Kamis, 08 Juni 2017

Cara Mudah Hitung Zakat

๐ŸŽ CARA MUDAH MENGHITUNG ZAKAT EMAS, PERAK DAN UANG

✅ Nishob emas 85 gram.

✅ Nishob perak 595 gram.

✅ Nishob uang mengikuti mana yang paling rendah antara emas dan perak apabila diuangkan, karena itu lebih cepat untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat.

Maka apabila seseorang memiliki harta sejumlah nishob dan selama setahun tidak pernah berkurang, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5 %. 

✅ Menggabungkan penghitungan nishob emas, perak, uang dan barang dagangan adalah boleh karena barang-barang ini memiliki kesamaan dari segi nilainya yang berharga dan kebolehan dikeluarkan dalam bentuk uang sesuai dengan nilainya (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 23/267 & Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/324 no. 17943).

๐Ÿ“ Cara Menghitung Zakat Uang

✅ Misal harga emas Rp. 500.000 / gram dan nishob emas adalah 85 gram, maka nishob uang adalah Rp. 500.000 x 85 = Rp. 42.500.000.

✅ Misal harga perak Rp. 5.000 / gram dan nishob perak adalah 595 gram, maka nishob uang adalah Rp. 5.000 x 595 = Rp. 2.975.000.

Karena nishob perak lebih rendah maka nishob uang mengikuti nishob perak, maka jika seseorang memiliki uang sebanyak Rp. 2.975.000, ia telah memenuhi syarat wajib zakat yang pertama, yaitu mencapai nishob.

Kemudian syarat yang kedua adalah telah dimiliki selama satu tahun, misal seseorang memiliki uang di bulan Sya’ban tahun 1436 H sebanyak Rp. 2.975.000, sampai bulan Sya’ban tahun 1437 H uangnya tidak pernah berkurang dari jumlah tersebut, maka saat itulah wajib baginya untuk segera mengeluarkan zakatnya.

Dan tidak boleh ditunda zakatnya sampai Ramadhan dengan alasan di bulan Ramadhan lebih utama, yang benar adalah lebih utama dikeluarkan di tanggal dan bulan ketika sudah mencapai satu tahun, karena saat itulah yang diwajibkan, dan zakat maal tidak ada kaitannya dengan Ramadhan, berbeda dengan zakat fitri (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/325 no. 18316).

Tapi andaikan sampai bulan Sya’ban 1437 H hartanya berkurang menjadi Rp. 2.000.000, kerena membeli satu keperluan, maka tidak wajib baginya berzakat. Kecuali sengaja dibelanjakan untuk lari dari kewajiban zakat maka tetap wajib berzakat.

✅ Bagaimana jika hartanya bertambah? Misal sampai di bulan Sya’ban tahun 1437 H hartanya menjadi Rp. 10.000.000, karena ada pertambahan di pertengahan tahun, maka hendaklah dihitung dari total hartanya (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/280 no. 282).

Jadi, Rp. 10.000.000 x 2,5 % = Rp. 250.000.

Maka Rp. 250.000, itulah zakat yang harus dikeluarkan.

Dan apabila di tahun depan, yaitu di bulan Sya’ban 1438 H hartanya tidak pernah berkurang dari nishob, walau berkurang dari jumlah tahun sebelumnya, maka wajib atasnya mengeluarkan zakat lagi.

✅ Misal di tahun depannya lagi hartanya menjadi Rp. 5.000.000, sedang nishob masih tetap Rp. 2.975.000, maka wajib atasnya zakat sebesar 2,5 %, yaitu Rp. 125.000.

✅ Apabila hartanya bertambah sehingga menjadi Rp. 20.000.000, maka zakatnya menjadi Rp. 500.000.

✅ Dan apabila di tahun-tahun sebelumnya belum mengeluarkan zakat maka hendaklah diperkirakan berapa harta yang ia miliki di setiap tahun-tahun tersebut dan masing-masing dikeluarkan zakatnya.

๐Ÿ“ Pembahasan Selengkapnya:

1⃣ Kewajiban & Keutamaan Zakat

2⃣ Ancaman untuk yang Tidak Berzakat

3⃣ Kewajiban Zakat Emas, Perak & Uang

4⃣ Syarat Wajibnya

5⃣ Nishobnya 

6⃣ Cara Menghitung Zakat Uang

7⃣ Zakat Emas & Perak Bisa Diuangkan

8⃣ Zakat Profesi Termasuk Mengada-ada dalam Agama

9⃣ Pajak Tidak Bisa Dianggap Zakat

๐Ÿ”Ÿ Adakah Zakat Pada Tanah, Rumah dan Mobil?

๐Ÿ’พ Baca Selengkapnya:

https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/807842866031864:0

http://sofyanruray.info/cara-menghitung-zakat-emas-perak-dan-uang/


════ ❁✿❁ ════

➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta'awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵

๐Ÿ“ฎ Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
๐Ÿ“ฒ Gabung Group WA: 08111377787
๐ŸŒ Web: www.taawundakwah.com
๐Ÿ“ฑ Android: http://bit.ly/1FDlcQo
๐ŸŽฌ Youtube: Ta'awun Dakwah
๐Ÿ“’ #Majelis_Ramadhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar