Senin, 31 Juli 2017

Fiqh Islami

๐Ÿ”‘๐ŸšŠ PENTINGNYA FIQH ISLAMI


๐Ÿ” Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah


-----------------------------------------------------------


๐Ÿ“š Sesungguhnya mengerti tentang Fiqh Islami dan dalil-dalil hukum serta mengenal para fuqaha (ahli fiqh) Islam yang menjadi rujukan di bidang ini, ADALAH TERMASUK PERKARA PENTING YANG SEMESTINYA PARA ‘ULAMA MEMPERHATIKANNYA dan MENJELASKANNYA KEPADA UMAT.

๐Ÿ”– Karena Allah menciptakan ats-Tsaqalain (Jin dan Manusia) untuk beribada kepada-Nya, dan tidak mungkin mengetahui bagaimana ibadah tersebut kecuali dengan MENGERTI/MENGENAL FIQH ISLAMI beserta dalil-dalilnya, HUKUM-HUKUM ISLAM beserta dalil-dalilnya. Itu semua tidak akan terwujud kecuali dengan mengenal para ‘ulama yang menjadi sandaran/rujukan di bidang ini, yaitu para ‘ulama dari kalangan para imam ahli hadits dan ahli fiqh Islami.


๐Ÿ“ฌ๐Ÿ“œ Para ulama adalah pewaris para nabi, sedangkan para nabi itu tidaklah mewariskan dinar maupun dirham, namun para nabi mewariskan ilmu. Barangsiapa mengambilnya berarti dia mengambil bagian yang sangat besar.


๐Ÿ’Ž๐ŸกDi antara sebab-sebab kebahagiaan seorang hamba serta tanda-tanda keberhasilan dan kesuksesannya : 

๐Ÿ‘‰๐Ÿปdia menjadi seorang yang faqih (paham) tentang agama Islam, pandai tentang agama Allah sebagaimana yang terdapat dalam Kitabullah yang mulia, dan sunnah Rasul-Nya yang terpercaya – Shallallahu 'alaihi wa Sallam - 


๐Ÿ“’ Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 10/5


•••••••••••••••••••••

๐ŸŒ ๐Ÿ“๐Ÿ“กMajmu'ah Manhajul Anbiya 

๐Ÿ“Ÿ https://telegram.me/ManhajulAnbiya


~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar