rangkuman tema solat grup akhwatyfillah bagian ketiga
kalo abis jamaah suka cium tangan suami.. Itu gmn yah? Udh hampir slalu pasti.. Trus kalo aku silat drumah, zauwjy pkg Dr masjid, Salim juga dah.. Jd kbiasaan. Bid'ah kah?
------
Jika mencium tangan suami tanpa bermaksud itu sbg salah 1 syari'at, InsyaaAllah itu bukan termasuk bid'ah, tapi sebaiknya mencium tangan suami sesudah shalat tsb jangan terlalu sering dilakukan karena lambat laun akan dianggap sebagai ibadah, padahal dalilnya sudah jelas tidak ada.
#Mau nanya lg nie... Pernah denger klo pas sujud qta ga boleh mbaca yg dr ayat2 AL Qur'an ya... Meskipun itu berbentuk sepenggal do'a spt do'a yg tdi mbak litha share untuk selalu mendirikan sholat
*kita boleh berdoa apa saja ketika sujud, penggalan ayat suci Al-Quran ngga apa2, bahkan yg lbh afdol kita berdoa dlm bhs arab...
Kalo yg shalat sujud lalu kita lewat? Ga boleh jg?
----
Boleh mba...
**************************************Berapa batasan jarak di depan orang shalat yang tidak dibolehkan lewat?
Dalam hal ini banyak pendapat yang dinukil dari para ulama:
1. Tiga hasta dari kaki orang yang shalat
2. Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tidak kencang ataupun lemah
3. Satu langkah dari tempat shalat
4. Kembali kepada ‘urf, yaitu tergantung pada anggapan orang-orang setempat. Jika sekian adalah jarak yang masih termasuk istilah ‘di hadapan orang shalat’, maka itulah jaraknya.
5. Antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat
Yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat. Karena orang yang shalat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi (Syarhul Mumthi’, 3/246).
Dengan demikian jika ingin lewat di depan orang yang shalat yang tidak menggunakan sutrah hendaknya lewat diluar jarak sujudnya, dan ini hukumnya boleh.
Mba2 kalo yg gerak lebih dri 3x dlm solat itu batal ga? Misal hidung gatel gitu
----
Ngga batal mba...
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa gerakan selain bagian dari shalat, yang dilakukan ketika shalat tidak secara mutlak bisa membatalkan shalat. Gerakan itu terhitung membatalkan shalat jika terpenuhi beberapa syarat. Beliau menyebutkan,
الشُّروط لإِبطال الصَّلاة بالعمل الذي مِن غير جنسها أربعة:1 ـ أنه كثير.2 ـ من غير جنس الصَّلاة.3 ـ لغير ضرورة.4 ـ متوالٍ، أي: غير متفرِّق
Syarat batalnya shalat karena melakukan gerakan selain bagian dari shalat ada empat:
1. Sering
2. Bukan bagian dari gerakan shalat
3. Tidak ada kebutuhan mendesak
4. Berturut-turut, artinya tidak terpisah.
(As-Syarh al-Mumthi’, 3/354)
Beliau juga menjelaskan,
Jika gerakan yang banyak tersebut dilakukan secara terpisah-pisah maka tidak membatalkan sholat. Jika ia bergerak tiga kali pada raka’at yang pertama, kemudian bergerak lagi tiga kali di rakaat kedua, kemudian bergerak tiga kali juga di rakaat ketiga, dan bergerak juga tiga kali di rakaat keempat, maka jika seandainya gerakan-gerakan ini digabung tentunya banyak gerakannya, akan tetapi tatkala gerakan-gerakan tersebut terpisah-pisah maka jadi sedikit jika ditinjau pada setiap rakaat masing-masing, dan hal ini tidak membatalkan sholat. (Syarhul Mumti’ 3/351).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar