SEKELUMIT PEMBAHASAN TENTANG HUKUM THOLÂQ (PERCERAIAN)
Bagian 4
7⃣ Antara Tholâq raj'i dan tholâq ba'in.
🅰 Tholâq Raj'i adalah tholâq yang suami masih berhak untuk merujuk kembali isterinya selama masa iddahnya blm selesai, yaitu tholâq 1 dan 2, tanpa perlu pembaruan akad nikah kembali, tanpa perlu ada persetujuan isteri.
🅱 Tholâq Ba'in
Tholâq Ba'in ada 2 macam :
💔 Ba'in Shughro (kecil)
Tholâq yang terjadi yang tidak dapat rujuk kembali kecuali :
✅ dengan persetujuan isteri
✅ akad nikah baru
⚠ Tholâq ba'in Shughro, utk merujuk maka isteri tidak perlu dinikahi lelaki lain dahulu lalu dicampuri oleh suaminya kemudian diceraikan.
Ba'in Shughro terjadi, apabila :
👉 Isteri yang ditholaq raj'i (talak 1 atau 2) dan habis masa iddahnya sebelum dirujuk.
👉 Isteri yang belum dicampuri lalu ditholaq 1 atau 2, maka tidak ada masa iddahnya bagi wanita yang blm pernah dicampuri oleh suaminya.
Maka, kondisi di atas adalah ba'in Shughro, jadi harus minta persetujuan isteri utk rujuk dan harus memperbaharui akad kembali.
💔 Ba'in Kubro
Tholâq yang terjadi yang tidak dapat rujuk kembali kecuali :
✅ dengan persetujuan isteri
✅ akad nikah baru
⚠ Utk merujuk kembali maka isteri harus dinikahi lelaki lain dahulu lalu dicampuri oleh suaminya kemudian diceraikan.
Ba'in Kubro terjadi apabila : seorang suami mentalak isterinya lalu merujuknya, kemudian mentalaknya lagi lalu merujuknya, setelah itu mentalaknya lagi, maka tholâq ketiga ini jatuh Ba'in Kubro yang sudah tidak bisa dirujuk kembali kecuali terpenuhi syarat di atas tadi.
8⃣ Apabila seorang suami mengeluarkan lafal tholâq sampai tiga kali dalam satu waktu.
Jikalau seorang suami mengucapkan kepada isterinya :
"Kamu saya talak 3"
Atau
"Kamu saya talak! Kamu saya talak! Kamu saya talak!"
Apakah telah jatuh talak 3 saat itu?
▶ Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Namun pendapat yang kuat dan rajih, adalah talak seperti ini termasuk talak yang HARAM dan yang terjatuh pada isterinya adalah THOLÂQ SATU, bukan tiga.
Inilah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Qoyyim, Syaikh al-Albani, Syaikh Ibnu 'Utsaimin, dll.
9⃣ Tholâq Sunnah dan Tholâq Bid'ah.
Apa itu tholâq sunnah dan Tholâq Bid'ah?
🅰 Tholâq Sunnah adalah tholâq yang terjadi sesuai dengan syariat.
Yaitu, apabila seorang suami mentalak isterinya dalam keadaan :
➖ satu kali talak dalam keadaan suci dan tidak mencampurinya
➖ Menunggu hingga selesai masa iddahnya.
➖ Saat menunggu masa iddahnya selesai ia tidak menambah dengan lafal cerai.
Maka talak seperti inilah yang disebut dengan talak sunnah dan sesuai dengan syariat.
🅱 Tholâq Bid'ah adalah tholâq yang terjadi secara haram.
Yaitu, apabila seorang suami mentalak isterinya dalam kondisi :
➖ Isterinya haidh.
➖ Isterinya suci namun dicampurinya, kemudian tdk diketahui apakah hamil atau tidak.
➖ Melafalkan kalimat cerai langsung 3x.
Hukum talak seperti ini adalah haram dan Bid'ah, walau talak tetap jatuh kepada isterinya.
🔟 Hikmah dibolehkannya perceraian.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu mengatakan :
"Adapun hikmah disyariatkan talak sangat jelas sekali, karena boleh jadi dalam kehidupan rumah tangga tidak ada kecocokan antara suami-istri sehingga muncul sikap saling membenci yang disebabkan oleh tingkat keilmuan yang rendah, pemahaman terhadap nilai agama yang minim atau tidak memiliki akhlak mulia atau semisalnya. Sehingga talak merupakan jalan keluar yang paling tepat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunian-Nya" [An-Nisa : 130]
[Kitab Fatawa Dakwah wa Fatawa Syaikh bin Baz, 2/235]
(Selesai pembahasan tholâq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar