Rabu, 15 Juni 2016

Syarat-syarat Batalnya Puasa


๐Ÿ“œ SYARAT-SYARAT BATALNYA PUASA

Semua pembatal puasa di atas selain haid dan nifas tidaklah membatalkan puasa seseorang kecuali dengan tiga syarat:

➡ Syarat Pertama: Memiliki Ilmu tentang Dua Perkara

✅ Pertama: Ilmu tentang hukumnya, yaitu mengetahui bahwa makan, minum dan berjima’ misalkan membatalkan puasa, siapa yang belum mengetahuinya maka tidak batal puasanya apabila ia makan, minum dan berjima’.

Dan apabila ia sudah mengetahui bahwa berjima’ membatalkan puasa walau ia belum mengetahui kaffaroh-nya maka puasanya batal, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim tentang kisah orang yang berhubungan suami istri ketika sedang berpuasa Ramadhan.

✅ Kedua: Ilmu tentang waktu berbuka puasa, apabila seseorang meyakini bahwa waktu berbuka telah masuk kemudian menjadi jelas baginya setelah itu ternyata belum masuk waktu berbuka maka puasanya tidak batal, hendaklah ia meneruskan puasanya.

Tetapi apabila ia masih ragu akan masuknya waktu berbuka, kemudian ia berbuka maka batal puasanya, karena hukum asalnya adalah tetapnya siang, tidak boleh dihukumi malam sampai yakin atau dengan persangkaan yang kuat.

Dalil syarat pertama ini diantaranya firman Allah ta’ala,

ู„َุง ูŠُูƒَู„ِّูُ ุงู„ู„ู‡ُ ู†َูْุณًุง ุฅِู„َّุง ูˆُุณْุนَู‡َุง ู„َู‡َุง ู…َุง ูƒَุณَุจَุชْ ูˆَุนَู„َูŠْู‡َุง ู…َุง ุงูƒْุชَุณَุจَุชْ ุฑَุจَّู†َุง ู„َุง ุชُุคَุงุฎِุฐْู†َุง ุฅِู†ْ ู†َุณِูŠู†َุง ุฃَูˆْ ุฃَุฎْุทَุฃْู†َุง

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah).” [Al-Baqoroh: 286]

➡ Syarat Kedua: Melakukannya dalam Keadaan Ingat Sedang Puasa

✅ Adapun orang yang lupa maka puasanya tidak batal. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ู…َู†ْ ู†َุณِูŠَ ูˆَู‡ُูˆَ ุตَุงุฆِู…ٌ، ูَุฃَูƒَู„َ ุฃَูˆْ ุดَุฑِุจَ، ูَู„ْูŠُุชِู…َّ ุตَูˆْู…َู‡ُ، ูَุฅِู†َّู…َุง ุฃَุทْุนَู…َู‡ُ ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุณَู‚َุงู‡ُ

“Barangsiapa lupa ketika berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya (sebab puasanya tidak batal), karena hakikatnya Allah yang memberi makan dan minum kepadanya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

✅ Demikian pula orang yang melakukannya tanpa sengaja, seperti orang yang berkumur-kumur atau menghirup air ke hidung ketika berwudhu dan tanpa sengaja tertelan, atau kemasukan debu dan lalat di mulut dan masuk ke kerongkongan, maka puasanya tidak batal.

✅ Termasuk orang yang berhubungan suami istri karena lupa sedang puasa juga tidak batal menurut pedapat terkuat insya Allah.

✅ Akan tetapi apabila ia ingat atau diingatkan maka wajib baginya segera berhenti melakukannya, apabila misalkan masih ada makanan atau minuman di mulutnya wajib segera dikeluarkan, tidak boleh ditelan, demikian pula ketika sedang berhubungan suami istri maka wajib segera dihentikan.

✅ Dan wajib bagi orang yang melihatnya untuk mengingatkannya.

➡ Syarat Ketiga: Tidak Dipaksa Melakukannya

✅ Siapa yang dipaksa melakukannya maka puasanya tidak batal. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ุชَุฌَุงูˆَุฒَ ู„ِูŠ ุนَู†ْ ุฃُู…َّุชِูŠ ุงู„ْุฎَุทَุฃَ ูˆَุงู„ู†ِّุณْูŠَุงู†َ ูˆَู…َุง ุงุณْุชُูƒْุฑِู‡ُูˆุง ุนَู„َูŠْู‡ِ

“Sesungguhnya Allah mengampuni dosa umatku yang dilakukan karena tersalah, lupa dan terpaksa.” [HR. Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jaami’: 1731]

✅ Apabila misalkan seorang istri dipaksa suaminya untuk berhubungan badan maka puasanya tidak batal, namun apabila ia melakukannya tanpa dipaksa maka puasanya batal dan wajib atasnya kaffaroh sebagaimana akan datang penjelasannya lebih detail insya Allah ta’ala.

๐Ÿ’พ Sumber:

๐ŸŒ https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/621367691346050:0

๐ŸŒ http://sofyanruray.info/ringkasan-pembatal-pembatal-puasa-dan-syarat-syaratnya/


══════ ❁✿❁ ══════

➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵

๐Ÿ“ฎ Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr
๐Ÿ“ฒ Gabung Group WA: 08111377787
๐ŸŒ Fb: www.fb.com/taawundakwah
๐ŸŒ Web: www.taawundakwah.com
๐Ÿ“ฑ Android: http://bit.ly/1FDlcQo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar