Fatwa Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia,
لا يجوز فتح المطعم في نهار رمضان للكفار ولا خدمتهم فيه؛ لما فيه من المحاذير الشرعية العظيمة، من إعانة لهم على ما حرم الله، ومعلوم من الشرع المطهر أن الكفار مخاطبون بأصول الشريعة وفروعها، ولا ريب أن صيام رمضان من أركان الإسلام، وأن الواجب عليهم فعل ذلك مع تحقيق شرطه وهو الدخول في الإسلام
“Tidak boleh membuka rumah makan di siang hari Ramadhan untuk orang-orang kafir dan membantu mereka untuk makan, karena itu sangat terlarang dalam syari’at, yaitu menolong mereka untuk melakukan apa yang Allah haramkan, karena dimaklumi bahwa orang-orang kafir pun diperintahkan untuk mengamalkan pokok syari’at dan cabangnya, dan tidak diragukan lagi bahwa puasa Ramadhan termasuk rukun Islam, maka wajib atas mereka berpuasa dengan memenuhi syarat puasa, yaitu masuk Islam.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/37 no. 17717]
Asy-Syaikh Al-Faqih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
لا يجوز فتح المطاعم ولو للكفار -وطبعاً للمسلمين غير مفتوحة- في أيام رمضان، ومن رأى منكم صاحب مطعم فتحه في رمضان وجب عليه أن يبلغ الجهات المسئولة لمنعه، ولا يمكن لأي كافر أن يظهر أكلاً أو شرباً في نهار رمضان في بلاد المسلمين، يجب أن يمنع من ذلك
“Tidak boleh membuka warung makan walau untuk orang-orang kafir -dan tentu saja bagi kaum muslimin juga tidak boleh dibuka- selama siang hari bulan Ramadhan. Barangsiapa yang melihat pemilik warung makan yang membukanya di siang Ramadhan maka wajib bagi yang melihat tersebut untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang (pemerintah) untuk melarangnya, dan tidak boleh bagi orang kafir siapa pun untuk menampakkan aktivitas makan dan minum di siang hari Ramadhan di negeri-negeri muslim, wajib untuk mencegahnya.” [Al-Liqo’ Asy-Syahri, no. 8]
➡ Karena tidak sepatutnya seorang muslim meridhoi atau bahkan membantu orang-orang yang melakukan kemungkaran besar ini. Allah ‘azza wa jalla telah mengingatkan,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Al-Maidah: 2]
➡ Dan tidaklah patut bagi setiap muslim untuk mendiamkan kemungkaran karena takut celaan media. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
أَلَا لَا يَمْنَعَنَّ رَجُلًا هَيْبَةُ النَّاسِ أَنْ يَقُولَ بِحَقٍّ إِذَا عَلِمَهُ
“Perhatikanlah, janganlah rasa segan kepada manusia menghalangi seseorang untuk mengucapkan yang benar ketika ia telah mengetahuinya.” [HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 168]
➡ Inilah hikmahnya mengapa dipersyaratkan untuk diangkat sebagai pemimpin atau para pembantunya adalah orang-orang yang kuat dan terpercaya, agar tidak mudah ditekan oleh pihak lain dalam menegakkan hukum, tidak terkecuali tekanan media-media perusak bangsa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Sepantasnya seseorang mengetahui (memilih) yang paling layak dalam setiap jabatan, karena kepemimpinan harus memiliki dua rukun, yaitu kuat dan amanah, sebagaimana firman Allah,
إنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi amanah.” (Al-Qoshosh: 26)
Dan berkata penguasa Mesir kepada Nabi Yusuf ‘alaihissalaam,
إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ
“Sesungguhnya engkau pada hari ini di sisi kami adalah orang yang kuat lagi amanah.” (Yusuf: 54).”[Majmu’ Al-Fatawa, 28/253]
💾 Sumber:
🌍 https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/621871547962331:0
🌐 http://sofyanruray.info/hukum-membuka-warung-makan-di-siang-hari-ramadhan-menurut-mazhab-syafii-dan-kewajiban-pemerintah/
══════ ❁✿❁ ══════
➡ Channel Telegram Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray hafizhahullah ⤵
📮 Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr
📲 Gabung Group WA: 08111377787
Tidak ada komentar:
Posting Komentar