Sabtu, 04 Juni 2016

Hukum Memberikan Tip

💸  *HUKUM MEMBERIKAN TIP KEPADA BELLBOY*

*PERTANYAAN*
Assalamu'alaikum. ~Ustadz~, saya seringkai jika bermalam di hotel memberikan tips kepada bellboy sebagai hadiah karena telah membantu saya mengangkatkan barang. Walau saya tahu bahwa itu adalah pekerjaannya dan dia digaji untuk itu. Namun, ketika saya memberikan tip kepadanya apakah diperbolehkan, karena ada kawan saya bilang itu termasuk gratifikasi yang dilarang.

*JAWABAN*
_Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarakatuh_
Dalam masalah pemberian tip atau yang biasa disebut dengan _baqsyisy_ atau _ikramiyah_ ada khilaf dan perincian :
▪Sejumlah ulama berpendapat bahwa hal ini termasuk _hadåyal ummal_ (hadiah bagi pekerja) yang dikatakan oleh Nabi sebagai _ghulûl_ (kecurangan/khianat) dan mengandung unsur _risywah_ (Gratifikasi).
▪Sebagian lagi membedakan _hadåyal umal_ antara :
➖ Pekerja pemerintahan (Hakim, menteri, PNS, dll), maka hukumnya terlarang secara mutlak memberikan mereka hadiah atas hal yang berkaitan dengan pekerjaan dan tugas mereka. Dan ini termasuk _risywah_ (gratifikasi) yang nyata. 
➖ Pekerja swasta, maka ditinjau kembali dari sisi kedudukan/posisi jabatan dan policy/kebijakan perusahaan. Perinciannya sbb : 
▫Apabila dia sang pemegang kekuasaan/wewenang lalu diberi hadiah dan berpotensi memiliki tendensi yg berkaitan dengan wewenangnya, maka ini dianggap masuk risywah yang terlarang.
▫Apabila dia hanyalah pegawai "rendahan" (mohon maaf tidak bermaksud merendahkan status pekerjaan tsb) dengan penghasilan yang rendah, maka dalam kondisi ini ada perbedaan pendapat, antara yang tetap melarang secara mutlak, dengan yang memperbolehkannya *dengan syarat atasannya tidak melarang menerima tip* terutama yang memberikan keterangan policy  *"NO TIPPING".*
▪Sejumlah ulama fikih kontemporer semisal DR Muhammad al-Bahi dan DR Sholah ash-Showi membedakan antara tip kepada pegawai kecil dengan _hadåyal umal_ yang _ghulûl_ dan _risywah_. Diantara perbedannya adalah : risywah diberikan utk suatu tendensi tertentu agar diberi kemudahan atau keberhasilan dalam suatu pekerjaan tertentu, sedangkan tip (baqsyisy) adalah tidak. Selain itu tip diberikan kepada pekerja kecil yang berpenghasilan rendah, sehingga memberi hadiah padanya akan membantu dirinya, sedangkan risywah diberikan kepada orang yang memiliki jabatan dan wewenang agar bisa memberikan manfaat kepada sang pemberi risywah.
▪Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah, tip diberikan kepada pekerja kecil yang memiliki penghasilan kecil sedangkan atasannya atau perusahaan mengizinkan, maka hal ini tidaklah mengapa/boleh.
Berikut percakapan WA dari Ust Muflih Safitra kepada Syaikh Sa'ad asy-Syatsri yang beliau kirimkan ke Grup _Multaqo ad-Du'at ilallahi_ :
*Pertanyaan :*
Syaikh Sa'ad, sekiranya ada petugas juru parkir, bellboy hotel kecil atau petugas tempat pencucian, kemudian sang pemilik perusahaan mengatakan kepada mereka : “Jika pelanggan memberimu uang kembalian atau tip, maka ambillah, tidak apa²." Sang pemilik mengizinkan karena memang gaji pegawai tsb kecil.
Apakah hal ini termasuk (hadåyal ummål = hadiah bagi pekerja) yang ghulûl (khianat/curang)?
*Syaikh menjawab :*
Hal tsb diperbolehkan dan bukan termasuk _ghulûl_.

Wallahu a'lam.

✏ @abinyasalma | bit.ly/abusalma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar