#Madrasah_Ramadhan:
๐ง KEWAJIBAN BERPUASA DAN BERHARI RAYA BERSAMA PEMERINTAH
✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
ุงูุตَّْูู
ُ َْููู
َ ุชَุตُูู
َُูู َูุงِْููุทْุฑُ َْููู
َ ุชُْูุทِุฑَُูู َูุงูุฃَุถْุญَู َْููู
َ ุชُุถَุญَُّูู
๐ด “Berpuasa adalah hari kalian berpuasa, berbuka (berhari raya idul fitri) adalah hari kalian berbuka dan berkurban (berhari raya idul adha) adalah hari kalian berkurban.” [HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 224]
๐ #Beberapa_Pelajaran:
✅ Pertama: Perintah Berpuasa dan Berhari Raya bersama Pemerintah
Para ulama menjelaskan bahwa makna hadits yang mulia ini adalah perintah berpuasa Ramadhan dan berhari raya Idul Fitri dan Idul Adha bersama Pemerintah, dan bahwa Pemerintah yang berhak menentukan waktu dimulainya puasa dan hari raya. Al-‘Allaamah As-Sindi rahimahullah berkata,
َูุงูุธَّุงِูุฑ ุฃََّู ู
َุนَْูุงُู ุฃََّู َูุฐِِู ุงْูุฃُู
ُูุฑ َْููุณَ ِْููุขุญَุงุฏِ َِูููุง ุฏَุฎْู ََْูููุณَ َُููู
ْ ุงูุชََّูุฑُّุฏ َِูููุง ุจَْู ุงْูุฃَู
ْุฑ َِูููุง ุฅَِูู ุงْูุฅِู
َุงู
َูุงْูุฌَู
َุงุนَุฉ ََููุฌِุจ ุนََูู ุงْูุขุญَุงุฏ ุงِุชِّุจَุงุนูู
ْ ِْููุฅِู
َุงู
ِ َูุงْูุฌَู
َุงุนَุฉ
“Dan nampak jelas bahwa makna hadits ini adalah, perkara-perkara ini (menentukan waktu puasa dan hari raya) tidak boleh ada campur tangan individu-individu dan tidak boleh bagi mereka untuk menetapkan keputusan sendiri, akan tetapi keputusannya diserahkan kepada pemimpin dan pemerintah, dan wajib bagi individu-individu untuk mengikuti keputusan pemimpin dan pemerintah.” [Haasyiatus Sindi ‘ala Ibni Majah, 1/509]
✅ Kedua: Renungan untuk Ormas yang Menggunakan Metode Hisab dan Menyelisihi Pemerintah
Hadits yang mulia ini juga menunjukkan bahwa orang yang menentukan puasa dan hari raya dengan cara hisab dan tidak diakui pemerintah adalah tertolak. Al-Imam Al-Mundziri rahimahullah berkata,
ََِูููู ِِููู ุงูุฑَّุฏُّ ุนََูู ู
َْู َُُูููู ุฅَِّู ู
َْู ุนَุฑََู ุทُُููุนَ ุงَْููู
َุฑِ ุจِุชَْูุฏِูุฑِ ุญِุณَุงุจِ ุงْูู
ََูุงุฒِِู ุฌَุงุฒَ َُูู ุฃَْู َูุตُูู
َ ุจِِู َُْูููุทِุฑَ ุฏَُูู ู
َْู َูู
ْ َูุนَْูู
ْ
“Dan dikatakan bahwa dalam hadits ini ada bantahan terhadap orang yang berpendapat bahwa siapa yang mengetahui kemunculan bulan dengan perkiraan hisab (perhitungan) tempat-tempat (posisi) bulan maka boleh baginya untuk berpuasa dan berbuka tanpa diketahui orang lain.” [Tuhfatul Ahwadzi, 3/313]
Terlebih lagi jika Pemerintah di suatu negeri diberikan taufiq oleh Allah ta’ala untuk menetapkan awal Ramadhan dengan cara yang sesuai syari’at, yaitu dengan cara melihat hilal, apabila hilal tidak terlihat maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari, sebagaimana dalam pembahasan sebelumnya.
➡ Maka orang atau ormas yang menyelisihi keputusan pemerintah karena mengikuti metode hisab, mereka telah melakukan beberapa kesalahan:
1) Menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk mengikuti Pemerintah, maka tidak dibenarkan mengikuti keputusan ormas-ormas atau kelompok-kelompok tertentu dalam penetapan puasa dan hari raya.
2) Menetapkan awal Ramadhan dengan cara mengada-ada dalama agama, tanpa ada contoh dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, yaitu dengan cara hisab, padahal seharusnya dengan ru’yah hilal...
๐ Pembahasan Berikutnya:
✅ Ketiga: Apabila Kesaksian Melihat Bulan Tidak Diakui Pemerintah
✅ Keempat: Bagaimana Apabila Ijtihad Pemerintah Salah dalam Menetapkan Awal atau Akhir Ramadhan?
✅ Kelima: Hikmah Menaati Pemerintah dalam Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan
๐ป Baca Selengkapnya:
๐ธ https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/617635035052649:0
๐น http://sofyanruray.info/kewajiban-berpuasa-dan-berhari-raya-bersama-pemerintah/
══════ ❁✿❁ ══════
➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵
๐ฎ Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
๐ฒ Gabung Group WA: 08111377787
๐ Fb: www.fb.com/taawundakwah
๐ Web: www.taawundakwah.com
๐ฑ Android: http://bit.ly/1FDlcQo
๐ฌ Youtube: Ta'awun Dakwah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar