Panduan Zakat Emas, Perak dan Mata Uang
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
.............
Zakat Mata Uang
Zakat mata uang ini tetap ada karena sebagai alat tukar pengganti emas dan perak untuk saat ini. Namun masalahnya bagaimana dengan nishob zakatnya?
Sebagian ulama saat ini semacam Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia) menyatakan bahwa yang jadi patokan dalam zakat mata uang adalah nishob perak. Karena inilah yang bisa mencakup antara nishob emas dan perak, juga jika kita mendekatinya dengan perak, maka itu akan lebih menyenangkan fakir miskin.
Pendapat lainnya, menyatakan bahwa yang jadikan patokan dalam zakat mata uang adalah nishob emas. Di antara alasannya:
Nilai perak akan jauh berbeda antara zaman Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dan zaman setelahnya. Hal ini berbeda dengan emas.Jika disetarakan dengan nishob emas, maka itu akan mendekati nishob zakat lainnya seperti nishob pada zakat hewan ternak. Contohnya saja, zakat kambing adalah 40 ekor. Kalau kita perkirakan, nishob kambing setara dengan = 40 ekor x Rp 600.000,-/ekor = Rp 24.000.000,-. Lihatlah hampir mendekati dengan nishob emas. Namun coba jika yang jadi patokan adalah nishob perak, yaitu Rp 2.484.000,-. Nishob perak semacam ini setara dengan 6 ekor kambing. Coba bayangkan, sungguh aneh jika hanya memiliki 6 ekor kambing saja dikatakan ghoni (sudah berkecukupan) dan dikenai zakat.
Dari dua pendapat di atas, penulis lebih cenderung pada pendapat kedua karena alasannya yang begitu kuat.[4]
Jika kita memilih pendapat yang menyatakan bahwa zakat mata uang memakai nishob emas, maka berarti:
Nishob mata uang = 70 gr x Rp 338.000,-/gr = Rp 23.660.000,-
Contoh: Ahmad memiliki simpanan uang sebesar Rp 40.000.000,- pada akhir tahun. Nishob mata uang sekitar Rp 23 juta. Harta tersebut bertahan masih di atas nishob mulai sejak 28 Ramadhan 1430 H s/d 28 Ramadhan 1431 H. Berarti harta tersebut wajib dikenai pajak.
Zakat yang dikeluarkan (uang) = 1/40 x Rp40.000.000,- = Rp1.000.000,-.
...........
(Dari https://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2011/08/14/panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar