Rabu, 15 Juli 2015

Mandi Magrib

Apa benar, masuk kamar mandi menjelang maghrib bisa menyebabkan orang kerasukan jin? Karena katanya pada waktu itu, jin banyak keluar dari sarangnya.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pertama, terdapat hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ – أَوْ أَمْسَيْتُمْ – فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ

“Bila hari telah senja, tahan anak-anak kalian. Karena ketika itu setan berkeliaran. Dan bila sudah masuk sebagian waktu malam, silahkan biarkanlah mereka.” (HR. Bukhari 5623 dan Muslim 3756)

Informasi yang disampaikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa setan berkeliaran ketika maghrib, merupakan perkara ghaib. Manusia tidak bisa mendeteksinya dengan indera. Kita hanya bisa meyakini sebagaimana yang disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua, karena alasan hadis ini, sebagian ulama syafiiyah dan hambali memakruhkan masuk kamar mandi dari menjelang maghrib sampai isya. Berikut beberapa keterangan mereka,

Ibnu Muflih menukil keterangan Ibnul Jauzi – ulama hamhali – (w. 597 H),

قال ابن الجوزي في منهاج القاصدين: ويكره دخول الحمام قريباً من الغروب وبين العشاءين فإنه وقت انتشار الشياطين

Ibnul Jauzi mengatakan dalam kitab Minhaj al-Qosidin, ‘Makruh memasuki kamar mandi menjelang maghrib atau antara isya sampai maghrib. Karena ketika itu adalah waktunya setan mulai berkeliaran.” (al-Adab as-Syar’iyah, 3/322).

Keterangan lain juga disampaikan al-Khatib as-Syirbini – ulama syafiiyah – (w. 977 H.),

ويكره دخوله قبيل الغروب وبين العشاءين لأنه وقت انتشار الشياطين

Dimakruhkan masuk ke kamar mandi menjelang maghrib atau antara maghrib dan isya. Karena itu waktu setan berkeliaran. (Mughni al-Muhtaj, 1/77).

Akan tetapi ada ulama lain yang tidak sepakat dengan pendapat ini. Karena tidak ada dalil secara tegas yang melarang hal itu. Disamping tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat, yang menyebutkan bahwa mereka menghindari kamar mandi ketika menjelang maghrib.

Imam ar-Ruhaibani as-Suyuthi (w. 1243 H.) mengatakan,

ولا يكره دخوله حماما قرب غروب و لا بعده، لعدم النهي الخاص عنه، خلافاً لابن الجوزي

Tidak dimakruhkan masuk ke kamar mandi menjelang matahari terbit, tidak pula setelahnya. Karena tidak ada larangan khusus tentang itu. Tidak sebagaimana pendapat Ibnul Jauzi. (Mathalib Uli an-Nuha, 1/189).

Ketiga, ulama kontemporer lebih memilih pendapat kedua

Dengan mempertimbangkan,

Para sahabat memahami bahwa waktu menjelang terbenamnya matahari adalah waktu setan mulai berkeliaran.
Tidak dijumpai satupun riwayat dari mereka, bahwa mereka menghindari kamar mandi ketika menjelang maghrib.
Karena pertimbangan ini, beberapa lembahaga fatwa kontemporer menyatakan boleh masuk kamar mandi menjelang maghrib. Berikut diantaranya,

Fatwa Syabakah Islamiyah,

فالظاهر أنه لا بأس بالاستحمام في كل وقت على الصحيح سواء في ذلك ما بين المغرب والعصر وغيره إذ لم يرد ما يدل على النهي، والأصل جواز ذلك

Pendapat yang kuat, tidak masalah masuk ke kamar mandi di setiap waktu, baik waktu sekitar maghrib, atau asar, atau waktu lainnya. Karena tidak terdapat satupun dalil yang melarangnya. Sementara hukum asalnya adalah boleh. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 107250).

Fatwa yang lain juga disampaikan dalam Fatawa al-Islam,

يباح الاغتسال في أي وقت من الليل أو النهار ؛ لأن الأصل الإباحة ، وليس هناك دليل يمنع من الاغتسال بعد العصر أو قبل المغرب أو في غيرهما من الأوقات

Dibolehkan mandi di waktu kapanpun, baik siang maupun malam. Karena hukum asalnya mubah, sementara tidak ada dalil yang melarang mandi setelah asar, mejelang maghrib, atau waktu-waktu lainnya. (Fatawa al-Islam, no. 104808)

Hanya saja, anda harus tetap jaga doa dan dzikir, terutama doa masuk kamar mandi, dan jangan lupa: Agar Aurot Tidak Terlihat Jin

Sumber : konsultasisyariah

Tuntunan Shalat Idul Fithri

Tuntunan Shalat 'Idul Fithri.

Berikut tuntunan dalam melaksanakan Shalat 'Idul Fithri:

1. Mengumandangkan takbir sejak terbenam matahari di hari terakhir bulan Ramadhan hingga keesokan hari ketika hendak melaksanakan shalat 'Ied.

Untaian Takbir di Hari 'Ied.

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

"Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah.

Allah Maha Besar. Allah Maha Besar dan bagi Allah segala pujian..."

(Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Tamamul minnah: 356, Irwa’ Al-Ghalil: 3/125-126 al-Albani)

2. Mandi di hari pelaksanaan shalat 'Ied dan mengenakan pakaian terbaik yang dimiliki, bersih dan suci sekalipun bukan pakaian baru. (Zaadul Ma'ad: 1/425 Ibnul Qayyim)

3. Menggunakan wewangian bagi kaum muslimin (pria) dan tidak diperkenankan untuk kaum muslimat (wanita). 

4. Makan beberapa butir kurma sejumlah bilangan ganjil sebelum beranjak menuju shalat. (Hasan, HR Ahmad)

5. Berjalan kaki menuju tanah lapang tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri (Hasan, HR Ibnu Majah: 1295)

Dan berangkat serta kembali lagi dari jalan yang berbeda. (HR al-Bukhari: 986)

6. Melaksanakan shalat 'Ied secara berjamaah kemudian mendengarkan khutbah sang imam dengan seksama hingga selesai.

7. Diperbolehkan menyampaikan ucapan selamat dan saling mendoakan kebaikan.

Doa yang disampaikan oleh sesama kaum muslimin pada hari Idul Fitri (sebagaimana dicontohkan oleh para Sahabat radhiyallahu 'anhum)

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ

"Semoga Allah menerima (amal ibadah) dari kami dan dari Anda sekalian...."

(Atsar riwayat As-Suyuthi dan al-Mahamili dari Jubair bin Nufair dan Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu 'anhuma, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam kitab Tamam Al-Minnah: 254-256)

Sumber:

"Meraih Bahagia di Dua Bulan Mulia, Ramadhan dan Dzulhijjah"

dengan tambahan keterangan.

@sahabatilmu

Tafsir Surat Al-Qadr Bag.2

🌍BimbinganIslam.com
Jum'at, 23 Ramadhān 1436 H/10 Juli 2015 M
🌙 Tafsir Surat Al-Qadr Bag. 2
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

~ TAFSIR SURAT AL-QADR ~

AYAT KEDUA

Kemudian setelah itu Allāh mengatakan: 

وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ 

"Dan tahukah kamu apakah yang dimaksud dengan malam Laylatul Qadr?"

Ucapan seperti ini di dalam bahasa Arab, ini menunjukkan tentang ta'zhīm/keagungan apa yang akan diucapkan. Apabila ada orang Arab sampai mengatakan "wa mā adrāka mā" (tahukah kamu apa hal tersebut?) menunjukkan besarnya apa yang akan diucapkan. Ingin supaya kita memperhatikan apa yang akan disampaikan setelahnya. 

Dan ini menunjukkan bagaimana keutamaan malam Laylatul Qadr sampai Allāh menggunakan kalimat ini yaitu وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ, menunjukkan betapa agungnya malam yang mulia ini. 

AYAT KETIGA

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ 

"Malam Laylatul Qadr ini lebih baik dari 1000 bulan."

Ini keutamaan yang ketiga. Para ulama mengatakan bahwasanya ibadah yang kita lakukan pada malam tersebut itu dihitung di sisi Allāh lebih baik daripada ibadah yang kita lakukan selama 1000 bulan (kalau dihitung kuranglebih 80 tahun), yang didalamnya tidak ada malam Laylatul Qadr. 

80 tahun ini adalah waktu yang lama, siapa diantara kita yang sampai umurnya 80 tahun? Sangat sedikit diantara kita yang umurnya sampai 80 tahun. Itu saja selama 80 tahun kalau dihitung tidak semuanya digunakan untuk ibadah. Kapan kita menjadi baligh, kemudian setelah baligh kita beribadah sampai 80 tahun, berapa persen dari umur kita yang kita gunakan untuk ibadah, bisa dihitung. 

Tapi disini Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan kelebihan, beribadah di malam Laylatul Qadr itu lebih baik daripada beribadah 1000 bulan penuh, siang dan malam diisi semua dengan ibadah. Dan ini merupakan keutamaan yang Allāh berikan untuk umat Islam. 

Umur kita memang pendek, tidak seperti umat-umat terdahulu tetapi Allāh memberikan penawaran-penawaran kepada kita yang dengannya kita bisa mendapat pahala tersebut, yaitu diantaranya kita diberikan karunia adanya malam Laylatul Qadr. 

Oleh karena Beliau yang telah diampuni dosa Beliau, dosa yang telah lalu maupun dosa yang akan datang, sudah ada jaminan masuk ke dalam surga, tetapi Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam pada 10 hari yang terakhir tidak ketinggalan ingin mencari malam Laylatul Qadr. Demikian pula istri-istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, 'Āisyah, Hafshah dan yang lainnya. Betapa hirsh (semangat) mereka untuk mendapatkan malam Laylatul Qadr. 

Sehingga sepeninggal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, mereka (istri-istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam) berlomba-lomba untuk melakukan i'tikaf pada 10 hari yang terakhir di bulan Ramadhān. Sampai 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam: "Apa pendapatmu seandainya aku melihat malam Laylatul Qadr, apa yang aku ucapkan?" Menunjukkan hirsh (semangat) dari seorang wanita Muslimah untuk juga mendapatkan malam Laylatul Qadr. 

Kenapa demikian? 

Karena Subhānallāh, orang akan mendapatkan kenikmatan yang luar biasa, dia bisa mendapatkan pahala ibadah orang melakukan ibadah selama 80 tahun, padahal waktunya hanya sebentar, hanya 10 hari. Itupun Allāh sudah membocorkan kapan terjadinya malam Laylatul Qadr, telah diberitahukan kepada NabiNya bahwasanya malam Laylatul Qadr terjadi pada 10 malam yang terakhir di bulan Ramadhān. Kemudian dibocorkan lagi, kita diberitahukan untuk menekankan pada malam-malam yang ganjil. 

Seandainya perkaranya tidak diberitahukan kapan terjadinya malam Laylatul Qadr, mungkin di bulan Ramadhān, mungkin di bulan Syawwal, atau di bulan Dzulqa'dah tentunya sangat berat bagi kita untuk mendapatkan malam tersebut. Akan tetapi Allāh batasi dengan 10 hari terakhir di bulan Ramadhān. 

Oleh karena itu, kita menunggu apalagi? 

Belum tentu kita tahun depan kita bisa mendapatkan bulan yang mulia ini. Dan belum tentu kita mendapatkan kesempatan yang luang seperti sekarang. 

Oleh karena itu sebisa mungkin kita, baik yang laki-laki maupun wanita, mulai sore ini kita niatkan untuk beribadah i'tikaf. Selama disana tidak ada kewajiban yang mengganggu dan kewajiban masih bisa kita tunda di hari-hari lain setelah Ramadhān atau kita bisa mewakilkan pekerjaan tersebut kepada oranglain maka kita wakilkan. Kita raih bersama-sama keutamaan malam Laylatul Qadr. 

إنما الأعمال بالخواتيم

"Sesungguhnya amalan itu dengan akhirnya." (HR. Bukhari)

Mungkin kemarin-kemarin tanggal 1 sampai 20 Allāh tahu amalan yang kita kerjakan, terlalu banyak kita menyia-nyiakan waktu tersebut, tetapi yang berlalu biarlah berlalu, kita memohon ampun kepada Allāh, tapi yang ke depan ini, 10 hari terakhir di bulan Ramadhān, kita bersungguh-sungguh dan kita tutup bulan Ramadhān yang mulia ini dengan amal shālih. 

AYAT KEEMPAT

تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ 

Pada malam tersebut turun para malaikat dan juga Ar-Rūh (ini adalah nama lain dari Jibrīl 'alayhissalām). Jibrīl termasuk malaikat, tetapi disini disebutkan disendirikan oleh Allāh karena kemuliaan dan keutamaan Jibrīl, karena Jibrīl adalah pemukanya para malaikat. 

Kenapa malaikat turun? Karena banyaknya barakah dan kebaikan pada malam tersebut dan tersingkir kejelekan maka para malaikat turun dengan izin Rabb mereka. Tidak mungkin yang namanya malaikat turun tanpa izin Allāh, mereka adalah makhluq yang sangat ta'at kepada Allāh. 

وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ 

"Mereka mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka." (At-Tahrīm 6)

Dan mereka tidak melanggar sesuatu kecuali setelah diizinkan oleh Allāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, tidak berbicara kecuali dengan izin Allāh, tidak turun ke bumi kecuali dengan izin Allāh. 

"Min kulli amr" dengan membawa seluruh perkara yang didalamnya ada kebaikan dan ini menunjukkan keutamaan malam Laylatul Qadr, yaitu para malaikat diturunkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla ke dunia (termasuk didalamnya malaikat Jibrīl). 

AYAT KELIMA

Kemudian yang terakhir, yang menunjukkan tentang keutamaan malam ini, yaitu firman Allāh 

سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ 

"Keselamatan malam tersebut sampai terbitnya Fajr."

Keselamatan ada yang mengatakan bahwasanya malam tersebut selamat/bersih dari seluruh kejelekan/keburukan dan ini terjadi sampai terbitnya waktu Shubuh, yang dimulai pada waktu Maghrib. 

Allāhu Ta'āla a'lam. Itulah yang bisa kita sampaikan tentang tafsir firman Allāh 'Azza wa Jalla yaitu surat Al-Qadr. 

Semoga yang sedikit ini bermanfaat. 

👤Ust. 'Abdullāh Roy, MA hafizhahullāh
💽Sumber: https://drive.google.com/file/d/0B_vh6WfOGtpwVWR1ekNvbGFIT1U/edit?usp=docslist_api
___________________________
📦 Donasi Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam 
| Bank Mandiri Syariah 
| No. Rek : 7103000507 
| A.N : YPWA Bimbingan Islam 
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📝 Pendaftaran Admin/Relawan BiAS
🌐 Relawan.BimbinganIslam.com

12 Point Seputar Zakat Fitrah

12 Point Penting Seputar Zakat Fitrah..

"Mensucikan orang yang berpuasa dan memberikan makanan bagi orang-orang miskin"

👉🏼Ringkasan Hukum-Hukum Seputar Zakat Fitrah

1. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk mensucikan bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang kotor dan memberikan makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ied maka akan diterima (sebagai zakat), barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat ied maka hal itu dianggap sebagai sedekah seperti sedekah-sedekah lainnya. (HR. Abu Dawud)

2. Seorang muslim mengeluarkan zakat fitrahnya untuk dirinya, untuk orang-orang yang dibawah tanggungan (nafkah) baginya, baik yang masih kecil atau dewasa dan juga anak-anak yatim dari kalangan muslimin. Tidak mengapa ia mengeluarkan zakat fitrah untuk pembantu dan pekerja-pekerjanya yang muslim, adapun janin/bayi yang masih berada dalam kandungan maka tidak wajib mengeluarkan zakatnya.

3. Zakat fitrah diwajibkan bagi yang mendapati bahan makanan pokoknya melebihi untuk sehari semalam

4. Ukuran yang dikeluarkan adalah satu sha' (kurang lebih 3 kg.) untuk setiap satu orang, dari makanan pokok yang biasa di konsumsi dinegerinya, seperti: gandum, tepung, kurma, kismis, beras dan yang lainnya

5. Telah dianggap mencukupi jika (yang dikeluarkan) berupa gandum seukuran setengah sha' (1,5 kg gandum) menurut sebagian ulama karena terdapatnya beberapa riwayat mengenai hal itu dan yang demikian itu adalah benar.

6. Diberikan kepada orang-orang miskin yang tidak mendapati (tercukupi) makanan pokoknya. Boleh pula zakat fitrah milik beberapa orang diberikan kepada satu orang miskin, dan sebaliknya zakat fitrah milik satu orang boleh diberikan kepada beberapa orang miskin, (hal itu di sesuaikan dengan kebutuhan orang miskin tersebut dan kebutuhan orang-orang yang ditanggung nafkah mereka olehnya).

7. Diberikan kepada orang-orang miskin didaerahnya, jika tidak ada yang berhak mendapatkannya maka tidak mengapa mengeluarkannya di daerah lain. Boleh pula memindahkannya ke negara lain yang penduduknya lebih dan sangat membutuhkan.

8. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan menurut mayoritas ulama, seperti Imam Malik, As-Syafii,  dan Ahmad.

9. Bagi siapa yang berkeinginan membantu orang-orang miskin dalam bentuk uang atau pakaian untuk hari ied, maka berikanlah hal itu kepada mereka sebagai sedekah dan bukan sebagai zakat fitrah. Maka ia telah menggabungkan dua kebaikan, yaitu makanan (sebagai zakat fitrah) dan uang/harta (sebagai sedekah pada umumnya).

10. Wajib mengeluarkannya sebelum shalat ied, dan tidak mengapa mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum shalat ied. 

11. Dibolehkan mewakilkan dalam mengeluarkan zakat fitrahnya, dan boleh pula memberikan kepada wakil tersebut dalam bentuk uang lalu dia (yang diwakili tersebut) mengeluarkan zakatnya dalam bentuk makanan.

12. Bagi yang lupa mengeluarkannya sebelum shalat ied, maka ia wajib mengeluarkannya setelah shalat ied.

♨ (Tidak diperkenankan menambahi atau merubah ringkasan ini)

✏Ditulis oleh: Syaikh Ahmad bn Abdullah Al-Hana'iy hafidzahullah
Abu Dhabi, Ramadhan 1436 H. / Yuli 2015 M.

_______________
Diterjemahkan dari teks bhs Arab kiriman Ust. Abu Kayyisa di Group ملتقى الدعاة الى الله 
Oleh: Andri Abdul Halim, Lc. 
Unaizah, 27 Ramadhan 1436 H. 

Demikian, wabillahi at-taufiiq

--------------------
♻ Silsilah Nasihat Edisi Ramdahan (17)
📝 Broadcast WA Dakwah Jalyat Unaiza_Indo


Fifi afwan syg.. 

Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh 

Zakat fitrah itu adalah zakat diri zakat badan, bukanlah zakat maal atau zakat harta, zakat fitrah adalah termasuk ibadah yang memiliki aturan, tata cara , waktu dan sudah ada penetapannya dari zaman Rasululullah صلى ا لله عليه وسلم , sehingga yang kita lakukan hingga saat ini wajib mencontoh Rasul صلى ا لله عليه وسلم , pada zaman Beliau sudah ada mata uang dinar, kenapa beliau dan para shahabat tidak membayar zakat fitrah dengan uang? Padahal Rasul dan shahabatnya adalah manusia yang paling tau kemaslahatan umatnya dan yang paling penyayang pada fakir miskin. Kita memang hidup dizaman praktis dan Islam memang agama mudah, tapi bukan berarti kita mengikuti keinginan hawa nafsu utk melakukan suatu bentuk ibadah tanpa mencontoh Rasul.. Dan Islam memang agama mudah tapi bukan berarti kita bisa memudah2kan suatu hal yang sudah ada aturannya, karena agama ini sudah punya rules sudah ada S.O.P nya sehingga karena alasan zaman atau karena mengatasnamakan agama ini mudah bisa kita mudah2an... 

Terkecuali bila kita memberikan sejumlah uang pada pengurus zakat lalu mereka membelikannya pada beras ini gk apa2, asal jangan lgs memberikan uang pd fakir miskin, karena memberikan uang bisa berupa shadaqah atau masuk dalam pembagian zakat maal. 

Akan

Mayoritas ulama Mazhab Malikiah, Syafi’iah dan Hanabilah mereka mengatakan tidak boleh dengan uang dan tidak sah dengan uang, karena dari 

hadist Abi Sa’id Al Khudri tadi mengatakan “ Kami dahulu dimasa Rasulullah mengeluarkan zakat fitrah 1 sha’ dari makanan pokok”, tidak pernah mereka mengeluarkan dalam bentuk uang, kemudian Rasulullah juga mengatakan “ memberi makan bagi fakir miskin”, memberi makan adalah berupa makanan. Allahu Ta’ala A’lam. Untuk menggugurkan kewajiban kita kepada Allah sebaiknya keluarkanlah makanan pokok sebanyak 1 sha’.

Itu pada zaman Rasulullah , 1 sha gandum bila dihitung kedalam beras kurleb 3kg beras. 

Cara menanggapinya, berikan saja hujjahnya.. Karena setiap bentuk amal ibadah harus ada dalilnya, semuanya hukumnya  haram kecuali jika ada dalil yang menyatakannya halal maka boleh kita kerjakan.. 

Wallahu ta'ala a'lam 

Cara Menghitung Zakat Emas

🍀[Seri #Mutiara_Ramadhan 25]🌿

💰Cara Menghitung Zakat Emas, Perak dan Uang💸

بسم الله الرحمن الرحيم

I. Kewajiban dan Keutamaan Zakat:

➡Allah ta’ala berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [At-Taubah: 103]

➡Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Bahwa Allah mewajibkan zakat atas mereka pada harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang fakir mereka.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma]

➡Dalam hadits qudsi, Allah ta’ala berfirman,

أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ

“Wahai anak Adam bersedekahlah, niscaya Aku akan bersedekah kepadamu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

II. Ancaman untuk Orang yang Tidak Berzakat

➡Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ - يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ - ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ، ثُمَّ تَلاَ: (لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ) " الآيَةَ

"Barangsiapa yang Allah berikan harta namun ia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti hartanya akan dirubah wujud menjadi ular botak yang mempunyai dua titik hitam di kepalanya, yang akan mengalunginya kemudian mengambil dengan kedua sisi mulutnya seraya berkata: "Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu". Kemudian beliau membaca ayat,

وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya itu menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, sebenarnya bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta-harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak di hari kiamat." (Ali Imron: 180) [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radiyallahu’anhu]

III. Kewajiban Zakat Emas, Perak dan Uang

➡Allah ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu." [At-Taubah: 34-35]

➡Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

"Tidaklah seorang pemilik emas dan tidak pula perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali apabila datang hari kiamat akan dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari api neraka, lalu batu-batu itu dipanaskan di neraka jahannam, lalu disetrika perut, dahi dan punggungnya, setiap kali sudah dingin akan dikembalikan seperti semula, dalam satu hari yang ukurannya sama dengan 50.000 tahun, sampai diputuskan perkaranya di antara manusia, lalu ia melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka." [HR. Muslim Abu Hurairah radiyallahu’anhu]

➡Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

وفي حكم الذهب والفضة الأوراق النقدية التي يتعامل بها الناس اليوم، سواء سميت: درهما أو دينارا أو دولارا، أو غير ذلك من الأسماء، إذا بلغت قيمتها نصاب الفضة أو الذهب وحال عليها الحول وجبت فيها الزكاة.

“Demikian pula uang kertas yang hari ini digunakan manusia, hukumnya sama dengan emas dan perak, baik disebut dirham, dinar, dolar atau selain itu, apabila nilainya telah mencapai seperti nishobnya perak atau emas dan telah lewat satu tahun kepemilikannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya.” [Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 14/333]

IV. Syarat Wajibnya Zakat Emas, Perak dan Uang

➡Syarat Pertama: Mencapai Nishob, yaitu jumlah minimal harta seseorang yang mewajibkannya untuk mengeluarkan zakat, apabila hartanya tidak mencapai nishob maka tidak wajib.

➡Syarat Kedua: Haul, yaitu telah dimiliki selama setahun, dan selama setahun tersebut tidak pernah berkurang dari nishob.

Maka apabila terpenuhi dua syarat ini, wajib dikeluarkan zakatnya, sama saja apakah harta yang dimiliki tersebut berada di rekening bank atau di tangan, apakah didapatkan dari gaji, warisan, hadiah atau pinjaman (hendaklah semuanya digabungkan dalam penghitungan nishob zakat), apakah dipersiapkan untuk bayar hutang, menikah, membeli sesuatu atau untuk apa saja.

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ - يَعْنِي - فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ، فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

“Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah lewat satu tahun, maka padanya wajib zakat sebanyak 5 dirham. Dan tidak ada kewajiban atasmu pada emas sampai engkau memiliki 20 dinar, maka apabila engkau memiliki 20 dinar dan telah lewat satu tahun, padanya wajib zakat setengah dinar, apabila bertambah maka dihitung seperti itu.” [HR. Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu]

V. Nishob Zakat Emas, Perak dan Uang

➡ Nishob emas adalah 20 mitsqol atau senilai 85 gram.

➡ Nishob perak adalah 200 dirham atau senilai 595 gram.

➡ Nishob uang mengikuti mana yang paling rendah antara emas dan perak apabila diuangkan, karena itu lebih cepat untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat.

[Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/97-98, Taudihul Ahkam, 3/319, Al-Adilatur Rhodiyyah, hal. 123 dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/254 no. 1881]

Apabila seseorang memiliki harta sejumlah nishob dan selama setahun tidak pernah berkurang, maka hendaklah dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5 %.

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

وَلَا فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالًا مِنَ الذَّهَبِ شَيْءٌ , وَلَا فِي أَقَلَّ مِنْ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ شَيْءٌ

“Tidak ada kewajiban zakat sedikit pun pada emas yang kurang dari 20 mitsqol dan tidak pula perak yang kurang dari 200 dirham.” [HR. Ad-Daruquthni dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, Al-Irwa’: 815]

VI. Cara Menghitung Zakat Uang

➡ Misalkan harga emas Rp. 500.000,- / gram dan nishob emas adalah 85 gram, maka nishob uang adalah Rp. 500.000,- x 85 = Rp. 42.500.000,-

➡ Dan misalkan harga perak Rp. 5.000,- / gram dan nishob perak adalah 595 gram, maka nishob uang adalah Rp.5.000 x 595 = Rp. 2.975.000,-.

➡ Karena nishob perak lebih rendah maka nishob uang mengikuti nishob perak, sehingga apabila seseorang memiliki uang sebanyak Rp. 2.975.000,- maka ia telah memenuhi syarat wajib zakat yang pertama, yaitu mencapai nishob.

Kemudian syarat yang kedua adalah telah dimiliki selama satu tahun, misalkan seseorang memiliki uang di bulan Sya’ban tahun 1436 H sebanyak Rp. 2.975.000,-, sampai bulan Sya’ban tahun 1437 H uangnya tidak pernah berkurang dari jumlah tersebut, maka saat itulah wajib baginya untuk segera mengeluarkan zakatnya.

Dan tidak boleh ditunda zakatnya sampai Ramadhan dengan alasan di bulan Ramadhan lebih utama, yang benar adalah lebih utama dikeluarkan di tanggal dan bulan ketika sudah mencapai satu tahun, karena saat itulah yang diwajibkan, dan zakat maal tidak ada kaitannya dengan Ramadhan, berbeda dengan zakat fitri.

Andaikan sampai bulan Sya’ban di tahun berikutnya hartanya berkurang menjadi Rp. 2.000.000,- kerena membeli satu keperluan atau kebutuhan, maka tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Kecuali apabila sebelum sampai setahun kemudian ia sengaja membelanjakan hartanya untuk lari dari kewajiban zakat maka tetap wajib baginya untuk berzakat.

Bagaimana apabila hartanya bertambah? Misalkan sampai di bulan Sya’ban tahun 1437 H hartanya menjadi Rp. 10.000.000,- karena ada pertambahan di pertengahan tahun, maka hendaklah dihitung dari total hartanya (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/280 no. 282).

Jadi, Rp. 10.000.000,- x 2,5 % = Rp. 250.000,-.

Maka Rp. 250.000,- itulah zakat yang harus dikeluarkan.

➡ Apabila di tahun depan, di bulan Sya’ban 1438 H hartanya tidak pernah berkurang dari nishob, walau berkurang dari jumlah tahun sebelumnya, maka wajib atasnya mengeluarkan zakat lagi.

Misalkan di tahun depan hartanya menjadi Rp. 5.000.000,- sedang nishob masih tetap Rp. 2.975.000,- maka wajib atasnya zakat sebesar 1/40 atau 2,5 %, yaitu Rp. 125.000,-

Apabila hartanya bertambah sehingga menjadi Rp. 20.000.000,- maka zakatnya Rp. 500.000,-.

➡ Dan apabila di tahun-tahun sebelumnya belum mengeluarkan zakat maka hendaklah diperkirakan berapa harta yang ia miliki di setiap tahun-tahun tersebut dan masing-masing dikeluarkan zakatnya.

VII. Apakah Zakat Emas dan Perak Bisa Diuangkan?

لا حرج في إخراج زكاة الذهب والفضة عملة ورقية بما تساوي وقت تمام الحول؛ لاشتراكها جميعا في الثمنية.

“Tidak apa-apa mengeluarkan zakat emas dan perak dengan uang kertas yang senilai pada waktu sempurnanya haul (mencapai setahun), karena emas, perak dan uang memiliki kesamaan dalam nilai.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/259-260 no. 9564]

VIII. Adakah Zakat Profesi?

Zakat profesi tidak ada dalam syari’at, termasuk kategori mengada-ada dalam agama, tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan sahabat radhiyallahu’anhum, padahal mereka juga memiliki profesi-profesi yang berbeda-beda di masa itu.

Akan tetapi apabila seseorang menerima gaji berupa uang dari profesi apa pun, hendaklah digabungkan dengan uangnya yang lain, apakah dari hasil warisan atau hadiah. Kemudian apabila mencapai nishob dan dimiliki setahun maka wajib dikeluarkan sebanyak 1/40 atau 2,5 % (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/280 no. 1360).

Adapun memotong gaji karyawan tiap bulan untuk zakat padahal tidak mencapai nishob maka ini termasuk kezaliman, dan hukum asal harta seorang muslim itu haram, kecuali atas dasar keridhoaan. Sedang pengkiasan zakat profesi dengan zakat pertanian adalah qiyas ma’al faariq.

IX. Apakah Pembayaran Pajak Bisa Dianggap Zakat?

لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية

“Tidak boleh menganggap pajak yang dibayarkan oleh para pemilik harta untuk pajak harta mereka sebagai zakat yang diwajibkan padanya, tetapi wajib mengeluarkan zakat yang diwajibkan, kepada orang-orang yang berhak menerima zakat menurut syari’at.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/285 no. 6573]

X. Adakah Zakat Pada Tanah, Rumah dan Mobil?

Andai seseorang menyimpan hartanya dalam bentuk tanah, rumah dan mobil maka tidak ada kewajiban zakat atasnya, kecuali apabila diniatkan untuk dijual maka padanya ada kewajiban zakat perdagangan.

Apabila nilai seluruh harta yang dipersiapkan untuk dijual sudah mencapai nishob, yaitu nishob emas atau perak, dan telah dimiliki selama satu tahun maka wajib atasnya zakat sebesar 1/40 atau 2,5 % dan boleh diuangkan dengan jumlah yang senilai (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/196 no. 12563)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

💾🌐Sumber: http://sofyanruray.info/cara-menghitung-zakat-emas-perak-dan-uang/

➡WA Ta'awun Dakwah: 08111377787
➡Web: www.taawundakwah.com
➡Fb: www.facebook.com/taawundakwah



Hadiah Untuk Sahabat-sahabatku

Hadiah untuk Sahabat-Sahabatku 

════════

Berkata Umar bin Khattab Radhiyallahu 'anhu: 

"Tidaklah seorang hamba diberi kenikmatan yang lebih besar setelah keislaman, selain sahabat yang sholih. Maka apabila kalian mendapati teman yang sholih, peganglah ia erat-erat"

══════════

Berkata Imam Syafi'i: 

"Apabila kalian memiliki teman yang membantumu dalam ketaatan maka genggam erat tangannya, karena mendapatkan seorang sahabat itu sulit sedangkan berpisah darinya itu mudah"

══════════

 Berkata Al Hasan Al Bashri:

"Sahabat-sahabat kami lebih kami cintai daripada keluarga dan anak-anak kami, karena keluarga kami mengingatkan kami pada dunia, sedangkan sahabat-sahabat kami mengingatkan kami pada akhirat. Dan sebagian sifat mereka adalah: itsar (mendahulukan orang lain dalam perkara dunia)

═════💠💠═════

💞 Berkata Luqman Al hakim pada anaknya:

"Wahai anakku hendaknya yang pertama engkau usahakan setelah keimanan kepada Allah adalah mencari sahabat yang jujur. Karena ia ibarat pohon, bila engkau duduk berteduh di bawahnya, ia akan meneduhimu, bila engkau mengambil buahnya dia akan mengenyangkanmu, dan bila ia tidak memberimu manfaat, ia tidak merugikanmu"

═════💠💠═════

💞 Ketika Imam Ahmad rahimahullah sakit, sampai terbaring di tempat tidurnya, sahabat beliau, Imam Syafi'i rahimahullah menjenguknya. Maka tatkala Imam Syafii melihat sahabatnya sakit keras, beliau sangat sedih, sehingga menjadi sakit karenanya. Maka ketika Imam Ahmad mengetahui hal ini, beliau menguatkan diri untuk menjenguk Imam Syafi'i. 

Ketika beliau melihat Imam Syafi'i beliau berkata: 

Kekasihku sakit, dan aku menjenguknya

Maka aku ikut menjadi sakit 
karenanya

Kekasihku telah sembuh dan ia
menjengukku

Maka aku menjadi sembuh 
setelah melihatnya

═════💠💘💠═════

🍁 Ya Allah berikan kepada kami sahabat sahabat yang sholih

🍁 Allah berfirman :
: {وسيق الذين اتقوا ربهم إلى الجنة زمرا} .

Imam Ibnul Qayyim berkata menafsirkan ayat ini: 

"Allah enggan memasukkan manusia ke dalam surga dalam keadaan sendirian, maka setiap orang akan masuk surga bersama sama dengan sahabatnya"

🌿 Aku memohon kepada Allah, dengan nama-namaNya dan sifat-sifatNya yang mulia, agar kita menjadi sahabat sejati dalam ketaatan, yang kelak tangan-tangan ini akan menggandeng tangan yang lain memasuki surgaNya. 

Aamiin ya Rabbal 'aalamiin

┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈

Selasa, 14 Juli 2015

Zakat Fitrah Dengan Bahan Pokok

Tanya: Ustadz bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang? Karena melihat kebutuhan fakir miskin di sekitar kami bukan hanya makanan tapi juga membutuhkan uang. Dan kapan waktu yang afdhal mengeluarkannya? Jazakumullah khaer.

Jawab: Para Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Jumhuur (mayoritas Ulama) berkata, mengeluarkan zakat fitrah wajib dengan makanan pokok, tidak boleh dengan uang. Sedangkan Abu Haniifah dan sebagian Ulama lainnya membolehkan membayar zakat fitah dengan uang. Pendapat yang raajih (kuat) adalah pendapat jumhuur, ini yang yang dikuatkan oleh Syaikh Al-'Utsaimin. Sebab hal itu yang mencocoki praktek Rasulullah shallallahu 'alaihi wa alihi wasallam dan para shahabat beliau, serta lebih nampak syi'arnya di masyarakat.

Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam uang sudah ada, begitu juga faqir miskin. Namun beliau dan para shahabat mengeluarkan zakat dengan makanan pokok. Karena tujuan zakat fitrah adalah memberi makan faqir miskin supaya mereka ikut berhari raya sebagaimana kaum Muslimin yang lainnya.

Dari Ibnu ‘Abbaas radhiyallahu ‘anhuma, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang kotor dan untuk memberi makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daawud no. 1609, Ibnu Maajah no. 1827 Syaikh Al-Albaani menilai hasan dalam “Shahih Sunan Abi Daawud”)

Sedangkan kebutuhan pokok yang lain dari faqir miskin bisa diberikan melalui zakat maal. 

Adapun waktu yang afdhal mengeluarkan zakat fitrah yaitu saat hari ‘ied sebelum shalat, dan waktu mubahnya sehari atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana riwayat shahih dari Ibnu 'Umar. Sedangkan kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 1 sha' (4 mud) sebagaimana riwayat shahih dari Abu Sa'id Al-Khudri. Begitu yang disampaikan oleh para Ulama. Jika dikonversikan dengan beras, maka ukurannya 2,5 kg lebih kurang. Wallaahul muwaffiq.

✒Fikri Abul Hasan
WhatsApp المدرسة السلفية