SEKELUMIT PEMBAHASAN TENTANG HUKUM THOLÂQ (PERCERAIAN)
Bagian 3
5⃣ Seputar lafazh cerai.
☑ Ditinjau dari terang dan tidaknya.
➖ Lafazh sharih (terang, jelas dan tegas).
Seperti : saya ceraikan kamu, kamu saya tholâq, kita firaq saja, dan yang semisal. Maka jatuh cerai.
➖ Lafazh kinayah (tidak tegas, tidak terang, multitafsir).
Misal : saya pulangkan kamu ke rumah orang tuamu, saya tdk mau menemuimu, dan yg semisal.
Maka, jika disertai dg niat cerai, maka jatuh cerai. Jika tdk disertai niat cerai, maka tdk jatuh cerai.
☑ Ditinjau dari syarat dan tidaknya
➖ Lafal tanjiz/munjazah (langsung, tidak bersyarat). Seperti ucapan, saya ceraikan kamu...
➖ Lafal ta'liq/mu'allaq (tergantung, bersyarat). Seperti ucapan : Jika kamu begini begitu, kamu saya ceraikan.
Ada dua kondisi :
▶ Jika ia meniatkan utk menceraikan isterinya dg suatu syarat, misalnya apabila isterinya tdk hadir menemui ibunya maka ia akan diceraikan. Maka :
- Jika isterinya memenuhi syarat suami, menemui sang ibu, maka tdk jatuh cerai.
- Jika isteri tdk memenuhi syarat suami, menemui sang ibu, maka jatuh cerai padanya.
▶ Ia tdk meniatkan cerai, namun sebagai ancaman agar sang isteri m
engikuti perintahnya, maka hal ini terhitung sebagai sumpah. Apabila :
- sang isteri memenuhi syarat suami, maka tdk ada kewajiban apa² pada suami dan isteri tdk tercerai.
- sang isteri tdk memenuhi syarat suami, maka sang suami harus memenuhi kafarat atas sumpahnya, dan isterinya tdk terjatuh cerai atasnya.
❓Bagaimana jika mengungkapkan cerai dengan tulisan baik itu surat, sms, WhatsApp, dls?
❗Para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama menyatakan bahwa jatuh cerai walau dg tulisan, karena tulisan itu tdk berbeda dengan ucapan, merupakan wujud ekspresi dari hati dan niat.
Ketika seseorang berniat menceraikan istrinya, lalu dia sampaikan dengan tulisan, maka tholâq dianggap jatuh (sah/terhitung) walaupun dilakukan oleh orang yang bisa berbicara, bukan orang yg bisu. Ini juga pendapat Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dll.
💢 Tapi harus dipastikan dahulu memang tulisan itu dari si suami. Karena khawatir dari org yg iseng atau orang lain, malah berabe! Dan suami tsb tdk gentle!!
6⃣ Ketika ragu² apakah sudah terjadi tholâq atau belum.
Ada beberapa keadaan :
➖ Apabila seseorang ragu² apakah sudah mentholaq isterinya atau belum, maka tholâq dianggap belum jatuh. Karena pernikahannya dibangun atas keyakinan sedangkan jatuhnya tholâq masih ragu². Maka sesuatu yang masih meragukan tidak dapat menggugurkan sesuatu yang meyakinkan.
➖ Apabila seseorang ragu² dengan tholâq mu'allaq/bersyarat, apakah sudah terpenuhi atau blm syarat tsb, maka tholâq dianggap blm jatuh. Karena pernikahannya adalah meyakinkan sehingga yg meyakinkan tdk dapat digugurkan dg yg meragukan.
➖ Apabila dia ragu² bilangan tholâq, apakah tholâq 1, 2 atau 3, maka diambil bilangan yang terendah. Karena bilangan yang terendah adalah sudah meyakinkan, sedangkan bilangan di atasnya masih diragukan. Sehingga yang meyakinkan lbh didahulukan daripada yang meragukan.
(bersambung insya Allah)
@abinyasalma
#⃣ Channel al-Wasathiyah wal I'tidâl
☑️ Join : https://bit.ly/abusalma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar