Rabu, 01 Juni 2016

Hitung Zakat Mal

CARA MENGHITUNG ZAKAT MAL

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri MA

..........

5. Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, ialah emas dan perak murni (24 karat).[5] Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.

............

(Dari https://almanhaj.or.id/3148-cara-menghitung-zakat-mal.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar