Selasa, 17 Mei 2016

Tanda Suci Dari Haidh

๐ŸŒน TANDA SUCI DARI HAIDH

๐Ÿ„ Tanya:

Kapan wanita mulai suci setelah haid? (Apakah tatkala ada) perubahan warna darah? Yang seperti apakah? karena kadang sudah habis warna coklat, lalu darah tidak keluar, tetapi selang satu atau dua hari, keluar sedikit darah merah?

๐Ÿ“ Jawab:

Darah haidh adalah darah yang dimaklum dari sisi warna, bau, dan ketebalannya. Demikian pula, tanda suci kebanyakan perempuan adalah hal yang dimaklumi, yaitu dengan keluarnya tanda putih yang agak keruh. Bila tanda suci telah keluar dan kebiasaan haidhnya telah berlalu, darah yang keluar setelahnya tidak lagi dianggap darah haidh, apapun warnanya. Namun, bila darah haidh keluar kembali pada masa kebiasaan haidh, perempuan tersebut wajib menjalani haidhnya. Misalnya, kebiasaan bulanan seorang perempuan adalah haidh selama 7 hari. Bila tanda suci keluar pada hari ke-5, dia telah dianggap suci. Namun, bila ternyata darah hitam keluar lagi pada hari ke-6, dia kembali menjalani haidhnya. Bila ternyata darah kembali keluar di hari ke-9, darah tersebut tidak dianggap lagi karena telah keluar dari kebiasaan haidh.

Saya memiliki banyak ceramah tentang hukum-hukum seputar haidh. Silahkan didengarkan di www.dzulqarnain.net pada pembahasan bab haidh. 

(Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi)

Join channel telegram:
๐ŸŒ https://telegram.me/channelassunnah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar