Minggu, 26 Juni 2016

Zakat Fithtri

assalamualaikum ci aku mau nanya beberapa pertanyaan 


و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته 

1.nishob emas berapa ci? 

Nishob emas 85 gram . Perhitungannya jika nilai 1 gr emas murni 500ribu. 85x500rb= 42,5 jt. Artinya jika emas yg kita miliki sdh mencapai 85 gr dan terhitung emas murni, maka wajib dikeluarkan zakatnya. 

2.zakat fitrah jika kita mudik di keluarkannya dimana apakah di tempat tinggal kita atau di tempat kita mudik 

Ditempat dimana kita dapati idul fitri, misal keseharian kita di Jkt lalu kita mudik ke daerah, maka penbayarannya di daerah tsb 

Atau 
Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati

Penjelasannya bisa dibuka disini ya

Sumber: https://rumaysho.com/8291-di-mana-zakat-fitrah-ditunaikan.html

3.trus kalo zakat emas harus dikeluarin sebelum lebaran atau gpp setelahnya 


Perayaratan Zakat emas itu sudah mencapai nishob dan sudah tersimpan dlm waktu 1 thn, artinya pembayaran zakat tdk perlu dikeluarkan saat bulan Ramadhan atau menjelang lebaran, jika sdh mencapai haul dan nishob maka wajib dikeluarkan zakatnya, begitu jg dgn zakat perdagangan, justru hari2 biasa diluar Ramadhan jg byk fakir miskin atau para ashnaf zakat yg membutuhkan bantuan. Berbeda dgn zakat fitrah yg dikeluarkan sebelum shalat Ied, dan Kalau disalurkan setelah shalat ‘ied. Statusnya berarti sedekah biasa, namun tetap wajib ditunaikan.


Wallahu a'lam bishowab. 
Wa Jazaakillahu khayran❤️  fifii.. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar