Rabu, 15 Juli 2015

12 Point Seputar Zakat Fitrah

12 Point Penting Seputar Zakat Fitrah..

"Mensucikan orang yang berpuasa dan memberikan makanan bagi orang-orang miskin"

👉🏼Ringkasan Hukum-Hukum Seputar Zakat Fitrah

1. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk mensucikan bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang kotor dan memberikan makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ied maka akan diterima (sebagai zakat), barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat ied maka hal itu dianggap sebagai sedekah seperti sedekah-sedekah lainnya. (HR. Abu Dawud)

2. Seorang muslim mengeluarkan zakat fitrahnya untuk dirinya, untuk orang-orang yang dibawah tanggungan (nafkah) baginya, baik yang masih kecil atau dewasa dan juga anak-anak yatim dari kalangan muslimin. Tidak mengapa ia mengeluarkan zakat fitrah untuk pembantu dan pekerja-pekerjanya yang muslim, adapun janin/bayi yang masih berada dalam kandungan maka tidak wajib mengeluarkan zakatnya.

3. Zakat fitrah diwajibkan bagi yang mendapati bahan makanan pokoknya melebihi untuk sehari semalam

4. Ukuran yang dikeluarkan adalah satu sha' (kurang lebih 3 kg.) untuk setiap satu orang, dari makanan pokok yang biasa di konsumsi dinegerinya, seperti: gandum, tepung, kurma, kismis, beras dan yang lainnya

5. Telah dianggap mencukupi jika (yang dikeluarkan) berupa gandum seukuran setengah sha' (1,5 kg gandum) menurut sebagian ulama karena terdapatnya beberapa riwayat mengenai hal itu dan yang demikian itu adalah benar.

6. Diberikan kepada orang-orang miskin yang tidak mendapati (tercukupi) makanan pokoknya. Boleh pula zakat fitrah milik beberapa orang diberikan kepada satu orang miskin, dan sebaliknya zakat fitrah milik satu orang boleh diberikan kepada beberapa orang miskin, (hal itu di sesuaikan dengan kebutuhan orang miskin tersebut dan kebutuhan orang-orang yang ditanggung nafkah mereka olehnya).

7. Diberikan kepada orang-orang miskin didaerahnya, jika tidak ada yang berhak mendapatkannya maka tidak mengapa mengeluarkannya di daerah lain. Boleh pula memindahkannya ke negara lain yang penduduknya lebih dan sangat membutuhkan.

8. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan menurut mayoritas ulama, seperti Imam Malik, As-Syafii,  dan Ahmad.

9. Bagi siapa yang berkeinginan membantu orang-orang miskin dalam bentuk uang atau pakaian untuk hari ied, maka berikanlah hal itu kepada mereka sebagai sedekah dan bukan sebagai zakat fitrah. Maka ia telah menggabungkan dua kebaikan, yaitu makanan (sebagai zakat fitrah) dan uang/harta (sebagai sedekah pada umumnya).

10. Wajib mengeluarkannya sebelum shalat ied, dan tidak mengapa mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum shalat ied. 

11. Dibolehkan mewakilkan dalam mengeluarkan zakat fitrahnya, dan boleh pula memberikan kepada wakil tersebut dalam bentuk uang lalu dia (yang diwakili tersebut) mengeluarkan zakatnya dalam bentuk makanan.

12. Bagi yang lupa mengeluarkannya sebelum shalat ied, maka ia wajib mengeluarkannya setelah shalat ied.

♨ (Tidak diperkenankan menambahi atau merubah ringkasan ini)

✏Ditulis oleh: Syaikh Ahmad bn Abdullah Al-Hana'iy hafidzahullah
Abu Dhabi, Ramadhan 1436 H. / Yuli 2015 M.

_______________
Diterjemahkan dari teks bhs Arab kiriman Ust. Abu Kayyisa di Group ملتقى الدعاة الى الله 
Oleh: Andri Abdul Halim, Lc. 
Unaizah, 27 Ramadhan 1436 H. 

Demikian, wabillahi at-taufiiq

--------------------
♻ Silsilah Nasihat Edisi Ramdahan (17)
📝 Broadcast WA Dakwah Jalyat Unaiza_Indo


Fifi afwan syg.. 

Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh 

Zakat fitrah itu adalah zakat diri zakat badan, bukanlah zakat maal atau zakat harta, zakat fitrah adalah termasuk ibadah yang memiliki aturan, tata cara , waktu dan sudah ada penetapannya dari zaman Rasululullah صلى ا لله عليه وسلم , sehingga yang kita lakukan hingga saat ini wajib mencontoh Rasul صلى ا لله عليه وسلم , pada zaman Beliau sudah ada mata uang dinar, kenapa beliau dan para shahabat tidak membayar zakat fitrah dengan uang? Padahal Rasul dan shahabatnya adalah manusia yang paling tau kemaslahatan umatnya dan yang paling penyayang pada fakir miskin. Kita memang hidup dizaman praktis dan Islam memang agama mudah, tapi bukan berarti kita mengikuti keinginan hawa nafsu utk melakukan suatu bentuk ibadah tanpa mencontoh Rasul.. Dan Islam memang agama mudah tapi bukan berarti kita bisa memudah2kan suatu hal yang sudah ada aturannya, karena agama ini sudah punya rules sudah ada S.O.P nya sehingga karena alasan zaman atau karena mengatasnamakan agama ini mudah bisa kita mudah2an... 

Terkecuali bila kita memberikan sejumlah uang pada pengurus zakat lalu mereka membelikannya pada beras ini gk apa2, asal jangan lgs memberikan uang pd fakir miskin, karena memberikan uang bisa berupa shadaqah atau masuk dalam pembagian zakat maal. 

Akan

Mayoritas ulama Mazhab Malikiah, Syafi’iah dan Hanabilah mereka mengatakan tidak boleh dengan uang dan tidak sah dengan uang, karena dari 

hadist Abi Sa’id Al Khudri tadi mengatakan “ Kami dahulu dimasa Rasulullah mengeluarkan zakat fitrah 1 sha’ dari makanan pokok”, tidak pernah mereka mengeluarkan dalam bentuk uang, kemudian Rasulullah juga mengatakan “ memberi makan bagi fakir miskin”, memberi makan adalah berupa makanan. Allahu Ta’ala A’lam. Untuk menggugurkan kewajiban kita kepada Allah sebaiknya keluarkanlah makanan pokok sebanyak 1 sha’.

Itu pada zaman Rasulullah , 1 sha gandum bila dihitung kedalam beras kurleb 3kg beras. 

Cara menanggapinya, berikan saja hujjahnya.. Karena setiap bentuk amal ibadah harus ada dalilnya, semuanya hukumnya  haram kecuali jika ada dalil yang menyatakannya halal maka boleh kita kerjakan.. 

Wallahu ta'ala a'lam 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar