Kamis, 05 November 2015

Hukum Emoticon

HUKUM MENGGUNAKAN EMOTICON DAN SMILEY GAMBAR DALAM APLIKASI MESENGGER
 
Fatwa syaikh bin baz

بسم الله و الصلاة والسلام على رسول الله…اما بعد

Hal ini masuk dalam keumuman  larangan Nabi tentang gambar dan wajibnya menghapusnya.sebagaimana dalam hadits Aliرضي الله عنه secara marfu’:

dari Hayyan bin Husain dia berkata,:telah mengatakan kepadaku Ali رضي الله عنه ketahuilah aku akan mengutusmu atas apa yang Rosulullah telah mengutusku dengannya:Janganlah kamu biarkan ada suatu gambarpun kecuali kamu harus menghapusnya dan tidaklah ada kubur yang ditinggikan kecuali kamu meratakannya(riwayat Muslim,abu dawud dan At tirmidzi).demikian juga sebagaimana dikabarkan oleh Nabi:bahwa orang yang menggambar sesuatu yang terkandung didalamnya ruh.akan diadzab di neraka jahannam ,dan demikian dikabarkan juga dalam beberapa hadits lainnya. Walaupun para ulama berbeda pendapat tentang gambar fotografi modern,akan tetapi mereka tidak berselisih dalam dua keadaan yang dikandung semuanya dalam syareat.

✔Pertama:gambar 3 dimensi seperti patung dan yang semisalnya

✔Kedua:Gambar lukisan(makhluk bernyawa)…seperti termasuk juga gambar-gambar (emoticon)yang sering muncul di internet.

adapun pendapat yang mengatakan bukan gambar,tidaklah benar. Karena adanya dua mata dan bibir dengan bentuk bulat seperti ini merupakan gambar secara nyata yang Jibril  عليه السلام memerintahkan agar memotongnya sehingga tidak berwujud gambar lagi.Sebagaimana disebutkan dalam hadits:bahwa jibril menolak masuk kedalam rumah Rasulullah karena adanya gambar didepan pintu rumah beliau.Pada hari berikutnya Jibril mengatakan:perintahkanlah untuk memotong kepala gambar tersebut,sehingga sampai menyerupai pohon”.(DishahihkanAl Albany dalam Ghayatul Maram).

 Hal ini menunjukkan bahwa suatu bentuk gambar kepala yang bila dipotong maka gambar yang tersisa  tersebut seolah-olah bentuknya menjadi seperti pohon.Wallahulmusta’an. Dari kitab Al Qoulul Mufid fi hukmi At tashwir lissyaikh bin baz

Fatwa syaikh zaid Al Madkhaly

 Pertanyaan ini ditranskrip dari kaset Syaikh Zaid Al Madkhaly ketika menjawab pertanyaan,diantaranya tentang gambar emoticon dan smiley dalam aplikasi mesengger

✔Penanya:apa hukum gambar yang terkandung di dalamnya ruh dalam komputer yang biasa dikirimkan diantara ikhwah yang melakukan chatting,dalam rangka mengungkapkan ucapannya seperti gambar laki-laki yang tersenyum menunjjukan keadaan ridla,atau gambar orang yang sedang marah menunjjukkan dia juga sedang marah.

Maka dijawab oleh As syaikh:

Beberapa istilah tersebut tidak ada dasarnya dalam syareat,dan tidak adakebutuhan penggunaan gambar kecuali karena darurat.Dalam hal ini tidak ada unsur darurat.Simbol-simbol tersebut tidak  ada dasarnya,dan kami tidak membolehkan hal tersebut.Adapun bila ada kebutuhan sebagian mereka dengan sebagian yang lainnya maka hendaknya menggunakan perantaraan(yang diprerbolehkan-pent).Adapun simbol-simbol  seperti ini,yang menunjukan tanda keridlaan dan kemarahan,hal tersebut bukan termasuk dari  manhaj ahlussunnah wal jama’ah.

 Sumber:ajurry.com

المصدر: منتديات الامام الآجري

 WA Miratsul Anbiya Indonesia
Hukum menggunakan smiley/emoticon pada whatsapp, ym, dan semisalnya
Senin, 10 Juni 2013 by Admin

Tanya:
Bismillaah.. Bagaimana hukum menggunakan smiley/emoticon yang ada di WA ini? Jazaakumullahu khoyron

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Merupakan hal yang baik bagi seorang muslim dan muslimah untuk meninggalkan hal-hal yang bersifat syubhat yang dapat menimbulkan perselisihan tentang halal haramnya, terlebih tidak adanya kebutuhan yang mendesak yang mengharuskannya meletakkan sesuatu yang menyerupai mimik wajah manusia tersebut. Berikut fatwa dari Asy-syaikh Zaid Al-Madkhali Hafizhahullah, semoga bermanfaat. 

Syaikh Al-Allamah Zaid Al-Madkhali Hafizhahullah ditanya: apa hukum gambar yang memiliki ruh di komputer lalu dikirim kepada para ikhwan yang melakukan percakapan... sebagai bentuk ungkapan dari yang hendak mereka ucapkan, seseorang yang tersenyum merupakan tanda senang, gambar seorang yang marah merupakan tanda jengkel?

Beliau menjawab: 
جواب العلامة زيد المدخلي:
هذه المصطلحات ليس لها أصل في الشرع ولا حاجة إلى الصور المجسمة إلا في الضرورة, وهذا ليس من الضرورة؛ هذه المصطلحات ليس لها أصل ... بل إن كان لبعضهم على بعض حاجة فعليه أن يكلمه بالوسيلة, أما العلامات علامات الرضا وعلامة السخط فهذه ليست من منهج أهل السنة والجماعة.
http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=1862

"Istilah-istilah ini tidak ada asalnya dalam syariat, dan tidak perlu menggunakan gambar-gambar yang berbentuk kecuali dalam kedaan darurat, dan ini tidak termasuk darurat, istilah-istilah ini tidak ada asalnya... Jika sebagian mereka punya keperluan kepada sebagian lainnya, hendaknya dia menyatakannya dengan cara lain, adapun tanda-tanda, tanda senang, tanda marah, ini bukan dari manhaj ahlussunnah wal jama'ah."
Tags: Adab & Akhlaq , Ahkam , Fatawa , Syaikh Zaid Al Madkhali , Tanya Jawab , Ustadz Abu Karimah Askari
About : TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar