Bismillah,
Bershadaqah dengan harta sendiri bagi wanita.
Dalam agama Islam harta istri dan harta suami terpisah, harta istri adalah punya istri dan harta suami adalah punya suami. Bila harta suami istri bergabung menjadi satu dan ini tidak benar karena harta suami dan istri tidak boleh digabung menjadi satu, dalam alquran surat Annisa ayat 12 :
Allah ﷻ berfirman dlm surat Annisa ayat 12 yang intinya :
Jika istri kalian meninggal si suami mendapat 1/2 dari harta istri bila tidak punya anak, bila istri punya anak 1/4 harta istri utk suaminya..
Jika suami meninggal istri dapat 1/4 jika tidak pny anak, dan jika punya anak 1/8 .
Menandakan dalam kehidupan sehari2 harta istri dan suami terpisah masing2, dan mencampur adukan harta suami istri bukan dlm syariat islam.
Yg termasuk harta suami :
Harta yang ia bawa sebelum menikah, dan saat ia bekerja mencari nafkah setelah menikah.
Yang termasuk harta istri :
-Harta yang ia bawa sebelum nikah
-Harta yang ia dapatkan karena ia punya penghasilan sendiri
-Bila tidak punya penghasilan, maka suami wajib memberikan harta pada istrinya..
Harta istri adalah milik istri tidak ada kewajiban untuk menafkahi keluarga dsb.
Ini tujuannya, agar wanita bisa bershadaqah dari harta masing2. Karena harta pemberian suami bukan murni harta milik istrinya..
Bila istri mau bershadaqah meskipun dari hartanya sendiri maka harus menyampaikan dl pada suami, agar bisa diketahui uang yg dishadaqahkan tsb berasal dr mana..
Bila menginfakkan harta suami,
1. Bila si istri yakin bahwa suaminya ridho 100% maka ia boleh menginfakkan , bila suaminya ridho keduanya akan mendapat pahala.
2. Bila si istri ragu, maka ia wajib memberitahu suaminya.
Wallahu a'lam
👆🏼 sedikit kutipan dr kajian ustadz Nuzul Dzikri..
Wallahu ta'ala alam..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar