting Komentar