Minggu, 16 Maret 2014

Adab Menerima & Menyebarkan Berita

# Allah ta'ala berfirman;"Wahai org2 yg beriman, apabila datang kpd kalian org fasiq dgn membawa berita, maka periksalah dahulu dgn teliti," 
[QS. Al-Hujurot : 6. ]
Maksudnya mintalah b̲u̲k̲t̲i̲ ̲k̲e̲b̲e̲n̲a̲r̲a̲n̲ suatu berita dari si pembawa berita. Jika ia bisa mendatangkan buktinya, maka terimalah. Jika ia tdk bisa mendatangkan bukti, maka tolaklah berita itu & cegahlah org agar tdk menyampaikan berita bohong yg tdk ada dasarnya.Dgn demikian, berita itu akan mati terkubur di dlm dada pembawanya disebabkan kehilangan orang2 yg menerimanya.Seperti inilah Al Qur’an mendidik umatnya, namun sangat disayangkan, banyak kaum muslimin yg tdk konsisten dgn pendidikan ini,Sehingga jika ada org menyebarkan berita bohong maka berita itu akan segera tersebar di masyarakat tanpa penilitian kebenarannya. Allah ta'ala berfirman ;"(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut"
[QS. An Nur : 15]
Pada dasarnya penyebaran berita itu dari mulut ke telinga terlebih dahulu, Akan tetapi Allah ungkapkan ttg cepatnya berita itu tersebar seakan-akan kata2 itu kluar dari mulut ke mulut t̲a̲n̲p̲a̲ ̲m̲e̲l̲a̲l̲u̲i̲ ̲t̲e̲l̲i̲n̲g̲a̲,̲ ̲d̲i̲l̲a̲n̲j̲u̲t̲k̲a̲n̲ ̲k̲e̲ ̲h̲a̲t̲i̲ ̲y̲g̲ ̲m̲e̲m̲i̲k̲i̲r̲k̲a̲n̲ ̲a̲p̲a̲ ̲y̲g̲ ̲d̲i̲d̲e̲n̲g̲a̲r̲,̲ ̲s̲e̲l̲a̲n̲j̲u̲t̲n̲y̲a̲ ̲m̲e̲m̲u̲t̲u̲s̲k̲a̲n̲ ̲b̲o̲l̲e̲h̲ ̲a̲t̲a̲u̲ ̲t̲d̲k̲ ̲b̲e̲r̲i̲t̲a̲ ̲i̲t̲u̲ ̲d̲i̲s̲e̲b̲a̲r̲ ̲l̲u̲a̲s̲k̲a̲n̲.̲ 
Allah azza wa jall berfirman ;"Kamu katakan dgn mulutmu apa yg tdk kamu ketahui sedikit juga, & kamu menganggapnya suatu yg ringan saja, Padahal dia pada sisi Allah adlh besar". [QS. An Nur : 15]
NB:. Begitupula di era maraknya media informasi & tak kalah para pengguna (BB) , mereka pun terbawa & hanyut dlm semangat B̲r̲o̲a̲d̲c̲a̲s̲t̲ ̲M̲e̲s̲s̲a̲g̲e̲ & tak peduli dgn rambu2 Syariat lagi,
Allahul Musta'an
[Faidah Majalah As-Sunnah, Berita dan Bahayanya, DR. Abdul Azhim Al-Badawi]
Semoga bermanfaat.
(FB Komunitas Gemar Membaca)

💐Tidak Terburu~ buru Dalam Menyebarkan Berita. 

Di dalam ayat ini terkandung kaidah dalam hal adab, yaitu apabila dibutuhkan pembahasan mengenai suatu urusan maka semestinya hal itu diserahkan kepada orang yang berhak/pantasuntuk itu. Hendaknya dia menyerahkan urusan itu kepadanya dan janganlah dia mendahului sikap mereka.Allah ta’ala berfirman (yang artinya),
“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada rasul dan ulil amri [orang yang berwenang] di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).” (QS. an-Nisaa’: 83)
Di dalam tafsirnya, Syaikh as-Sa’di rahimahullah menjelaskan:
Ini merupakan pendidikan dari Allah ta’ala kepada hamba-hamba-Nya agar tidak melakukan perbuatan yang tidak layak semacam ini. Semestinya apabila datang kepada mereka suatu berita tentang urusan yang penting atau perkara yang mencakup kemaslahatan orang banyak yang berkaitan dengan keamanan, atau yang dapat mendatangkan kegembiraan bagi kaum mukminin, atau sesuatu yang dapat menimbulkan ketakutan yang menjadi bencana bagi mereka, maka hendaknya mereka itu meneliti kebenaran berita itu terlebih dahulu.Tidak semestinya mereka tergesa-gesa menyebarkan beritanya. Akan tetapi seyogyanya mereka mengembalikannya kepada rasul atau ulil amri (ulama atau penguasa, pent) yang ada di tengah-tengah mereka, yaitu orang-orang yang bisa memberikan pendapat dengan tepat, orang-orang yang memiliki ilmu dan nasehat, orang-orang yang akalnya mapan dan memiliki ketenangan dalam bersikap, dan orang-orang yangmengetahui seluk-beluk urusan serta memahami kemaslahatan dan kebalikannya. Apabila mereka (ulil amri) memandang bahwa menyebarkan berita itu terdapat kebaikan, membangkitkan semangat serta menggembirakan kaum mukminin atau dapat melindungi mereka dari serangan musuh-musuh mereka maka mereka boleh menyebarkan beritanya. Namun, apa bila mereka memandang bahwa padanya tidak terdapat kebaikan, atau ada kebaikannya akan tetapi bahayanya lebih dominan daripada kebaikannya hendaknya mereka tidak menyebarkan berita itu….Di dalam ayat ini terkandung kaidah dalam hal adab, yaitu apabila dibutuhkan pembahasan mengenai suatu urusan maka semestinya hal itu diserahkan kepada orang yang berhak/pantasuntuk itu. Hendaknya dia menyerahkan urusan itu kepadanya dan janganlah dia mendahului sikap mereka.Inilah sikap yang lebih mendekati kebenaran dan lebih menyelamatkan dari kesalahan. Di dalam ayat ini terkandunglarangan sikap tergesa-gesa dan sembrono dalam menyebarkan segala berita semenjak mendengarnya.Selain itu, ayat ini juga mengandung perintah untuk mencermati segala sesuatunya sebelum berbicara, memperhatikannya dengan baik-baik apakah hal itu merupakan maslahat yang membuat seseorang boleh melakukannya atau justru sebaliknya sehingga dia pun harus menahan diri dariya.
Lihat: Taisir al-Karim ar-Rahman hal. 190 cet ar-Risalah
Artikel: PemudaMuslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar