KEMBALI BERBUKA ATAU KEMBALI KEPADA FITRAH?
Pada setiap kali menjelang Idul Fithri seperti sekarang ini (Ramadhan 1412) atau tepat pada hari rayanya, seringkali kita mendengar dari para khathib (penceramah/muballigh) di mimbar mengatakan: Bahwa Idul Fithri itu maknanya –menurut persangkaan mereka – ialah “kembali kepada fithrah.”
Yakni maksudnya; Kita kembali kepada fithrah kita semula (suci) disebabkan telah hapus dosa-dosa kita.
Penjelasan mereka di atas bathil baik ditinjau dari segi lughah/bahasa maupun syara/agama. Kesalahan tersebut dapat kami maklumi –meskipun umat tertipu –karena memang para khathib tersebut (tidak semuanya) tidak punya bagian sama sekali dalam bahasan-bahasan ilmiyah. Oleh karena itu wajiblah bagi kami untuk menjelaskan yang haq dan yang haq itulah yang wajib diturut Insya Allah Ta’ala.
Kami berkata:
Pertama: Adapun kesalahan mereka menurut lughah/bahasa ialah bahwa lafazh “fithru/ifthaar”فطر افطار/artinya menurut bahasa: berbuka (yakni berbuka puasa jika terkait dengan puasa). Jadi Idul Fithri artinya “hari raya berbuka puasa.” Yakni kita kembali berbuka berbuka, tidak puasa lagi setelah selama sebulan kita berpuasa. Sedangkan “fithrah” tulisannya sebagai berikut فطرة bukan “fithru” فطر
Kedua: adapun kesalahan mereka menurut syara’ telah datang hadits yang menerangkan bahwa Idul Fithri itu ialah “hari raya kita kembali berbuka puasa”:
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أنّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّم قَالَ: اَلصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ ,و الأَ ضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
Dari Abu Hurairah (ia berkata): Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Shaum/ puasa itu ialah pada hari kamu berpuasa, dan idul fithri itu ialah pada hari kamu berbuka. Dan idul adha (yakni hari raya menyembelih hewan-hewan qurban) itu ialah pada hari kamu menyembelih hewan.” (Hadits shahih dikeluarkan oleh Imam-imam: Tirmidzi No 693, Abu Dawud No. 2324, Ibnu Majah No. 1660, ad Daruquthni 2/ 163-164, dan Baihaqi 4/254, dengan beberapa jalan dari Abi Hurairah sebagaimana telah saya terangkan semua sanadnya di kitab saya Riyadhul Jannah no 721. Dan lafazh ini dari riwayat Imam at Tirmidzi)
Dan dalam salah satu lafazh Imam Daruquthni:
صَوْمَكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَ فِطْرَ كُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ
“Puasa kamu ialah pada hari kamu (semuanya) berpuasa, dan Idul Fithri kamu ialah pada hari kamu semuanya berbuka.”
Dan dalam lafazh Imam Ibnu Majah:
الْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْن, و الأَ ضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Idul Fithri itu ialah pada hari kamu berbuka, dan Idul Adha pada hari kamu menyembelih hewan.”
Dan dalam lafazh Imam Abu Dawud:
وَ فِطْرُ كُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ, وَ أَ ضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Dan Idul Fithri kamu itu ialah pada hari kamu semuanya berbuka, sedangkan Idul Adha ialah pada hari kamu semuanya menyembelih hewan.”
Hadits di atas dengan beberapa lafazhnya tegas-tegas menyatakan bahwa Idul Fithri ialah hari raya kita kembali berbuka puasa (tidak berpuasa lagi setelah selama sebulan berpuasa). Oleh karena itu disunnahkan makan terlebih dahulu pada pagi harinya sebelum kita pergi ke tanah lapang untuk mendirikan shalat ied. Supaya umat mengetahui bahwa Ramadhan telah selesai dan hari ini adalah hari kita berbuka bersama-sama. Itulah Idul Fithri artinya. Demikian pemahaman dan keterangan ahli-ahli ilmu dan tidak ada khilaf di antara mereka.
Idul Fithri bukan artinya kembali kepada fithrah, karena kalau demikian niscaya terjemahan hadits menjadi: “Al Fithru itu ialah hari ketika kamu bersuci.” Tidak ada yang menterjemahkan dan memahami demikian kecuali orang-orang yang benar-benar jahil tentang dalil-dalil sunnah dan lughah/bahasa.
Adapun makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa puasa itu ialah pada hari kamu semuanya berpuasa demikian juga Idul Fithri dan Adhha, maksudnya: waktu puasamu, Idul Fithri dan Idul Adhha bersama-sama kaum muslimin (berjama’ah), tidak sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok sehingga berpecah belah sesama kaum muslimin seperti kejadian tahun ini (yakni ketika Ustadz Abdul Hakim menulis risalah ini diakhir Ramadhan tahun1412/1992 –admin)
Imam Tirmidzi mengatakan dalam menafsirkan sabda Nabi di atas “Sebagian ahli ilmu telah menafsirkan hadits ini yang maknanya:
اَلصَّوْمُ وَالْفِطْرُ مَعَ الْجَماَ عَةِ و عِظاَمِ النَّاسِ
“Bahwa shaum dan Idul Fithri itu bersama jama’ah dan bersama-sama orang banyak”
Semoga kaum muslimin kembali bersatu menjadi satu shaf yang kuat berjalan di atas manhaj dan aqidah salafush shalih. Amin.
(Dikutip dari Al Masaa-il karya Ustadz Abdul Hakim Abdat jilid 1 cetakan ke 8 th 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar