Senin, 15 Februari 2016

Hukum Tholaq (1)

SEKELUMIT PEMBAHASAN TENTANG HUKUM THOLÂQ (PERCERAIAN) 
Bagian 1

1⃣ DEFINISI (TA'RÎF) 
Sebagaimana biasa, agar mudah difahami, maka kiranya perlu dipahami  makna tholâq baik secara etimologi (lughoh) maupun terminologi (ishthilâh). 

🔼 Secara Etimologi
Kata طلاق (tholâq) berasal dari kata :
طلَقَ يَطلُق ، طَلاَقٌ ، طُلُوقٌ طَلْقًا ، فهو طَالِق وطَلِق والمفعول مَطْلوق 
➖ Tholaqo (fi'il madhî/past tense) 
➖ Yathluqu (fi'il mudhori'/present tense) 
➖ Tholâqon - thulûqon -  tholqon (mashdar/nomina verba) 
➖ Thôliqun wa tholiqun (Fâ'il /subject) 
➖ Mathlûqun (maf'ûl/object) 
✔ Maknanya adalah :
تخلية وتطليق ورفع العقد 
Melepaskan, membebaskan dan mengurai ikatan. 
✔ Jika dikatakan :
طلَق المسجونُ : تحرَّرَ من قيده 
Tholaqol masjûn (melepaskan org yg dipenjara) artinya  membebaskan dari belenggunya. 
✔ jika dikatakan :
طلَق يدَه بالخير : بسَطها للعطاء والبذل 
Tholaqo yadahu bilkhoir (melepaskan tangannya dlm kebaikan) artinya membuka tangannya utk memberi dan menyerahkan. 

🔽 Secara terminologi (istilah syariat).
Maknanya adalah :
رَفْعُ قيد النكاح المنعقد بين الزوجين بألفاظ مخصوصة 
Melepaskan ikatan pernikahan yang mempertemukan dua pasangan suami isteri dengan lafal khusus. 

📂 Dalam al-Mulakhosh al-Fiqhi dikatakan :
حل قيد النكاح أو بعضه
Melepaskan ikatan pernikahan atau sebagian ikatannya. 

Jadi, Tholâq itu artinya adalah melepaskan. Maksudnya melepaskan ikatan pernikahan dg lafal tertentu, atau dg kata lain : cerai, berpisah dan firaq.

2⃣ HUKUM THOLÂQ 
Bagaimana hukum tholâq atau perceraian dalam Islam?? 

▶ Hukum asal perceraian. 
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum asal perceraian. 
➖ Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum asal perceraian itu adalah mubah /boleh. 
Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam 
ابغض الحلال إلى الله الطلاق
Suatu perkara halal yang paling dibenci Allah adalah tholâq. 
Walau dibenci, namun dikatakan halal, sehingga hukumnya mubah. 

➖ Ahnâf (pengikut madzhab Abu Hanifah) dan sebagian Hanâbilah (pengikut madzhab Ahmad bin Hanbal) berpendapat bahwa hukum asal perceraian itu adalah terlarang/haram. 
Dalilnya adalah sabda Nabi :  لا ضرر ولا ضرار
Tidak boleh membahayakan dan mendatangkan bahaya. 
Karena perceraian tanpa ada suatu alasan itu memberikan madharat terutama bagi isteri dan anak. 
⚠ Pendapat yang rajih/kuat adalah jika tdk ada hajat maka terlarang/haram, atau sekurang²nya makruh. 

▶ Hukum perceraian. 
Para ulama menjelaskan bahwa hukum perceraian kembali kepada 5 hukum, yaitu :
➖ Haram
Yaitu apabila suami menjatuhkan tholâq dengan cara yang tidak haq dan dibenarkan agama. Hal ini dapat terjadi pada dua keadaan:
🅰 Suami menceraikan istri yang sedang dalam keadaan haid
🅱 Suami menceraikan isteri pada saat suci (tdk haidh) setelah dicampuri tanpa dilihat apakah isterinya hamil atau tidak.
Kedua kondisi di atas adalah kondisi yang haram menceraikan isteri. 
➖ Makruh
Yaitu apabila suami menceraikan isteri tanpa sebab atau alasan yang jelas, atau tanpa ada hajat yang menuntut dilakukan perceraian. Sebagian ulama mengharamkan perbuatan ini. 
➖ Mubah
Suami memiliki alasan untuk menceraikan isterinya, misal karena sudah tidak mencintai lagi istrinya lantaran perangai dan perbuatan isteri  yang kurang baik. Namun bersabar atasnya adalah lebih baik, dan hukum menceraikannya adalah mubah. 
➖ Sunnah 
Suami menceraikan isterinya lantaran utk menjaga kemaslahatan sang isteri yang sudah tidak mencintai sang suami, misalnya. Dan apabila dipertahankan pernikahan tsb, maka akan menyiksa sang isteri secara psikologis dan psikis. Dalam kondisi demikian, maka suami menceraikan isterinya adalah dianjurkan, walaupun sang suami masih mencintainya. 
➖ Wajib. 
Bilamana sang isteri murtad menjadi musyrik, atau membangkang thd suami serta lbh banyak memberikan madharat bagi suami dan anak, atau suami sudah tidak mau lagi menggauli isterinya karena sumpah misalnya, maka wajib hukumnya cerai. 
Wallahu a'lam.

Insya Allah bersambung...

@abinyasalma
#⃣ Channel al-Wasathiyah wal I'tidâl 
☑️ join : (https://bit.ly/abusalma)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar