Tentang Masalah Madzhab:
Kita mengambil pendapat Madzhab, Jika dalil yang dipakai oleh Madzhab tersebut SHAHIH.
Kita mengambil Fiqih dari Ulama Fiqih, dan mengambil Hadits dari Ulama Hadits.
Jika dalam suatu Madzhab ada pandangan tentang permasalahan tertentu, Jika dalilnya dari Qur'an dan tepat istinbathnya (tepat metode pengambilannya / dalil sinkron dengan hukum) maka kita ambil pendapat madzhab tsb.
Jika dalam suatu Madzhab ada pandangan tentang permasalahan tertentu, Jika dalilnya dari Hadits, maka kita lihat:
Jika para Ulama Hadits menyatakan hadits tsb SHAHIH, dan tepat istinbathnya (tepat metode pengambilannya / dalil sinkron dengan hukum) maka kita ambil pendapat madzhab tsb.
Namun Jika ternyata Ulama hadits menyatakan hadits tsb tidak shahih: dha'if (lemah), atau maudhu' (palsu), maka pandangan dalam madzhab tsb TIDAK kita ambil.
Pandangan / Pendapat SIAPAPUN, Jika bertentangan dengan dalil shahih, maka pendapatnya TIDAK bisa dijadikan hujjah.
Karena ada suatu kaidah:
لا اجتهاد مع النص
Tidak ada (tidak boleh) berijtihad Jika ada dalil (Jika bertentangan dengan dalil).
**********
DI ANTARA KAIDAH MENUNTUT ILMU
By: Ustadz Nuruddin Abu Faynan
https://m.youtube.com/watch?v=lN4tcMv9R1w
**********
#PERKARA_DUNIA
Segala sesuatu dalam perkara dunia, hukum asalnya adalah MUBAH (boleh) sampai datang dalil yang mengharamkannya.
Jika ada dalil yang mengharamkan, maka hal tsb menjadi haram.
Contohnya: Rokok
Ini dianggap perkara dunia.
Tapi ternyata bertentangan dengan dalil dari Al-Qur'an:
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة
Jangan menjerumuskan dirimu kepada kebinasaan.
Dan hadits:
لا ضرر ولا ضرار
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.
Masalah kematian itu urusan Allah, tapi masalah BAHAYA rokok itu sudah jelas.
Ini salah satu contoh.
#PERKARA_IBADAH ...
Segala sesuatu dalam perkara IBADAH, hukum asalnya adalah HARAM, sampai datang dalil (shahih) yang memerintahkan untuk mengerjakan amalan tsb (baik perintah tsb sunnah maupun wajib).
https://rumaysho.com/3119-hukum-asal-ibadah-haram-sampai-ada-dalil.html
Contohnya:
MENGKHUSUSKAN puasa di bulan Rajab.
Menurut Madzhab ini: begini.
Menurut Madzhab itu: begitu.
#Ada_dalilnya_atau_tidak?
Jika tidak ada, maka tidak usah diamalkan.
Eh, ternyata ADA dalilnya...
Dalilnya SHAHIH atau tidak?
Ternyata TIDAK shahih, berarti tidak usah diamalkan.
Simple, kan?
**********
Hadits Dhaif Seputar Bulan Rajab
https://konsultasisyariah.com/24623-hadis-dhaif-seputar-bulan-rajab.html
12 Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Bulan Rajab
https://konsultasisyariah.com/11545-hadis-dhaif-lemah-seputar-rajab.html
**********
Jeddah, 1 Rajab 1437
Hanya sekedar catatan
Arfah Ummu Faynan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar