Rabu, 05 Agustus 2015

Siksa Kubur,Sebab-sebab Dan Amalan Pelindung Darinya

(*) SIKSA KUBUR, SEBAB-SEBAB DAN AMALAN PELINDUNG DARINYA (*)

Bismillah. Diantara prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah ialah meyakini ttg adanya siksa kubur dan fitnah kubur berdasarkan dalil-dalil syar'i yg shohih dari Al-Quran, As-Sunnah, dan ijma' para ulama Sunnah.

Yang dimaksudkan dgn fitnah kubur ialah adanya pertanyaan yg diajukan kpd mayit oleh dua Malaikat yg bernama Munkar dan Nakir. 

Hal ini sebagaimana yg dijelaskan oleh Nabi dlm hadits yg panjang, ringkasnya beliau bersabda: 

“…Bahwa manusia di dlm kuburnya akan ditanyakan kepadanya: ‘Siapa Rabb-mu? Apa agamamu? Siapa Nabimu?’ Orang-orang Mukmin akan dikaruniai keteguhan dgn perkataan yg teguh di dunia dan di akhirat, sehingga ia akan menjawab: ‘Allah adalah Rabb-ku, Islam adalah agamaku, dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam adalah Nabiku.’ Sedangkan orang yg ragu akan menjawab: ‘Ha, ha, aku tidak tahu, aku mendengar orang mengatakannya, lalu aku pun mengatakannya.’ Maka dipukullah ia dgn satu batang besi, sehingga ia berteriak sekeras-kerasnya yg dapat didengar oleh setiap makhluk, kecuali manusia dan jin, dan seandainya manusia mendengarnya niscaya ia akan jatuh pingsan.” 

Adapun orang2 yg beriman akan diteguhkan utk menjawab pertanyaan.

Allah berfirman:
“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yg beriman dengan ucapan yang teguh (dalam kehidupan) di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yg zhalim, dan Allah berbuat apa yg Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)

●» Lalu, apa saja yg dpt menyebabkan seorang hamba disiksa oleh Allah di dalam kuburnya?
●» Dan amalan apakah yg bisa melindungi seorang hamba dari siksa kubur?

# Jawaban selengkapnya dpt disimak dlm video rekaman kajian islam ilmiyah ttg fitnah kubur dan siksa kubur di masjid imam Syafi'i Depok yg disampaikan pd hari Sabtu, 25 April 2015 berikut ini.

●» KLIK: "Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz. 25/4/2015" di YouTube - https://youtu.be/Hn3mD_oEmns

# Grup Majlis Hadits

(*) http://abufawaz.wordpress.com

Batas Waktu Mengubur

Ustadz…adakah batas waktu nguburin jenazah? Mungkin hanya sape sore dan dilarang malam? Atau bebas?

Vito Jakarta

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Kita akan bahas masalah ini dengan beranngkat dari dua hadis,

Pertama, hadis Uqbah bin Amir

Sahabat Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Ada tiga waktu, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin, yaitu ketika matahari baru terbit hingga sudah naik ke atas, ketika matahari tepat berada di atas kepada hingga dia condong sedikit dan ketika matahari hampir terbenam, sampai tenggelam. (HR. Ahmad 17841, Muslim 1966, Abu Daud 3194 dan yang lainnya).

Sebagian ulama berpendapat, bahwa larangan dalam hadis ini statusnya larangan makruh. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Diantara yang berpendapat demikian adalah an-Nawawi. Dalam Syarh Muslim, beliau mengatakan,

الصواب أن معناه تعمد تأخير الدفن إلى هذه الأوقات كما يكره تعمد تأخير العصر إلى اصفرار الشمس بلا عذر وهي صلاة المنافقين كما سبق في الحديث الصحيح قام فنقرها أربعا فأما إذا وقع الدفن في هذه الأوقات بلا تعمد فلا يكره

Yang benar, mengenai makna hadis, bahwa secara sengaja mengakhirkan pemakaman mayit di 3 waktu tersebut hukumnya terlarang, sebagaimana dimakruhkan mengakhirkan pelaksanaan shalat asar hingga cahaya matahari menguning, tanpa udzur. Dan ini merupakan shalatnya orang munafik. Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih, bahwa orang munafik shalatnya sangat cepat seperti mematuk 4 kali. Namun jika pemakaman dilakukan di 3 waktu ini dilakukan tanpa sengaja, maka tidak dimakruhkan. (Syarh Muslim, 6/114).

Sementara ulama lain, berpendapat bahwa hadis ini berlaku sebagaimana makna tekstualnya. Artinya hukumnya terlarang kecuali jk dlm kondisi darurat. Tanpa memandang kesengajaan. Sehingga ketika ada jenazah yang karena sebab tertentu baru bisa dimakamkan di 3 waktu tersebut, maka yang harus dilakukan adalah menunggu berlalunya tiga waktu larangan itu.

Dalam buku Ahkam al-Janaiz dinyatakan,

وهذا تأويل لا دليل عليه، والحديث مطلق يشمل المتعمد وغيره، فالحق عدم جواز الدفن ولو لغير متعمد، فمن أدركته فيها فليتريث حتى يخرج وقت الكراهة

Takwil an-Nawawi (bahwa larangan ini sifatnya makruh), tidak memiliki dalil. Karena hadisnya bersifat mutlak, berlaku bagi orang yang sengaja maupun yang tidak sengaja. Sehingga yang benar, tidak boleh memakamkan jenazah ketika waktu itu, meskipun tanpa sengaja. Oleh karena itu, ketika kita menjumpai 3 waktu itu bertepatan dengan pemakaman jenazah, hendaknya kita menundanya sampai waktu larangan itu berlalu. (Ahkam Janaiz, hlm. 139).

Kedua, hadis Jabir bin Abdillah

Sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,

أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- خَطَبَ يَوْمًا فَذَكَرَ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِهِ قُبِضَ فَكُفِّنَ فِى كَفَنٍ غَيْرِ طَائِلٍ وَقُبِرَ لَيْلاً فَزَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلاَّ أَنْ يُضْطَرَّ إِنْسَانٌ إِلَى ذَلِكَ

Suatu hari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berceramah, lalu beliau menyinggung terkait salah satu sahabat yang meninggal, kemudian dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh tubuhnya, dan dimakamkan malam hari. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras memakamkan seseorang di malam hari, setelah dia dishalati, kecuali jika masyarakat terpaksa melakukannya. (HR. Ahmad 14510, Muslim 2228 dan yang lainnya).

Dalam hadis di atas, terdapat kalimat,

[فَزَجَرَ النَّبِىُّ]

Yang artinya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras. Kata ‘zajara’ itu lebih kuat larangannya dibandingkan kata ‘naha’ [arab:نهى].

Karena itu, ulama berbeda pendapat dalam memaknai hadis ini. Ada dua riwayat dari Imam Ahmad. Salah satu riwayat beliau berpendapat makruh, dan dalam riwayat lain, beliau berpendapat terlarang, kecuali jika kondisinya darurat.

Al-Mardawi menjelaskan,

وعنه يكره ذكره ابن هبيرة اتفاق الأئمة الأربعة وعنه لا يفعله إلا لضرورة

Dari riwayat Imam Ahmad, makruh memakamkan jenazah malam hari. Ini disebutkan Ibnu Hubairah kesepakatan ulama 4 madzhab tentang ini. ada juga riwayat dari beliau, bahwa tidak boleh memakamkan jenazah malam hari, kecuali jika dalam kondisi darurat. (al-Inshaf, 2/384)

Kemudian di sana ada riwayat lain, bahwa Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, pernah ditanya seseorang, ‘Bolehkah memakamkan jenazah malam hari?’ jawab beliau,

نعم، قد دفن أبو بكر بالليل

Boleh, dulu Abu Bakr dimakamkan di malam hari. (HR. Baihaqi dalam al-Kubro 6705 dan dishahihkan al-Albani).

Imam Bukhari dalam shahihnya membuat judul Bab:

وَدُفِنَ أَبُو بَكْرٍ – رضى الله عنه – لَيْلاً

Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu dimakamkan di malam hari. (Shahih Bukhari, 5/249).

Bahkan menurut keterangan Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimakamkan para sahabat di malam hari.

Aisyah Radhiyallahu ‘anha menceritakan,

مَا عَلِمْنَا بِدَفْنِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَتَّى سَمِعْتُ صَوْتَ الْمَسَاحِى مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ لَيْلَةَ الأَرْبِعَاءِ

Saya tidak tahu proses pemakaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mendengar suara linggis yang digunakan untuk gali tanah di akhir malam, di malam rabu. (HR. Ahmad 25065 dan dinyatakan layak dinilai hasan oleh Syuaib al-Arnauth).

Bahkan, banyak sahabat senior yang dimakamkan malam hari. Diantaranya Abu Bakr, Utsman, A’isyah, Ibnu Mas’ud, Fatimah, Radhiyallahu ‘anhum, mereka semua dimakamkan di malam hari.

Karena itu, pendapat yang tepat dalam hal ini adalah dengan mengkompromikan semua riwayat di atas. Diantara kompromi yang bagus, disampaikan oleh Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi. Dalam salah satu fatwanya, beliau menyatakan,

جاء في الحديث النهي عن الدفن ليلاً، وجاء في الحديث الجواز.  والجمع بينهما أنه إذا كان في الدفن ليلاً تقصير في حق الميت، فهو مكروه إذا كان التقصير في حقه، في الكفن، أو في حفر القبر، فهو مكروه،

Terdapat hadis yang melarang memakamkan jenazah di malam hari dan ada hadis yang membolehkan. komprominya, bahwa jika memakamkan jenazah di malam hari menyebabkan hak pengurusan mayit terkurangi (menjadi tidak sempurna), maka hukumnya makruh. Seperti tidak menemukan kafan yang mencukupi, atau liang kuburnya tidak sempurna.

وإن لم يكن تقصير في حقه فلا بأس، دُفن بعض الصحابة ليلاً، دفن أبو بكر ليلاً، دفن غيره من الصحابة لا بأس، إذا لم يكن تقصيرا في حق الميت، من جهة التغسيل أو الكفن أو الحفر، فلا بأس

Namun jika tidak mengurangi hak jenazah dalam proses pemakamannya, dibolehkan. Beberapa sahabat dimakamkan di malam hari. Abu Bakr dimakamkan malam hari, demikian pula sahabat lain dimakamkan malam hari, tidak mengapa. Selama tidak mengurangi hak mayit, baik yang terkait cara memancikan, mengkafani dan penggalian kubur.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/11677/هل-الدفن-ليلا-مكروه

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Selasa, 04 Agustus 2015

Kesalahan Wanita

Sedikit ringkasan td dari kajian ustadz Firanda. Ujian ujian wanita akhir zaman

‼️KESALAHAN WANITA DI TAHUN 2015:

1. Tabbaruj
Soal warna baju tdk ada dalil khusus hrs berwarna hitam, biasanya warna mengikuti urf negeri setempat. Asal tdk berwarna warna terang dan beraneka warna antara jilbab dan gamis, tdk menarik perhatian ajnabi. Pada hakekatnya fungsi hijab untuk menutupi kecantikan perhiasan wanita. Bgitu jg dgn motif dan renda, itu bs mengikuti urf, selama semua tdk berlebihan.
Di Indonesia renda dan motif itu sdh biasa dalam baju sehari hari, jd tdk terlalu menarik perhatian selama tdk berlebihan. Walau ahsannya tetap sesederhana mngkn. Ada jg yg polos tp harganya mahal terlihat berlebihan, itu kdg malah terlalu menarik perhatian. Jadi sederhana dan tetap ikuti urf negeri setempat dan tdk berlebihan.

2. Suka belanja
Belanja yg mewah ketika punya uang, belanja KW bila tdk punya uang. Sering memaksakan kehendak mengikuti hawa nafsu.

3. Mementingkan karir daripada keluarga, suami dan anak2.

4. Tidak mengasuh anak, anak lbh sering diasuh oleh pengasuh.

5. Senang berdandan saat keluar rumah. Sedangkan didalam rmh tdk pernah berhias untuk suami.

6. Banyak menuntut hak yang sama dengan hak laki2 yg bukan pada tempatnya.
Contoh: Suami memberikan uang lbh banyak kepda ibu kandung dr pd mertua, itu diperbolehkan. Istri tdk boleh menuntut suami hrs memberikan sama antara ibu kandung suaminya dgn ibu kandung istri.

7. Lebih senang suami ketahuan selingkuh daripada berpoligami.
Seorg istri dipoligami bukan berarti suami tdk mencintainya lagi. Itu adalah pemikiran kaum khurafat.

8. Tidak patuh kepada suami yang berpenghasilan lebih kecil dibanding penghasilannya.

9. Menjadikan artis terkenal sebagai panutan.

10. Suka bernyanyi, bersenandung, senang kongkow2 di cafe dibanding di rumah mengasuh anak2nya.

11. Sering mengunjing/mengghibah. Lebih senang nonton acara tv ghibah.

12. Merasa lebih tinggi derajatnya dibanding org2 yang baru mengenal sunnah.

13. Senang belajar menuntut ilmu, tapi lupa mengamalkannya. Senang kekajian ilmu tapi lupa untuk mengamalkannya. Ilmu menguap bgitu saja sepulang dr kajian.

Itu lah kerusakan2 wanita dijaman sekarang, ini adalah tanda akhir jaman, dimana kondisi wanita berubah, menjadi rusak akhlaknya, fitnah tabbaruj, dan fitnah zina dimana mana.

Semoga kita semua selalu dalam lindungan Alloh sampai kematian menjemput kita kembali. Wallahua'lam

Haram Berniat Untuk Tidak Membayar Hutang

Haram Berniat untuk Tidak Membayar Utang

Dari Maimun Al-Kurdi dari ayahnya, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى مَا قَلَّ مِنَ الْمَهْرِ أَوْ كَثُرَ لَيْسَ فِي نَفْسِهِ أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَيْهَا حَقَّهَا خَدَعَهَا فَمَاتَ وَلَمْ يُؤَدِّ إِلَيْهَا حَقَّهَا لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ زَانٍ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ اسْتَدَانَ دَيْنًا لاَ يُرِيدُ أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَى صَاحِبِهِ حَقَّهُ خَدَعَهُ حَتَّى أَخَذَ مَالَهُ فَمَاتَ وَلَمْ يُؤَدِّ دَيْنَهُ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ سَارِقٌ

“Siapapun laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan mahar sedikit atau banyak tanpa niatan dalam dirinya untuk memberikan haknya, dia tipu istrinya lalu dia (laki-laki itu) mati sementara belum memberikan haknya maka akan bertemu Allah di hari kiamat dalam status sebagai pezina. Dan siapapun laki-laki yang berutang dan tidak ada niatan untuk melunasi hak orang yang mengutanginya, ia tipu dia sehingga dia ambil harta orang yang meminjaminya sampai dia mati dan belum membayar utangnya maka nanti akan bertemu Allah dalam status sebagai pencuri.” (Shahih, HR. At-Thabarani, Shahih At-Targhib no. 1807)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhumma ia berkata Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
“Barangsiapa yang mati sementara ia menanggung utang satu dinar atau satu dirham maka akan dibayar dengan pahala amal baiknya, karena di sana tidak ada dinar dan dirham.” (Hasan Shahih, HR. Ibnu Majah dengan sanad yang hasan, juga At-Thabarani dalam Mu’jam Al-Kabir dengan lafadz: Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda: “Utang itu ada dua macam, maka barangsiapa yang mati dan dia berniat untuk melunasinya maka aku menjadi walinya, dan barangsiapa yang mati sementara dia tidak berniat melunasinya, maka orang itulah yang diambil pahala amal baiknya, di hari itu tidak ada dinar dan dirham.” (Shahih Lighairihi, Shahih At-Targhib no. 1803)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ

“Barangsiapa mengambil harta manusia dan ia ingin melunasinya, niscaya Allah akan melunasinya. Dan barangsiapa mengambil harta manusia dengan niat menghancurkannya, niscaya Allah menghancurkan dia.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)

Tidak Boleh Bagi yang Mampu Untuk Menunda Pembayaran

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Penundaan orang yang mampu itu adalah perbuatan zalim.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain:
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

“Penundaan orang yang mampu akan menghalalkan kehormatan dan hukumannya.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dalam Sunan Al-Kubra, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)

Menghalalkan kehormatannya yakni membolehkan bagi orang yang mengutangi untuk berkata keras padanya, sedangkan menghalalkan hukumannya yakni membolehkan hakim untuk memenjarakannya.

Jangan Menganggap Sepele Urusan Utang!

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu anhu, ia mendengar Nabi shallallahu alaihi wassallam bersabda:
لَا تُخِيفُوا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا. قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الدَّيْنُ

“Jangan kalian buat takut diri kalian setelah rasa amannya.” Mereka mengatakan: “Apa itu, ya Rasulullah?” “Utang,” jawab beliau. (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi, dan Al-Hakim. Beliau mengatakan: Sanadnya shahih. Lihat Shahih Targhib, 2/165 no. 1797)

Dari Tsauban radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:
مَنْ فَارَقَ رُوْحُهُ جَسَدَهُ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ؛ الْغُلُولُ، وَالدَّيْنُ، وَالْكِبْرُ

“Barangsiapa yang rohnya berpisah dengan jasadnya dan dia terbebas dari tiga perkara maka dia akan masuk ke dalam Al-Jannah; (tiga perkara itu adalah) mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi, utang, dan kesombongan.” (Shahih, HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dan ini lafadz beliau. Lihat Shahih At-Targhib, 2/166 no. 1798)

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda:
مَنْ حَالَتْ شَفَاعَتُهُ دُوْنَ حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ فَقَدْ ضَادَّ اللهَ فِي أَمْرِهِ، وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَلَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ وَلَكِنَّهَا الْحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ

“Barangsiapa yang pembelaannya menghalangi salah satu dari hukum had Allah maka dia telah melawan perintah Allah. Dan barangsiapa yang mati dan menanggung utang, maka di sana tidak ada dinar dan tidak ada dirham. Yang ada adalah amal kebaikan dan amal keburukan.” (Shahih, HR. Al-Hakim dan dishahihkannya; Abu Dawud, dan At-Thabarani. Lihat Shahih At-Targhib, 2/168 no. 1809)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung dengan utangnya sampai dilunasi.” (Shahih, HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan beliau mengatakan hasan; Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban. Lihat Shahih At-Targhib no. 1811)

Dari Samurah, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wassallam berkhutbah kepada kami lalu mengatakan:
هَا هُنَا أَحَدٌ مِنْ بَنِى فُلاَنٍ؟ فَلَمْ يُجِبْهُ أَحَدٌ، ثُمَّ قَالَ: هَا هُنَا أَحَدٌ مِنْ بَنِى فُلاَنٍ؟ فَلَمْ يُجِبْهُ أَحَدٌ، ثُمَّ قَالَ: هَا هُنَا أَحَدٌ مِنْ بَنِى فُلاَنٍ؟ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: أَنَا يَا رَسُولَ اللهِ. فَقَالَ n: مَا مَنَعَكَ أَنْ تُجِيبَنِى فِى الْمَرَّتَيْنِ الأُولَيَيْنِ، أَمَا إِنِّي لَمْ أُنَوِّهْ بِكُمْ إِلاَّ خَيْرًا، إِنَّ صَاحِبَكُمْ مَأْسُورٌ بِدَيْنِهِ. فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ أَدَّى عَنْهُ حَتَّى مَا بَقِىَ أَحَدٌ يَطْلُبُهُ بِشَىْءٍ

“Apakah di sini ada seseorang dari bani fulan?” Tidak seorangpun menjawabnya. Lalu (beliau) berkata lagi: “Apakah di sini ada seseorang dari bani fulan?” Tidak seorangpun menjawabnya. Lalu beliau berkata lagi: “Apakah di sini ada seseorang dari bani fulan?” Maka seseorang berdiri dan mengatakan: “Saya, wahai Rasulullah.” Maka beliau mengatakan: “Apa yang menghalangimu untuk menjawab pada (panggilan) pertama dan kedua kalinya? Saya tidak menyebut kalian kecuali yang baik. Sesungguhnya teman kalian tertahan (yakni untuk masuk ke surga) dengan sebab utangnya.” Samurah mengatakan: “Sungguh aku melihat orang tadi melunasinya, sehingga tidak seorangpun menuntutnya lagi dengan sesuatupun.” (Shahih, HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Al-Hakim, dalam riwayatnya: “Kalau kalian ingin maka tebuslah, dan kalau kalian ingin maka serahkanlah dia kepada siksa Allah.” (Shahih At-Targhib no. 1810)

Sibuk Memikirkan Sesuatu

Sibuk Memikirkan Sesuatu...
Ustadz Badrusalam LC حفظه الله تعالى . 

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, "Berfikir adalah asal segala ketaatan, dan asal semua kemaksiatan." (Miftah Daar As Sa'adah hal. 226).

Kok bisa begitu ya?

Setelah direnungkan.. Betul juga..

Memikirkan sesuatu biasanya akan merubah suasana hati..

Lalu menimbulkan niat dan keinginan..

Sedangkan niat adalah awal perbuatan..

Ketika seseorang memikirkan tujuan kehidupannya.. 

Ia ingat kehidupan setelah kematian..

Suasana hatipun berubah..

Timbullah keinginan untuk berbuat ketaatan..

Ketika seorang istri melihat keburukan suaminya..

Ia sibuk memikirkan keburukan tersebut..

Hingga hilang semua kebaikan suaminya..

Timbullah perbuatan nusyuz.. Atau setidaknya berkurang rasa cintanya..

Padahal mungkin suaminya sudah banyak berbuat baik kepadanya..

Ketika seorang lelaki melihat wanita jelita..

Lalu ia sibuk membayangkan keindahannya..

Ia pun lupa dari berdzikir kepada Allah..

Lupa bahwa bidadari surga lebih indah dan jelita..

Lalu muncul keinginan yang terlarang..

Ketika melihat gemerlapnya dunia..

Ia berfikir.. Dan terus sibuk memikirkannya..

Seperti orang yang melihat kemewahan si Qorun..

Ia berkata, "Andai aku kaya seperti dia.. Duhai beruntung sekali rasanya..

Suasana hatinya berubah.. Ia menilai kehormatan sebatas dengan kekayaan.. 

Kedudukan.. Dan kenikmatan dunia..

Sementara temannya yang mukmin berkata..

"Celaka kamu.. Pahala Allah lebih baik dan lebih kekal..

Dunia hanyalah kesenangan sesaat..

Lalu ia akan hancur dan musnah..

Hari ini..

Esok dan lusa..

Kita sibuk berfikir apa ??

Moga Allah memberi kita kekuatan untuk selalu berfikir positif.. 

Aamiin...

Kertas Kehidupan Dan Kebahagiaan

🍃KERTAS KEHIDUPAN DAN KEBAHAGIAAN🍃

Kebanyakan manusia menggantungkan hidupnya dari selembar kertas. Termasuk kemakmurannya pun diukur dari banyaknya kertas yang dimiliki. Apakah kebahagiaan bisa diraih dari banyaknya kertas yang dimiliki tersebut???
ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺍﻟﻤﻴﻼﺩ .. ﻭﺭﻗـــــﻪ
ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺍﻟﺘﻄﻌﻴﻢ .. ﻭﺭﻗــــﻪ
ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺍﻝ ? ﻧﺠﺎﺡ .. ﻭﺭﻗــــــﻪ
ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺍﻟﺘﺨﺮﺝ .. ﻭﺭﻗـــــﻪ
... ﻭﺗﺘﻮﺍﻟﻰ ﺍﻷﻭﺭﺍﻕ ......
Akte kelahiran... adalah kertas
Kartu imunisasi... kertas.
Piagam kelulusan... kertas.
Ijazah... juga kertas.
--- semuanya hanya berupa kertas!! ---
ﻋﻘﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ .. ﻭﺭﻗــــــــﻪ
ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻟﺴﻔﺮ .. ﻭﺭﻗــــــــﻪ
ﻭﺛﻴﻘﺔ ﻣﻠﮕــﻴﺔ ﺍﻟﺒﻴﺖ .. ﻭﺭﻗﺔ
ﺣﺴﻦ ﺍﻟﺴﻠﻮﮔــ .. ﻭﺭﻗـــــﻪ
ﻭﺻﻔﺔ ﺍﻟﻌﻼﺝ .. ﻭﺭﻗــــــــﻪ
ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﻟﻠﻤﻨﺎﺳﺒﺎﺕ .. ﻭﺭﻗــﻪ
Akad nikah... kertas.
Paspor... kertas.
Surat kepemilikan rumah... juga kertas.
Resep dokter... kertas.
Undangan acara... juga kertas.
ﺣﻴﺎﺗﻨﺎ ﻋﺒﺎﺭﻩ ﻋﻦ ﻭﺭﻕ ﻓﻲ ﻭﺭﻕ ..
ﺗﻄﻮﻳﻬﺎ ﺍﻷﻳﺎﻡ .. ﻭﺗﻤﺰﻗﻬﺎ .. ﺛﻢ ﺗﺮﻣﻴﻬﺎ
Kehidupan kita layaknya kertas-kertas.
Seiring waktu berlaku, dirobek, kemudian dibuang.
ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻛﻠﻬﺎ .. ﺃﻭﺭﺍﻕ ..
Dunia itu semuanya terdiri dari kertas2.
ﻓﻜﻢ ﻳﺤﺰﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ .. ﻟﻮﺭﻗﻪ
Berapa banyak orang bersedih karena "kertas-kertas" yang dimilikinya.
ﻭﻛﻢ ﻳﻔﺮﺡ .. ﻟـــــــﻮﺭﻗﻪ .. ^^
Dan berapa banyak orang begitu bahagia dengan "kertas-kertas" yang dimilikinya.
ﻟﻜﻦ ...
ﺍﻟﻮﺭﻗﻪ ﺍﻟﻮﺣﻴﺪﺓ ﺍﻟﺘﻲ ﻻﻳﻤﻜﻦ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ ﺍﻥ ﻳﺮﺍﻫﺎ ﻫﻲ :
ﻭﺭﻗــــــــﺔ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺍﻟﻮﻓﺎﺓ ..
Tetapi, ada satu lembar kertas yang tidak mungkin dilihat manusia selamanya, yaitu:

SURAT KEMATIAN.
ﻓﺄﻋﻤﻞ ﻟﻬﺎ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﺃﻫﻢ ﻭﺭﻗــﻪ
Maka persiapkanlah untuk menghadapi kematian, karena itu adalah "KERTAS" terpenting.
ﻗﺎﻝ : ﺍﻻﻣﺎﻡ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺍﺑﻲ ﻃﺎﻟﺐ :
Imam Ali bin Abi Thalib berkata:

ﺃﻣﺮﺍﻥ ﻻ ﻳﺪﻭﻣﺎﻥ ﻟﻠﻤﺆﻣﻦ :
" ﺷﺒﺎﺑﻪ ﻭﻗﻮﺗﻪ "
Dua hal yang tidak akan kekal dalam diri seorang mukmin: "masa mudanya dan kekuatannya."
ﻭﺃﻣﺮﺍﻥ ﻳﻨﻔﻌﺎﻥ ﻛﻞ ﻣﺆﻣﻦ :
" ﺣﺴﻦ ﺍﻟﺨﻠﻖ ﻭﺳﻤﺎﺣﺔ ﺍﻟﻨﻔﺲ "
Dan dua hal yang berguna untuk setiap mukmin: "akhlak yang mulia dan jiwa yang lapang".
ﻭﺃﻣﺮﺍﻥ ﻳﺮﻓﻌﺎﻥ ﺷﺄﻥ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ :
" ﺍﻟﺘﻮﺍﺿﻊ ﻭﻗﻀﺎﺀ ﺣﻮﺍﺋﺞ ﺍﻟﻨﺎﺱ "
Dan dua hal pula yang akan mengangkat derajat seorang mukmin: "sikap tawadhu (rendah hati) dan menolong kesulitan orang lain".
ﻭﺃﻣﺮﺍﻥ ﻳﺪﻓﻌﺎﻥ ﺍﻟﺒﻼﺀ :
" ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻭﺻﻠﺔ ﺍﻷﺭﺣﺎﻡ "
Dan dua hal pula yang menjadi penolak bala': "sedekah dan silaturahmi"
ﺛﻼﺙ ﻣﺮﺍﺣﻞ ﻣﻀﺤﻜﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ...!!
١ ) ﺳﻦ ﺍﻟﻤﺮﺍﻫﻘﺔ :
ﺗﻤﻠﻚ ﺍﻟﻮﻗﺖ + ﺍﻟﻄﺎﻗﺔ
ﻟﻜﻦ ﻟﻴﺲ ﻟﺪﻳﻚ ﺍﻟﻤﺎﻝ
٢ ) ﻣﺮﺣﻠﻪ ﺍﻟﻌﻤﻞ :
ﺗﻤﻠﻚ ﺍﻟﻤﺎﻝ + ﺍﻟﻄﺎﻗﺔ
ﻟﻜﻦ ﻟﻴﺲ ﻟﺪﻳﻚ ﺍﻟﻮﻗﺖ
٣ ) ﻣﺮﺣﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺐ :
ﺗﻤﻠﻚ ﺍﻟﻤﺎﻝ + ﺍﻟﻮﻗﺖ
ﻟﻜﻦ ﻟﻴﺲ ﻟﺪﻳﻚ ﺍﻟﻄﺎﻗﺔ
Ada tiga fase hidup yang tampak lucu:
1. Masa puber: anda punya waktu dan kekuatan tetapi tidak punya uang.
2. Masa bekerja: anda punya harta dan kekuatan, tetapi tidak punya waktu.
3. Masa tua: anda punya harta dan punya waktu, tetapi tidak punya kekuatan.
ﻫﺬﺓ ﻫﻲ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ .....
ﻋﻨﺪﻣﺎ ﺗﻤﻨﺤﻚ ﺷﻴﺌﺎ ...
ﺗﺴﻠﺐ ﻣﻨﻚ ﺷﻴﺌﺎ ﺍﺧﺮ ....
Inilah kehidupan, ketika kita mendapat sebuah karunia. Maka akan hilang karunia lainnya.
ﺩﺍﺋﻤﺎ ﺗﻌﺘﻘﺪ ﺇﻥ ﺣﻴﺎﺓ ﺍﻻﺧﺮﻳﻦ
ﻫﻲ ﺍﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺣﻴﺎﺗﻨﺎ ..!!!
Anda selalu yakin bahwa kehidupan orang lain, selalu lebih baik dari kehidupan kita !!!
ﻭﺍﻻﺧﺮﻭﻥ ﻳﻌﺘﻘﺪﻭﻥ ﺇﻥ ﺣﻴﺎﺗﻨﺎ ﺍﻓﻀﻞ ..
Dan orang lain pun meyakini, bahwa kehidupan kita lebih baik darinya.
ﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﻻﻧﻨﺎ ﻧﻔﻘﺪ ﺷﻲ ﻣﻬﻢ ﻓﻲ ﺣﻴﺎﺗﻨﺎ ﻭﻫﻲ :
. ( ﺍﻟﻘﻨﺎﻋﻪ ) .
Hal itu dikarenakan kita melupakan hal terpenting dalam hidup kita, yaitu bersikap Qanaah (mensyukuri apa yang kita miliki).
ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﻣﺤﻼﺕ ﻟﺒﻴﻊ ﺍﻟﺴﻌﺎﺩﺓ
ﻟﻮﺟﺪﺕ ﺍﻟﺒﺸﺮ ﻳﺘﮭﺎﻓﺘﻮﻥ ﻋﻠﻴﮭﺎ ..
ﻭﻳﺸﺘﺮﻭﻧﮭﺎ ﺑِﺄﻏﻠﻰ ﺍﻻﺛﻤﺎﻥ ..
ﻟﻜﻨﮭﻢ ﻳﺠﮭﻠﻮﻥ ﺑـ ﺇﻧﮭﺎ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ..
Seandainya ada toko yang menjual kebahagiaan, anda akan melihat orang-orang akan berebut mendatanginya. Kemudian membelinya meskipun mahal harganya. Mereka melupakan bahwa kebahagiaan itu dengan menyempurnakan (sholat) di mesjid.

(Diterjemahkan oleh Yasin Elgehad, Lc)

-Ardhito Bhinadi-
#sharingforcaring

Senin, 03 Agustus 2015

Tujuh Perintah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam

📜TUJUH PERINTAH NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM🍂

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

✅Sahabat yang Mulia Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu'anhu berkata,

📌أَمَرَنِي خَلِيلِي صلى الله عليه وسلم بِسَبْعٍ: أَمَرَنِي بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ، وَأَمَرَنِي أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِي وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِى، وَأَمَرَنِي أَنْ أَصِلَ الرَّحِمَ وَإِنْ أَدْبَرَتْ، وَأَمَرَنِي أَنْ لاَ أَسْأَلَ أَحَداً شَيْئاً، وَأَمَرَنِي أَنْ أَقُولَ بِالْحَقِّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا، وَأَمَرَنِي أَنْ لاَ أَخَافَ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ، وَأَمَرَنِي أَنْ أُكْثِرَ مِنْ قَوْلِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ، فَإِنَّهُنَّ مِنْ كَنْزٍ تَحْتَ الْعَرْشِ (وفي رواية: فإنها كنز من كنوز الجنة)

✅"Kecintaanku (Rasulullah) shallallahu'alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku tujuh perkara:

1) Beliau memerintahkan aku untuk mencintai orang-orang miskin dan mendekat kepada mereka.

2) Dan beliau memerintahkan aku untuk melihat kepada yang lebih rendah dariku (dalam perkara duniawi) dan tidak melihat kepada yang lebih tinggi dariku.

3) Dan beliau memerintahkan aku untuk menyambung kekerabatan (hubungan keluarga) walau mereka berlaku kasar kepadaku.

4) Dan beliau memerintahkan aku untuk tidak meminta-minta apa pun kepada seorang pun.

5) Dan beliau memerintahkan aku untuk mengatakan yang benar walau pahit.

6) Dan beliau memerintahkan aku untuk tidak takut terhadap celaan orang yang mencela di jalan Allah.

7) Dan beliau memerintahkan aku untuk memperbanyak dzikir:

لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ

"Laa haula wa laa quwwata illaa billaah" (tidak ada upaya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah), karena ia termasuk simpanan di bawah 'Arys (dalam riwayat yang lain: karena ia termasuk simpanan di surga)."

📚[HR. Ahmad, Ash-Shahihah: 2166]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

✏Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah