Kamis, 08 Juni 2017

Cara Membayar Fidyah

๐Ÿ“š HUKUM PUASA DAN CARA MEMBAYAR FIDYAH BAGI ORANG SAKIT DAN ORANG TUA

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

ูَู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ู…ِู†ْูƒُู…ْ ู…َุฑِูŠุถًุง ุฃَูˆْ ุนَู„َู‰ ุณَูَุฑٍ ูَุนِุฏَّุฉٌ ู…ِู†ْ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ุฃُุฎَุฑَ ูˆَุนَู„َู‰ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠُุทِูŠู‚ُูˆู†َู‡ُ ูِุฏْูŠَุฉٌ ุทَุนَุงู…ُ ู…ِุณْูƒِูŠู†ٍ

“Maka siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya hendaklah membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.” [Al-Baqoroh: 184]

๐Ÿ“‹ MACAM-MACAM ORANG SAKIT

✅ Pertama: Sakit yang Masih Diharapkan Kesembuhannya

Keadaanya ada tiga:

Keadaan Pertama: Sakit yang tidak menyusahkan dan tidak membahayakan apabila seseorang berpuasa, seperti sakit yang sangat ringan, yang apabila ia berpuasa tidak memberikan pengaruh apa-apa, maka wajib berpuasa.

Sama dengan orang tua yang tidak merasa berat, tidak pula berpuasa membahayakannya dan masih mampu berpuasa, maka wajib berpuasa.

Keadaan Kedua: Sakit yang menyusahkan apabila seseorang berpuasa tapi tidak membahayakan, maka dimakruhkan baginya berpuasa, dan apabila ia tetap berpuasa maka puasanya sah. Dimakruhkan karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ุฅِู†َّ ุงู„ู„ู‡َ ูŠُุญِุจُّ ุฃَู†ْ ุชُุคْุชَู‰ ุฑُุฎَุตُู‡ُ، ูƒَู…َุง ูŠَูƒْุฑَู‡ُ ุฃَู†ْ ุชُุคْุชَู‰ ู…َุนْุตِูŠَุชُู‡ُ

“Sesungguhnya Allah mencintai keringanan-keringanan dari-Nya diambil, sebagaimana Allah membenci kemaksiatan kepada-Nya dilakukan.” [HR. Ahmad dan Ibnu Hibban dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jaami’: 1886]

Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata,

“Para ulama sepakat bahwa orang sakit yang memberatkan dirinya apabila ia berpuasa maka puasanya sah, dan mereka juga sepakat bahwa orang yang menderita karena suatu penyakit atau merasa lemah untuk berpuasa maka boleh baginya berbuka.” [Maraatibul Ijma’, hal. 71, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 120]

Keadaan Ketiga: Sakit yang membahayakan seseorang apabila berpuasa, seperti tertundanya kesembuhan atau memperparah penyakit, maka wajib atasnya berbuka, tidak boleh berpuasa. Karena Allah ta’ala berfirman,

ูˆَู„ุงَ ุชُู„ْู‚ُูˆุงْ ุจِุฃَูŠْุฏِูŠูƒُู…ْ ุฅِู„َู‰ ุงู„ุชَّู‡ْู„ُูƒَุฉِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” [Al-Baqoroh: 195]

๐Ÿ“œ Apa Kewajibannya? Kewajibannya adalah meng-qodho’ di luar bulan Ramadhan, di hari-hari yang tidak terlarang untuk puasa, sejumlah hari-hari puasa yang ia tinggalkan tersebut.

Apabila sakitnya berlanjut sampai Ramadhan tahun berikutnya dan masih tetap diharapkan kesembuhannya atau apabila berpuasa di tahun tersebut masih dikhawatirkan penyakitnya akan kambuh maka tidak apa-apa ia menunda qodho’ setelah Ramadhan berikutnya (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/185 no. 2433).

๐Ÿ“‹ Pembahasan Berikutnya:

✅ Kedua: Sakit yang Berkepanjangan dan Tidak Dapat Diharapkan Kesembuhannya dan Orang Tua yang Sudah Tidak Sanggup Berpuasa

๐Ÿ“œ Bagaimana Cara Mengetahui Macam-macam Sakit?

๐Ÿ“‹ CARA MEMBAYAR FIDYAH

➡ Apabila Orang Sakit yang Sudah Tidak Diharapkan Kesembuhannya Ternyata Sembuh, Apa Kewajibannya?

๐Ÿ’พ Baca Selengkapnya:

https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/803643426451808:0

http://sofyanruray.info/hukum-puasa-dan-cara-membayar-fidyah-bagi-orang-sakit-dan-orang-tua/


════ ❁✿❁ ════

➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta'awun Dakwah dan Bimbingan Islam - www.taawundakwah.com ⤵

๐Ÿ“ฎ Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
๐Ÿ“ฒ Gabung Group WA: 08111377787
๐ŸŒ Fb: www.fb.com/taawundakwah
๐Ÿ“ฑ Android: http://bit.ly/1FDlcQo
๐ŸŽฌ Youtube: Ta'awun Dakwah
๐Ÿ“’ #Majelis_Ramadhan
๐Ÿ“— #Faidah_Tafsir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar