Minggu, 03 April 2016

Kiat Agar Shalat Bermanfaat

Kiat Agar Shalat Bermanfaat

Syaikh Shalih Al-Fawzan hafidzhahullah menyampaikan, "Shalat yang benar akan berpengaruh pada perilaku seorang hamba, begitu juga dengan amalan-amalannya yang lain. Allah ta'ala berfirman:

وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ

"Dan dirikanlah shalat, karena sesungguhnya shalat akan mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Dan sesungguhnya dalam mengingat Allah ada keutamaan yang lebih besar." (Al-Ankabut: 45)


Maka orang yang shalat dengan menghadirkan hatinya, khusyu', menyadari keagungan Allah; shalatnya akan berfaidah dan bermanfaat, mencegah dirinya dari perbuatan keji dan munkar. Dengan shalatnya itu pula akan mendatangkan keberuntungan. Adapun orang yang shalatnya hanya formalitas semata, tanpa menghadirkan hati, tidak khusyu', maka sebenarnya hati dia sedang berada di satu tempat dan jasadnya ada di tempat yang lain. Maka shalat seperti itu tidak akan memberikan manfaat apa-apa." (Al-Muntaqa 3/53-54)

Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidzhahullah berkata, “Sesungguhnya shalat adalah amalan yang agung dalam ajaran Islam, dan shalat memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman. Shalat merupakan rukun kedua dari rukun Islam setelah dua kalimat syahadat." (Makanatusshalah Fil Islam hal. 1)

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

أرأيتم لو أن نهراً بباب أحدكم يغتسل منه كل يوم خمس مراتٍ هل يبقى من درنه شيءٌ قالوا لا يبقى من درنه شيءٌ قال فذلك مثل الصلوات الخمس يمحو الله بهن الخطايا

“Bagaimana menurut kalian jika seandainya di depan pintu salah seorang dari kalian ada sungai yang dia mandi setiap hari lima kali, apakah masih tersisa kotorannya barang sedikit? Para Shahabat berkata, “Tidak tersisa kotoran sedikitpun’” Beliau bersabda, “Begitulah permisalan shalat lima waktu yang dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Maka shalat yang bermanfaat adalah shalat yang dilandasi niat ikhlas, mengikuti tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, menghadirkan hati, khusyu' dengan memahami ayat, dzikir maupun doa yang dilafalkan, dan menyadari keagungan Allah serta merasa bahwa Allah sedang melihat dirinya.

Ancaman bagi Orang yang Meninggalkan Shalat

Allah berfirman, "Minta tolonglah kalian (kepada Allah) dengan sabar dan shalat, sungguh yang demikian itu (shalat) amat berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu'." (Al-Baqarah: 45)

“Maka datanglah setelah mereka generasi yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan.” (Maryam: 59)

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (Al-Ma’un: 4-5)

Syaikh bin Baz rahimahullah menjelaskan, "Orang yang meninggalkan shalat ada dua keadaan. 

Pertama, dia meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka dia kafir dengan kekafiran yang besar berdasarkan ijma' Ulama. 

Kedua, dia meninggalkannya karena malas namun masih meyakini wajibnya shalat, dalam kondisi ini para Ulama berselisih pendapat. 

Sebagian Ulama berpendapat dia kafir murtad sebagaimana orang yang mengingkari kewajiban shalat, maka tidak boleh dikubur di pemakaman Muslimin dan keluarganya yang Muslim tidak mewarisi hartanya berdasarkan hadits shahih, "Pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” Riwayat ini sharih (tegas) menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. 

Sedangkan sebagian Ulama yang lain berpendapat dia tidak kafir yakni pelaku maksiat yang berbuat dosa besar.

Akan tetapi pendapat yang benar adalah pendapat Ulama yang mengatakan kafirnya mereka sekalipun meninggalkan shalat karena malas. Sebab shalat adalah tiangnya Islam, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, "Pokok segala perkara adalah Islam, sedangkan tiangnya Islam adalah shalat." (Dinukil dari binbaz.org.sa/fatawa/4361 secara ringkas)

Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat di antara Ulama bahwa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja termasuk dosa besar. Di sisi Allah dosanya lebih besar dari dosa membunuh, dari dosa mengambil harta orang, dari dosa zina, dosa mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat juga mengundang azab, kemurkaan Allah serta kehinaan di dunia dan akhirat.” (As-Shalah wa Hukmu Tarikiha hal. 29)

Hukum Shalat Berjama'ah di Masjid Bagi Laki-Laki

Menurut pendapat yang rajih (kuat) shalat berjama'ah di masjid bagi laki-laki hukumnya wajib; selama adzan terdengar (tanpa pengeras suara), bukan sebagai musafir, tidak dalam kondisi hujan maupun udzur lainnya. 

Hal itu berdasarkan riwayat Abdullah bin Ummi Maktum bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya mataku buta, rumahku jauh sedang penuntunku tidak selalu ada, apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumah?” Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, “Apakah engkau mendengar adzan”, Ia menjawab, “Ya”. Maka beliau berkata, “Tidak ada rukhshah (keringanan) untukmu.” (Shahih Abu Dawud no. 561)

Wajibnya shalat berjama'ah lima waktu di masjid bagi laki-laki adalah pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim. Akan tetapi hal itu tidak menjadi syarat sahnya shalat.

Sedangkan wanita boleh shalat berjama'ah di masjid namun lebih utama baginya shalat di rumahnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian mendatangi masjid-masjid dan shalatnya mereka di rumah itu lebih baik bagi mereka.” (Shahihul Jami’ no. 7458)

Mengqadha Shalat

Apabila seseorang lupa dari shalatnya atau ketiduran sehingga luput dari waktunya, maka kewajiban shalat tidaklah gugur. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalatnya maka tebusannya ia shalat ketika ingat.” (Muttafaqun 'alaih)

Fikri Abul Hasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar