Panduan Puasa Ramadhan (7)
▶️Ukuran Zakat Fithri
Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu yang telah kita sebutkan di atas, bahwa ukuran zakat fithri yang wajib dikeluarkan adalah 1 (satu) sho’ kurma atau gandum (atau sesuai makanan pokok penduduk suatu negeri, pent). Sedangkan menurut ukuran zaman sekarang, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 2,157 Kg (lihat Shahih Fiqhis Sunnah II/83). Ada pula yang menetapkan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 2 kg lebih 40 gram, sebagaimana hasil penelitian syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (lihat Syarhul Mumti’, VI/176-177).
Dan ada pula yang menetapkan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 2,5 kg, sebagaimana yang berlaku di negara kita Indonesia. Sedangkan menurut hasil penelitian Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan dipakai dalam fatwa Lajnah Daimah kerajaan Saudi Arabia bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 3 (tiga) kg. (lihat Fatawa Romadhon II/915 dan II/926) (Lihat juga Fatawa Lajnah Daimah no. 12572).
Dengan demikian, jika ada seorang muslim yang mengeluarkan zakat fithri seberat salah satu dari ukuran-ukuran tersebut di atas, maka sudah dianggap sah. Namun yang lebih baik dan lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat fitri seberat 3 kg. wallahu a’lam bish-showab.
▶️Jenis Zakat Fithri
Zakat fithri harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok penduduk suatu negeri, baik itu berupa kurma, gandum, beras, jagung, kismis, keju, atau selainnya, dan tidak terbatas pada kurma atau gandum saja (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, II/82). Inilah pendapat yang nampak rajih (benar dan kuat) sebagaimana dipegangi oleh para ulama pengikut madzhab imam Malik, imam Syafi’i, dan juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
▶️Penerima Zakat Fithri
Berdasarkan pendapat yang paling rajih (kuat dan benar), bahwa yang berhak menerima zakat fithri hanyalah orang-orang fakir dan miskin saja, sedangkan 6 (enam) golongan penerima zakat lainnya (sebagaimana terdapat dalam surat At Taubah, ayat 60) tidak berhak menerimanya. Inilah pendapat yang dipegangi oleh para ulama pengikut madzhab imam Malik, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa (XXV/71-78), Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (II/44). Pendapat ini dianggap lebih tepat karena lebih cocok dengan tujuan disyariatkannya zakat fithri, yaitu untuk memberi makan orang miskin sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas di atas, “…sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, II/85)
▶️Apakah Panitia Zakat (Amil) Berhak Mendapat Bagian Dari Zakat Fithri?
Panitia Zakat (Amil) yang menarik atau mengumpulkan zakat fithri dan membagikannya kepada orang-orang fakir dan miskin tidak berhak menerima atau mengambil bagian dari zakat fithri sedikit pun dengan sebab mereka sebagai pengurus atau paniti zakat, kecuali jika dia termasuk dalam golongan fakir dan miskin, maka dia berhak mendapatkan bagian dari zakat fithri tersebut.
✏️______________
💢Gabung dan ikuti Sekarang di Group dan Channel salamdakwah dengan setiap harinya anda mendapatkan :
☑️Video Kajian Terbaru
☑️Aktualita Ilmiah
☑️Tanya Ustadz
☑️ Salamdakwah Image
📲 TG Channel @salamdakwah
📲 Group Telegram-Ikhwan +628158000044
📲 Group WhatsApp - Akhwat +6281510522222 & +61455264253
🌎 www.salamdakwah.com
📺 SalwaTV https://goo.gl/aRjNzn
======
📲 Download Sunnah GO https://goo.gl/R5cGbU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar