Kamis, 30 Juni 2016

Zakat Fithri


#Madrasah_Ramadhan:

๐Ÿ“š HUKUM-HUKUM TERKAIT ZAKAT FITRI

✅ Pertama: Makna Zakat Fitri atau Zakat Fitrah

Zakat secara bahasa artinya bertumbuh (ุงู„ู†ู…ุงุก), bertambah (ุงู„ุฒูŠุงุฏุฉ), kesucian (ุงู„ุทู‡ุงุฑุฉ), keberkahan (ุงู„ุจุฑูƒุฉ).

Adapun fitri (ุงู„ูุทุฑ) artinya berbuka, maksudnya tidak lagi berpuasa, dinamakan zakat fitri karena sebab wajibnya adalah berakhirnya bulan Ramadhan, dan ini adalah penamaan yang berasal dari hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sebagaimana yang akan kita sebutkan insya Allah.

Sebagian ulama juga menamakannya dengan zakat fitrah (ุงู„ูุทุฑุฉ) yang artinya adalah penciptaan (ุงู„ุฎู„ู‚ุฉ), sebagaimana firman Allah ta’ala,

ูِุทْุฑَุฉَ ุงู„ู„ู‡ ุงู„َّุชِูŠ ูَุทَุฑَ ุงู„ู†َّุงุณَ ุนَู„َูŠْู‡َุง

“(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [Ar-Rum: 30]

Dinamakan zakat fitrah karena terkait dengan zakat diri atau badan, berbeda dengan zakat maal yang terkait dengan harta.

Adapun secara istilah zakat fitri atau zakat fitrah adalah,

ุตุฏู‚ุฉ ู…ุนู„ูˆู…ุฉ ุจู…ู‚ุฏุงุฑ ู…ุนู„ูˆู…، ู…ู† ุดุฎุต ู…ุฎุตูˆุต، ุจุดุฑูˆุท ู…ุฎุตูˆุตุฉ، ุนู† ุทุงุฆูุฉ ู…ุฎุตูˆุตุฉ، ู„ุทุงุฆูุฉ ู…ุฎุตูˆุตุฉ، ุชุฌุจ ุจุงู„ูุทุฑ ู…ู† ุฑู…ุถุงู†، ุทู‡ุฑุฉ ู„ู„ุตุงุฆู…: ู…ู† ุงู„ู„ุบูˆ، ูˆุงู„ุฑูุซ، ูˆุทุนู…ุฉ ู„ู„ู…ุณุงูƒูŠู†

“Zakat yang telah diketahui dengan ukuran yang telah diketahui, dikeluarkan oleh orang yang telah ditentukan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, dan dikeluarkan dari golongan yang khusus untuk golongan yang khusus pula, yang diwajibkan ketika berbuka (berakhir) bulan Ramadhan, sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin.” [Ash-Shiyaamu fil Islam: 597]

Keterangan lebih detail tentang definisi zakat ini, akan datang insya Allah pada poin-poin berikutnya.

✅ Kedua: Hukum Zakat Fitri

Hukum zakat fitri wajib berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Adapun Al-Qur’an berdasarkan keumuman makna firman Allah ta’ala,

ู‚َุฏْ ุฃَูْู„َุญَ ู…َู† ุชَุฒَูƒَّู‰ * ูˆَุฐَูƒَุฑَ ุงุณْู…َ ุฑَุจِّู‡ِ ูَุตَู„َّู‰

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Rabbnya, lalu dia shalat.” [Al-A’la: 14-15]

Orang yang berzakat termasuk orang yang berusaha menyucikan dirinya dari dosa-dosa. Dan firman Allah ta’ala,

ูˆَู…َุง ุขุชَุงูƒُู…ُ ุงู„ุฑَّุณُูˆู„ُ ูَุฎُุฐُูˆู‡ُ ูˆَู…َุง ู†َู‡َุงูƒُู…ْ ุนَู†ْู‡ُ ูَุงู†ْุชَู‡ُูˆุง

“Apa yang ditetapkankan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” [Al-Hasyr: 7]

Dan zakat fitri termasuk perintah dan ketetapan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam secara tegas dalam As-Sunnah. Sahabat yang Mulia Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma berkata,

ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَุฑَุถَ ุฒَูƒَุงุฉَ ุงู„ْูِุทْุฑِ ู…ِู†ْ ุฑَู…َุถَุงู†َ ุนَู„َู‰ ูƒُู„ِّ ู†َูْุณٍ ู…ِู†َ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ ุญُุฑٍّ، ุฃَูˆْ ุนَุจْุฏٍ، ุฃَูˆْ ุฑَุฌُู„ٍ، ุฃَูˆِ ุงู…ْุฑَุฃَุฉٍ، ุตَุบِูŠุฑٍ ุฃَูˆْ ูƒَุจِูŠุฑٍ ุตَุงุนًุง ู…ِู†ْ ุชَู…ْุฑٍ، ุฃَูˆْ ุตَุงุนًุง ู…ِู†ْ ุดَุนِูŠุฑٍ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,

ูˆุฃุฌู…ุนูˆุง ุนู„ู‰ ุฃู† ุตุฏู‚ุฉ ุงู„ูุทุฑ ูุฑุถ

“Para ulama sepakat bahwa zakat fitri wajib.” [Al-Ijma’, hal. 55, lihat Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 598]

๐Ÿ“ Pembahasan Berikutnya:

✅ Ketiga: Syarat-syarat Wajibnya Zakat Fitri

✅ Keempat: Hikmah Zakat Fitri

✅ Kelima: Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri

✅ Keenam: Jenis & Ukuran Zakat Fitri

✅ Ketujuh: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitri dengan Uang dan Apa Kewajiban Panitia Apabila Dititipkan Uang Zakat Fitri?

✅ Kedelapan: Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri dan Bagi Siapa Saja?

✅ Kesembilan: Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitri

✅ Kesepuluh: Tempat Mengeluarkan Zakat Fitri & Bolehkah Dikirim ke Daerah Lain?

๐Ÿ’พ Baca Selengkapnya:

๐ŸŒ https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/628406180642201:0

๐ŸŒ http://sofyanruray.info/hukum-hukum-terkait-zakat-fitri/


══════ ❁✿❁ ══════

➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵

๐Ÿ“ฎ Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr
๐Ÿ“ฒ Gabung Group WA: 08111377787

Tarbiyatul Aulad

๐Ÿšž๐Ÿš CARA SUKSES DALAM TARBIYATUL AULAD

....................................

❓ Tanya : "Bagaimana cara sukses bagi ayah dan ibu dalam mentarbiyah (mendidik) anak-anaknya?"

๐Ÿ“ Jawab : 
"Cara SUKSES  dalam Tarbiyatul Aulad adalah CARA PERTENGAHAN,  yang tidak ada sikap kurang tidak pula sikap berlebihan padanya. 
⛵ Jadi tidak ada dalam proses tarbiyah (pendidikan anak) tersebutk sikap kasar dan keras. 
๐Ÿš’ Tidak boleh pula sikap meremehkan dan tidak peduli. 

๐ŸŒ… Maka, sang ayah mentarbiyah (mendidik),  mengajari, mengarahkan,  dan membimbing anak-anaknya kepada akhlak-akhlak yang mulia dan adab-adab yang baik. Juga melarang mereka dari setiap akhlaq yang tercela. 

Wabillahi at-Taufiq. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa Aalihi wa Shahbihi wa sallam."

๐Ÿซ al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Iftaa'
Fatwa no. 14755

๐Ÿ’บ Ketua : 'Abdul Aziz bin 'Abdillah bin Baz

ู„ุณุคุงู„ ุงู„ุซุงู†ูŠ ู…ู† ุงู„ูุชูˆู‰ ุฑู‚ู… ( 14755 )

ุณ 2: ู…ุง ู‡ูŠ ุงู„ุทุฑูŠู‚ุฉ ุงู„ู†ุงุฌุญุฉ ู„ู„ุฃุจูˆูŠู† ููŠ ุชุฑุจูŠุฉ ุฃูˆู„ุงุฏู‡ู…ุง؟

ุฌ 2: ุงู„ุทุฑูŠู‚ุฉ ุงู„ู†ุงุฌุญุฉ ููŠ ุชุฑุจูŠุฉ ุงู„ุฃูˆู„ุงุฏ ู‡ูŠ ุงู„ุทุฑูŠู‚ุฉ ุงู„ูˆุณู€ุท ุงู„ุชูŠ ู„ุง ุฅูุฑุงุท ููŠู‡ุง ูˆู„ุง ุชูุฑูŠุท، ูู€ู„ุง ูŠูƒู€ูˆู† ููŠู‡ุง ุนู†ู ูˆุดุฏุฉ، ูˆู„ุง ูŠูƒู€ูˆู† ููŠู‡ู€ุง ุฅู‡ู…ู€ุงู„ ูˆู„ุง ู…ุจู€ุงู„ุงุฉ. ููŠุฑุจู€ูŠ ุงู„ุฃุจ ุฃูˆู„ุงุฏู‡ ูˆูŠุนู„ู…ู‡ู€ู… ูˆูŠูˆุฌู‡ู‡ู… ูˆูŠุฑุดุฏู‡ู… ู„ู„ุฃุฎู„ุงู‚ ุงู„ูุงุถู„ุฉ ูˆุงู„ุขุฏุงุจ ุงู„ุญุณู†ุฉ، ูˆูŠู†ู‡ุงู‡ู… ุนู† ูƒู„ ุฎู„ู‚ ุฐู…ูŠู…. 

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚، ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู….

ุงู„ู„ุฌู†ุฉ ุงู„ุฏุงุฆู…ุฉ ู„ู„ุจุญูˆุซ ุงู„ุนู„ู…ูŠุฉ ูˆุงู„ุฅูุชุงุก

 ุงู„ุฑุฆูŠุณ ุนุจุฏ ุงู„ุนุฒูŠุฒ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุจุงุฒ

•••••••••••••••••
๐ŸŒ ๐Ÿ“๐Ÿ“ก Majmu'ah Manhajul Anbiya 
๐Ÿ“Ÿ https://telegram.me/ManhajulAnbiya

Manusia Ada Tiga Macam

๐Ÿ”⛰ Syarh Atsar 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, "MANUSIA ADA TIGA MACAM,

๐Ÿ“Ž✒PERTAMA, Seorang 'Alim (berilmu) rabbani. Dia adalah orang yang pandai mengatur dan memimpin manusia dalam pengajaran tentang agama mereka. Dia memulai (mengajari) mereka dengan (ilmu tentang) permasalahan-permasalahan yang shighar (mendasar), sebelum permasalahan-permasalah yang kibar (kompleks dan luas).

๐Ÿ“Ž✒KEDUA, seorang yang belajar, dan dia berada di atas jalan keselamatan, cinta kepada kebaikan, berupaya melakukan tafaqquh (mempelajari dengan mendalam) agama Allah yang dengannya dia bisa mendapat bashirah (ilmu yang di atas keyakinan yang kokoh) dan mengamalkan apa diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, serta meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Orang (jenis) ini di atas jalan keselamatan, menempuh jalan keselamatan.
 
๐Ÿ“Ž๐Ÿ”ฉKETIGA, orang hina rendahan, pengikut setiap na'iq (orang yang berteriak). Siapa itu na'iq? Yaitu orang yang tampil di medan dakwah, menceburkan dirinya sehingga berani lancang berbicara tentang berbagai permasalahan, padahal dirinya tidak memiliki bekal fiqh (ilmu mendalam) tentang agama Allah sehingga dengannya dia pantas berbicara (tentang berbagai permasalahan tersebut). Jadi yang dia ucapkan itu hanya semata-mata kata-kata yang dipoles, ungkapan omong kosong, bahkan bisa jadi dia berucap dengan kekufuran-kekufuran. Namun para pengikutnya tidak bisa membedakan, karena memang mereka adalah orang-orang hina rendahan.  Aku kira ini sebagai hukuman dari Allah terhadap mereka. Yaitu ketika mereka meninggalkan para 'ulama rabbaniyyin, yang membimbing mereka tentang agama Allah berdasarkan AL-KITAB DAN AS-SUNNAH DI ATAS PEMAHAMAN SALAFUSH SHALIH dari kalangan para shahabat dan para pengikutnya yang baik.

❌ Maka mereka (orang-orang hina rendahan) itu diberi musibah berupa orang-orang pemilik ucapan-ucapan indah tersebut.
 
✅ Ini adalah dorongan dari beliau ('Ali bin Abi Thalib) radhiyallahu 'anhu agar kaum muslimin mau bersungguh-sungguh dalam menghormati para 'ulamanya ar-rasikhin (yang kokoh mendalam ilmunya) an-Nashihin (yang senantiasa memberikan yang terbaik) kepada umat, tidak mengajarkan kepada umat kecuali ilmu yang dia pahami dari AL-KITAB dan AS-SUNNAH serta SIRAH (perjalanan) SALAFUSH SHALIH . wabillahi at-Taufiq

๐Ÿ—“ [asy-Syaikh 'Ubaid bin 'Abdillah al-Jabiri hafizhahullah]

↪Dipetik dari risalah Nawaqidhul Islam, Dars ke-4
(dari bithaqah terbitan ar.miraath.net)

••••••••••••
๐ŸŒ ๐Ÿ“๐Ÿ“ก Majmu'ah Manhajul Anbiya 
๐Ÿ“Ÿ https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~

Batasan Umur Anak Kecil Masuk Kepada Kaum Wanita Yang Bukan Mahram

๐Ÿ’๐Ÿ”ด1⃣ Berapa Batasan Umur Anak Kecil yang Tidak Boleh Lagi Masuk ke Kaum Wanita, dan seorang Wanita sudah Harus Berhijab di hadapannya?

-------------------------

FATWA al-Lajnah ad-Da`imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’ No. 6011

❓๐ŸŽ’ Pertanyaan : "Seorang anak kecil, kapan dia dilarang masuk kepada kaum wanita asing (yang bukan mahramnya).  Dan apa makna firman Allah Ta’ala :

{ุฃَูˆِ ุงู„ุทِّูْู„ِ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู„َู…ْ ูŠَุธْู‡َุฑُูˆุง ุนَู„َู‰ ุนَูˆْุฑَุงุชِ ุงู„ู†ِّุณَุงุกِ}

“… atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita … “ (an-Nur : 31)

๐ŸŠ๐ŸŒณ Jawab :
"Apabila anak itu masih kecil, belum mencapai usia hilm (belum mengalami ihtilam/mimpi basah), belum mengerti hal-hal yang berkaitan dengan kaum wanita, maka dia masih boleh masuk ke kalangan wanita, dan boleh wanita untuk tidak berhijab dari anak tersebut.

๐Ÿ“’ Adapun makna firman Allah “… atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita … “ (an-Nur : 31)

๐Ÿšž Al-Imam Ibnu Katsir menjelaskan, “karena (usianya) yang masih kecil, belum memahami hal-hal terkait dengan kaum wanita dan aurat-aurat mereka, berupa ucapan lemah lembut kaum wanita, lenggak-lengkok kaum wanita dalam berjalan, gerak-gerik, dan diamnya kaum wanita. APABILA ANAK ITU MASIH KECIL BELUM MEMAHAMI HAL-HAL ITU SEMUA, MAKA TIDAK MENGAPA MASUK KEPADA KAUM WANITA (yang bukan mahramnya, pen).

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚، ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู….

Ketua      : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

๐Ÿ’ป http://www.manhajul-anbiya.net/umur-anak-kecil-yang-tidak-boleh-masuk-ke-kalangan-wanita/

••••••••••••••••••••
๐ŸŒ ๐Ÿ“ Majmu'ah Manhajul Anbiya 

~~~~~~~~~~~~~~~

Lihatlah Teman Karibmu


๐Ÿ“Ž LIHATLAH TEMAN KARIBMU.

Saudaraku, diantara yang perlu kita perhatikan, dan memberi porsi khusus didalamnya adalah memperhatikan teman kita, sahabat kita, teman karib kita..

Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wasallam bersabda :

ุงู„ْู…َุฑْุกُ ุนَู„َู‰ ุฏِูŠู†ِ ุฎَู„ِูŠู„ِู‡ِ ูَู„ْูŠَู†ْุธُุฑْ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ْ ู…َู†ْ ูŠُุฎَุงู„ِู„ُ

“Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud 4833, Ahmad 2/344, dari Abu Hurairah) hasan. 

Hal ini sangatlah penting, karena jika seseorang akrab dengan teman dekatnya, sahabatnya, karibnya, ataupun lingkungannya, sedang itu tidak baik baginya maka dia akan cenderung terbawa dalam "kebiasaan pandang" lingkungan tersebut..


Inilah yang menyebabkan disekitar kita :
• Ada orang yang enggan meninggalkan riba..
• Ada orang yang enggan berhijab..
• Ada orang yang senantiasa menghibah saudaranya..
• Ada orang yang mudah mencela orang lain yang mengikuti dan menjalankan sunnah-sunnah yang dicontohkan nabi shalallahu alaihi wasallam..



Subhanallah... sepele, tapi kita kebanyakan tidak menyadari betapa penting ternyata faktor teman dekat dan lingkungan kita.. 
Bahkan banyak diantara kita berteman akrab tidak lagi memandang lagi pengaruh kebaikan dan perbaikan yang didapat dari sahabat ataupun teman karib kita.. Bahkan juga banyak yang melihat hanya dengan "kebiasaan pandang" kenyamanan, kecocokan, faktor kesenangan (hobby), bahkan banyak yang tidak pula peduli bahwasanya itu baik ataupun tidak...


๐Ÿ“Œ Tidak semua kesenangan, kecocokan, kesenangan (hobby) itu baik bagi kita.. kecuali apa yang sesuai dengan yang Allah dan RasulNya anjurkan.. 


๐Ÿƒ Saudaraku, engkau lebih tahu tentang hal itu, tentang lingkunganmu dan juga teman karibmu... dan Allah lebih mengetahui tentang engkau dan segala yang engkau lakukan..

ูˆَุนَุณَู‰ ุฃَู†ْ ุชَูƒْุฑَู‡ُูˆุง ุดَูŠْุฆًุง ูˆَู‡ُูˆَ ุฎَูŠْุฑٌ ู„َูƒُู…ْ ูˆَุนَุณَู‰ ุฃَู†ْ ุชُุญِุจُّูˆุง ุดَูŠْุฆًุง ูˆَู‡ُูˆَ ุดَุฑٌّ ู„َูƒُู…ْ ูˆَุงู„ู„ู‡ُ ูŠَุนْู„َู…ُ ูˆَุฃَู†ْุชُู…ْ ู„ุงَ ุชَุนْู„َู…ُูˆู†َ

“Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu, Allah yang mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah 216)


Nasihat bagi kita bersama, semoga Allah mudahkan kebaikan bagi kita..

_______________________________

๐Ÿ‘ค Abdullah bin Suyitno (ุนุจุฏุงู„ู„ู‡ ุจู† ุตูŠุชู†) 

๐ŸŒ Telegram : ShahihFiqihWanita
➡️ Join klik bit.ly/1S3K8sW 

๐Ÿ“ฑ Instagram : ShahihFiqihWanita
➡️ Join klik bit.ly/1QjQTkC

Wanita Benyak Menjadi Penghuni Neraka


Inilah Alasan Mengapa Kaum Wanita Banyak Menjadi Penghuni Neraka

Dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata:

ุฎุฑุฌ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ููŠ ุฃุถุญู‰ ุฃูˆ ูุทุฑ ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ุตู„ู‰ ، ูู…ุฑ ุนู„ู‰ ุงู„ู†ุณุงุก ، ูู‚ุงู„ : ูŠุง ู…ุนุดุฑ ุงู„ู†ุณุงุก ุชุตุฏู‚ู† ูุฅู†ูŠ ุฃุฑูŠุชูƒู† ุฃูƒุซุฑ ุฃู‡ู„ ุงู„ู†ุงุฑ ูู‚ู„ู† : ูˆุจู… ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ؟ ู‚ุงู„ : ุชูƒุซุฑู† ุงู„ู„ุนู† ، ูˆุชูƒูุฑู† ุงู„ุนุดูŠุฑ 

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar di hari raya 'Iedul Adh-ha atau 'Iedul Fithri menuju lapangan (tempat shalat), maka beliau melewati para wanita dan beliau bersabda, “Wahai sekalian kaum wanita bershadaqahlah, karena sungguh telah diperlihatkan kepadaku bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah kalian.” Maka kami (para wanita) bertanya, "Apa sebabnya wahai Rasulullah?" Beliau berkata, "Karena banyak melaknat dan kufur terhadap suami." (HR. Al-Bukhari 304)

Kata laknat jika berasal dari Allah maka maknanya menjauhkan dari rahmat-Nya. Sedangkan jika berasal dari makhluk maka bermakna caci maki, hinaan, kutukan, celaan maupun doa kejelekan. Ibnul Atsir berkata:

ูˆู…ู† ุงู„ุฎู„ู‚ ุงู„ุณุจ ูˆุงู„ุฏุนุงุก

"(Kata laknat) jika datang dari makhluk bermakna caci maki dan doa kejelekan." (An-Nihayah fi Gharibil Hadits 4/220)

Asy-Syaikh Al-'Allamah Abdul Aziz bin Baz menerangkan:

(ุชูƒุซุฑู† ุงู„ู„ุนู†) ูŠุนู†ูŠ ุงู„ุดุชู… ูˆุงู„ุณุจ ูˆุงู„ูƒู„ุงู… ุงู„ุณูŠุก، ุงู„ู„ุนู† ูŠุทู„ู‚ ุนู„ู‰ ุงู„ูƒู„ุงู… ุงู„ุณูŠุก ูˆู„ูˆ ู…ุง ููŠู‡ ู„ุนู† ุงู„ู„ู‡ ูู„ุงู†

"Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (banyak melaknat) maknanya sumpah serapah, caci maki dan perkataan yang jelek. Kata laknat dimutlakkan kepada perkataan yang jelek sekalipun di dalamnya tidak ada ungkapan, "Semoga Allah melaknat Fulan"." (binbaz)

Maka ghibah, namimah (mengadu domba), caci maki, hasutan, celaan, hujatan, hinaan, fitnah, menuduh, membicarakan aib orang tanpa alasan yang benar, semua itu termasuk cakupan laknat yang umumnya dilakukan oleh kaum wanita ketika mereka berkumpul dalam sebuah majelis.

Adapun kufur terhadap suami pengertiannya ialah mengingkari kebaikan-kebaikan suami. Hal itu telah ditegaskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka (isteri) dalam rentang waktu yang panjang, lalu dia melihat sesuatu pada dirimu yang dia benci maka dia akan mengatakan, "Aku tidak pernah melihat pada dirimu kebaikan sedikitpun.” (HR. Al-Bukhari)

Faidah:

1. Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa agama Islam sangat menekankan perbaikan akhlaq dan sangat besar perhatiannya dengan urusan kaum wanita.  

2. Para wanita yang berakal hendaknya merasa takut ketika mendengar hadits ini yaitu takut kepada Allah dan takut dari ancaman azab neraka.

3. Anjuran memperbanyak shadaqah dan bertaubat kepada Allah. Sebagaimana perintah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai sekalian kaum wanita bershadaqahlah dan perbanyaklah istighfar." (HR. Muslim). Kedua amalan ini dapat menjadi sebab keselamatan seseorang dari ancaman api neraka.

4. Bahaya lisan bila digunakan dalam perkara yang tidak diridhai oleh Allah. “Apa yang menyebabkan kalian masuk ke dalam neraka Saqar? Mereka menjawab, "Dahulu kami bukan termasuk orang-orang yang mendirikan shalat, dan kami juga tidak memberi makan orang miskin, bahkan kami suka berbincang-bincang (perkara yang tidak dimengerti) bersama orang-orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan tentang adanya hari kiamat hingga datang menjemput kami kematian.” (Al-Muddatstsir: 42-47)

5. Akhlaq berhubungan dengan iman, "Orang-orang Mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaqnya." (HR. At-Tirmidzi beliau berkata "Hasan Shahih")

6. Besarnya hak seorang suami di hadapan isterinya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Tak ada hak yang lebih wajib untuk dipenuhi oleh seorang wanita setelah hak Allah dan Rasul-Nya selain hak suaminya.” (Majmu’ Fatawa 32/275)

7. Keyakinan bahwa surga dan neraka sudah tercipta. Ini termasuk prinsip aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah yang telah disepakati oleh para Ulama.

✒_____
Fikri Abul Hasan

๐ŸŒ WhatsApp Group
"Al-Madrasah As-Salafiyyah"

Selasa, 28 Juni 2016

Lailatul Qadar Dalam Al Quran

๐ŸŒด LAILATUL QADAR DAN KEUTAMAANNYA ๐ŸŒด 

✍ Abu Lailah

1. Alloh ๏ทป berfirman : 

ุฅِู†َّุง ุฃَู†ْุฒَู„ْู†َุงู‡ُ ูِูŠ ู„َูŠْู„َุฉِ ุงู„ْู‚َุฏَุฑِ ูˆَู…َุง ุฃَุฏْุฑَุงูƒَ ู…َุง ู„َูŠْู„َุฉُ ุงู„ْู‚َุฏَุฑِ ู„َูŠْู„َุฉُ ุงู„ْู‚َุฏَุฑِ ุฎَูŠْุฑٌ ู…ِู†ْ ุฃَู„ْูِ ุดَู‡ْุฑٍ ุชَู†َุฒَّู„ُ ุงู„ْู…َู„َุงุฆِูƒَุฉُ ูˆَุงู„ุฑُّูˆุญُ ูِูŠู‡َุง ุจِุฅِุฐْู†ِ ุฑَุจِّู‡ِู… ู…ِّู† ูƒُู„ِّ ุฃَู…ْุฑٍ ุณَู„َุงู…ٌ ู‡ِูŠَ ุญَุชَّู‰ ู…َุทْู„َุนِ ุงู„ْูَุฌْุฑِ 

"Sesungguhnya kami Telah menurunkannya (Al Quran) pada Lailatul Qodar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS Al-Qodar 1-5). 

2. Adalah Rosululloh ๏ทบ apabila telah memasuki sepuluh (hari terakhir Ramadhan), beliau mengencangkan ikat pinggangnya,1 menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya. (Muttafaq ’alaihi). 

3. Rosululloh ๏ทบ bersabda : 

ู…َู†ْ ู‚ุงَู…َ ู„َูŠْู„َุฉُ ุงู„ْู‚َุฏَุฑِ ุฅِูŠْู…َุงู†ًุง ูˆَ ุงุญْุชِุณَุงุจًุง ุบُูِุฑَ ู„َู‡ُ ู…َุง ุชَู‚َุฏَّู…َ ู…ِู†ْ ุฐَู†ْุจِู‡ِ 

"Barangsiapa yang menegakkan sholat pada malam Laylatul Qodar dengan keimanan dan penuh pengharapan, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ’alaihi) 

Dan sabda beliau : 

ุชَุญَุฑُّูˆุง ู„َูŠْู„َุฉَ ุงู„ْู‚َุฏَุฑِ ูِูŠْ ุงู„ูˆِุชْุฑ ู…ِู†َ ุงู„ุนَุดْุฑِ ุงู„ุฃَูˆَุงุฎِุฑِ ูِูŠْ ุฑَู…َุถَุงู† 

"Carilah malam lailatul qodar pada malam-malam ganjil sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan” (HR. Bukhari). 

4. Dari ’Aisyah beliau berkata : 

ูŠุงَ ุฑَุณُูˆْู„َ ุงู„ู„ู‡ِ ุฅِู†ْ ูˆَุงูَู‚ْุชُ ู„َูŠْู„َุฉَ ุงู„ْู‚َุฏَุฑِ ู…َุง ุฃَู‚ُูˆْู„ُ ؟ ู‚ุงَู„َ : ู‚ُูˆْู„ِูŠ ุงู„ู„ّู‡ُู…َّ ุฅِู†َّูƒَ ุนَูُูˆٌّ ุชُุญِุจُّ ุงู„ْุนَูْูˆَ ูَุงุนْูُ ุนَู†ِّูŠ 

"Wahai Rosululloh, bagaimana pendapat anda apabila aku mengetahui kapan terjadinya malam lailatul qodar, apa yang seharusnya aku ucapankan di dalamnya?” Beliau menjawab : ”Ucapkanlah: ”Ya Alloh, Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Mengampuni, maka ampunilah aku.” (Shahih, HR. Turmudzi).
____________________
1. Mengencangkan ikat pinggangnya yaitu bersungguh-sungguh di dalam ibadah dan menjauhi dari berkumpul (jima’) dengan isteri-isteri beliau.

Sumber: http://www.groupmaribelajarislam.com/2016/06/lailatul-qadar-dan-keutamaannya.html

✅ Silahkan di share semoga bermanfaat bagi yang lain...

๐Ÿ“ข Telegram MBI : https://goo.gl/qWr3rp
Website MBI: http://bit.ly/24srjBv

=========๐Ÿƒ๐Ÿ€๐Ÿƒ=========

Senin, 27 Juni 2016

Yang Terjadi Sudah Ditulis Bagimu


๐Ÿ“Ž YANG TERJADI SUDAH DITULIS BAGIMU.

๐Ÿƒ Saudaraku...
Kita temui sebagian kita amat sangat bersedih dengan suatu hal (permasalahan) yang sedang dihadapi..
Merasa sempit atas himpitan masalah yang terjadi..
Merasa tak kunjung ada solusi..
Atau bahkan mudah marah ataupun tersinggung atas perkataan dan ucapan yang sampai kepada diri..
Seolah-olah kiamat sedang menghampiri..
Hingga dia lupa akan nikmat-nikmat yang jauh lebih banyak dan lebih sering ia dapatkan setiap saat.. setiap hari..
Seakan hujan setahun tak teranggap syukur karena kemarau sehari..


๐Ÿƒ Begitu pula kita temui sebagian kita tatkala amat senang dengan suatu hal..
Merasa lapang atas suatu hal..
Maka yang demikian akan cenderung terlalu sangat bergembira atasnya..
Seakan dengan mudahnya lupa akan hakekat yang dia dapat..
Seolah segala sesuatu berjalan berdasarkan usahanya dan kemampuannya..
Itu yang dikhawatirkan akan lebih mudah membuat lalai, menyombongkan dan membangga-banggakan diri serta menjauhkan dari rasa bersyukur padaNya..
Dan cenderung meremehkan nikmat yang Allah beri..


๐Ÿƒ Saudaraku...
Ingatlah, sedih maupun senang hal itu telah Allah tuliskan bagimu..
Tinggal bagaimana kita selalu memperbaiki diri atas "teguran-teguran" yang diberi..
Jangan malah membuat kita justru "lepas kendali" berlebih dan semakin lalai (lupa) akan koreksi diri dalam mensikapi hikmah yang diberi pada tiap kondisi..

ู„ِูƒَูŠْู„َุง ุชَุฃْุณَูˆْุง ุนَู„َู‰ ู…َุง ูَุงุชَูƒُู…ْ ูˆَู„َุง ุชَูْุฑَุญُูˆุง ุจِู…َุง ุขَุชَุงูƒُู…ْ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ู„َุง ูŠُุญِุจُّ ูƒُู„َّ ู…ُุฎْุชَุงู„ٍ ูَุฎُูˆุฑٍ

"(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikanNya kepadamu." (Qs. Al Hadid 23)


Nasihat untuk saya sendiri khususnya, dan semoga bermanfaat bagi yang berkenan membaca..
Semoga Allah mudahkan kebaikan bagi kita..

________________________________

๐Ÿ‘ค Abdullah bin Suyitno (ุนุจุฏุงู„ู„ู‡ ุจู† ุตูŠุชู†) 

๐ŸŒ Telegram : ShahihFiqihWanita
➡️ Join klik bit.ly/1S3K8sW 

๐Ÿ“ฑ Instagram : ShahihFiqihWanita
➡️ Join klik bit.ly/1QjQTkC

Tanya Jawab Islam


๐Ÿ“š TANYA JAWAB ISLAM

✅ Tanya Jawab Singkat Seputar Puasa, Zakat, I'tikaf, Hari Raya dan lain-lain

๐Ÿ“ Silakan tulis pertanyaan singkat dan jelas di kolom komentar (klik link Facebook ini):

๐Ÿ’ป https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/627630754053077:0

✅ Insya Allah akan dijawab oleh Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah sesuai waktu lapang, semoga Allah ta'ala memudahkan. Silakan di-share jazaakumullaahu khayron.

๐Ÿšง Dan kami himbau bagi Akhwat atau Wanita yang bertanya untuk tidak menggunakan foto profil wanita.

➡ Insya Allah tanya jawab ini akan kami sebarkan ulang melalui Telegram dan Group WA Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵

๐Ÿ“ฎ Join Channel Telegram:

๐Ÿ”น http://goo.gl/6bYB1k

๐Ÿ”น http://bit.ly/1TwCsBr

๐Ÿ“ฒ Gabung Group WA: 08111377787

๐ŸŒ Fb: www.fb.com/taawundakwah

๐ŸŒ Web: www.taawundakwah.com

๐Ÿ“ฑ Android: http://bit.ly/1FDlcQo

๐ŸŒน Mohon ta'awun kaum muslimin untuk menyebarkan info dakwah ini, semoga menjadi sebab hidayah di bulan Ramadhan yang penuh berkah dan memperberat timbangan kebaikan kita di hari kiamat insya Allah ta'ala.

Jazaakumullaahu khayron wa baarokallaahu fiykum.

Minggu, 26 Juni 2016

Zakat Fithtri

assalamualaikum ci aku mau nanya beberapa pertanyaan 


ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡ 

1.nishob emas berapa ci? 

Nishob emas 85 gram . Perhitungannya jika nilai 1 gr emas murni 500ribu. 85x500rb= 42,5 jt. Artinya jika emas yg kita miliki sdh mencapai 85 gr dan terhitung emas murni, maka wajib dikeluarkan zakatnya. 

2.zakat fitrah jika kita mudik di keluarkannya dimana apakah di tempat tinggal kita atau di tempat kita mudik 

Ditempat dimana kita dapati idul fitri, misal keseharian kita di Jkt lalu kita mudik ke daerah, maka penbayarannya di daerah tsb 

Atau 
Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati

Penjelasannya bisa dibuka disini ya

Sumber: https://rumaysho.com/8291-di-mana-zakat-fitrah-ditunaikan.html

3.trus kalo zakat emas harus dikeluarin sebelum lebaran atau gpp setelahnya 


Perayaratan Zakat emas itu sudah mencapai nishob dan sudah tersimpan dlm waktu 1 thn, artinya pembayaran zakat tdk perlu dikeluarkan saat bulan Ramadhan atau menjelang lebaran, jika sdh mencapai haul dan nishob maka wajib dikeluarkan zakatnya, begitu jg dgn zakat perdagangan, justru hari2 biasa diluar Ramadhan jg byk fakir miskin atau para ashnaf zakat yg membutuhkan bantuan. Berbeda dgn zakat fitrah yg dikeluarkan sebelum shalat Ied, dan Kalau disalurkan setelah shalat ‘ied. Statusnya berarti sedekah biasa, namun tetap wajib ditunaikan.


Wallahu a'lam bishowab. 
Wa Jazaakillahu khayran❤️  fifii.. 

Sabtu, 25 Juni 2016

Cara Menghitung Zakat Mal

๐Ÿ’ฐCARA MENGHITUNG ZAKAT MAL
Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri MA
https://almanhaj.or.id/3148-cara-menghitung-zakat-mal.html

Segala puji hanya milik Allรขh Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallรขhu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allรขh Ta’ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim ‘Alaihissallam, meninggalkan putranya, Nabi Ismail ‘Alaihissallam di sekitar bangunan Ka’bah, beliau berdoa:

ุฑَّุจَّู†َุง ุฅِู†ِّูŠ ุฃَุณْูƒَู†ุชُ ู…ِู† ุฐُุฑِّูŠَّุชِูŠ ุจِูˆَุงุฏٍ ุบَูŠْุฑِ ุฐِูŠ ุฒَุฑْุนٍ ุนِู†ุฏَ ุจَูŠْุชِูƒَ ุงู„ْู…ُุญَุฑَّู…ِ ุฑَุจَّู†َุง ู„ِูŠُู‚ِูŠู…ُูˆุง ุงู„ุตَّู„َุงุฉَ ูَุงุฌْุนَู„ْ ุฃَูْุฆِุฏَุฉً ู…ِّู†َ ุงู„ู†َّุงุณِ ุชَู‡ْูˆِูŠ ุฅِู„َูŠْู‡ِู…ْ ูˆَุงุฑْุฒُู‚ْู‡ُู… ู…ِّู†َ ุงู„ุซَّู…َุฑَุงุชِ ู„َุนَู„َّู‡ُู…ْ ูŠَุดْูƒُุฑُูˆู†َ

Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati. Ya Rabb kami, (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur. [Ibrรขhรฎm/14:37]

Inilah hikmah diturunkannya rizki kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka dan siksa baginya.

ูˆَุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠَูƒْู†ِุฒُูˆู†َ ุงู„ุฐَّู‡َุจَ ูˆَุงู„ْูِุถَّุฉَ ูˆَู„َุง ูŠُู†ูِู‚ُูˆู†َู‡َุง ูِูŠ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَุจَุดِّุฑْู‡ُู… ุจِุนَุฐَุงุจٍ ุฃَู„ِูŠู…ٍ ูŠَูˆْู…َ ูŠُุญْู…َู‰ٰ ุนَู„َูŠْู‡َุง ูِูŠ ู†َุงุฑِ ุฌَู‡َู†َّู…َ ูَุชُูƒْูˆَู‰ٰ ุจِู‡َุง ุฌِุจَุงู‡ُู‡ُู…ْ ูˆَุฌُู†ُูˆุจُู‡ُู…ْ ูˆَุธُู‡ُูˆุฑُู‡ُู…ْ ۖ ู‡َٰุฐَุง ู…َุง ูƒَู†َุฒْุชُู…ْ ู„ِุฃَู†ูُุณِูƒُู…ْ ูَุฐُูˆู‚ُูˆุง ู…َุง ูƒُู†ุชُู…ْ ุชَูƒْู†ِุฒُูˆู†َ

…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allรขh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. [at-Taubah/9:34-35]

Ibnu Katsir rahimahullรขh berkata: “Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada Allรขh, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya daripada mentaati keridhaan Allรขh, maka mereka akan disiksa dengan harta kekayaannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi Rasรปlullรขh Shallallรขhu ‘alaihi wa sallam, maka kelak pada hari kiamat, istrinya akan berbalik ikut serta menyiksa dirinya. Di leher istri Abu Lahab akan terikatkan tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini, siksa Abu Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun harta kekayaan. Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak pada hari kiamat menjadi hal yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam, harta kekayaannya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar dahi, perut, dan punggung mereka”.[Tafsir Ibnu Katsir (2/351-352]

Ibnu Hajar al-Asqalรขni berkata: “Dan hikmah dikembalikannya seluruh harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allรขh (zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah sebagiannya saja, ialah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak suci”.[Lihat Fathul-Bรขri, 3/305]

Singkat kata, zakat adalah persyaratan dari Allรขh Ta’ala kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya.

*NISHAB ZAKAT EMAS DAN PERAK*
Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia. Dengannya, harta benda lainnya dinilai. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna dengannya, yaitu uang kertas.

ุนَู†ْ ุนَู„ِูŠ ุฑุถูŠุงู„ู„ّู‡ ุนู†ู‡ ุนَู†ِ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ّู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚َุงู„َ: ุฅุฐَุง ูƒَุงู†َุชْ ู„َูƒَ ู…ِุงุฆَุชَุงุฏِุฑْู‡َู…ٍ ูˆَุญَุงู„َ ุนَู„َูŠْู‡َุงุงู„ْุญَูˆْู„ُ ูَูِูŠْู‡َุงุฎَู…ْุณَุฉُุฏَุฑَุงู‡ِู…َ ูˆَู„َูŠْุณَ ุนَู„َูŠْูƒَ ุดَูŠْุกٌูŠَุนْู†ِูŠ ูِูŠ ุงู„ุฐَّู‡َุจِ ุญَุชَّู‰ ูŠَูƒُูˆْู†َ ู„َูƒَ ุนِุดْุฑُูˆู†َ ุฏِูŠْู†َุงุฑًุงูَุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َ ู„َูƒَ ุนِุดْุฑُูˆู†َ ุฏِูŠู†َุงุฑًุงูˆَุญَุงู„َ ุนَู„َูŠْู‡َุง ุงู„ْุญَุคْู„ُ ูَูِูŠู‡َุง ู†ِุตْูُ ุฏِูŠู†َุงุฑٍ ูَู…َุง ุฒَุงุฏَ ูَุจِุญِุณَุงุจِ ุฐَู„ِูƒَ (ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ูˆ ุตุญุญู‡ ุง ู„ุฃู„ุจุงู†ูŠْ

Dari Sahabat ‘Ali Radhiyallรขhu ‘anhu, ia meriwayatkan dari Nabi Shallallรขhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun – maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”. [Riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, dan dishahรฎhkan oleh Syaikh al-Albรขni]

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠْ ุณَุนِูŠุฏ ูŠَู‚ُูˆْู„ُ : ู‚َุงู„َ ุงู„ู†َّุจِูŠُِّ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ّู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… : ู„َูŠْุณَ ูِูŠْู…َุง ุฏُูˆู†َ ุฎَู…ْุณِ ุฃَูˆَุงู‚ٍ ุตَุฏَู‚َุฉٌ (ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡

Dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallรขhu ‘anhu, ia menuturkan: Rasรปlullรขh Shallallรขhu alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah “.[Muttafaqun ‘alaih]

Dalam hadits riwayat Abu Bakar Radhiyallรขhu ‘anhu dinyatakan:

ูˆَูِูŠْ ุงู„ุฑِّู‚َّุฉِ ุฑُุจْุนُ ุงู„ْุนُุดْุฑ (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ

Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %). [Riwayat al-Bukhรขri]

Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya, kita dapat menyimpulkan beberapa hal:

1. Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, pada hadits riwayat Ali Radhiyallรขhu ‘anhu di atas, Nabi Shallallรขhu ‘alaihi wa sallam menyatakan: “Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.

2. Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas [1]

3. Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.[2]

4. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah atau 2,5%.

5. Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, ialah emas dan perak murni (24 karat).[3] Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut:

Cara Pertama : Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.

Cara Kedua : Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.

Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat.

Syaikh Muhammad bin Shรขlih al-’Utsaimin rahimahullรขh berkata: “Aku berpendapat, bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. Yang demikian itu, lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya, orang fakir, bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih berguna baginya.[4] 

*Catatan Penting Pertama*
Perlu diingat, bahwa harga emas dan perak di pasaran setiap saat mengalami perubahan, sehingga bisa saja ketika membeli, tiap 1 gram seharga Rp 100.000,- dan ketika berlalu satu tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp. 200.000,- Atau sebaliknya, pada saat beli, 1 gram emas harganya sebesar Rp. 200.000,- sedangkan ketika jatuh tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp. 100.000,-

Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat adalah harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat membeli.[5]

*NISHAB ZAKAT UANG KERTAS*
Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai cara untuk bertransaksi dan bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan menggunakan cara barter, yaitu tukar-menukar barang. Akan tetapi, tatkala manusia menyadari bahwa cara ini kurang praktis – terlebih bila membutuhkan dalam jumlah besar maka manusia berupaya mencari alternatif lain. Hingga akhirnya, manusia mendapatkan bahwa emas dan perak sebagai barang berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antar manusia, dan sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang.

Dalam perjalanannya, manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, sehingga kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak itu. Hingga pada akhirnya ditemukanlah uang kertas. Dari sini, mulailah uang kertas tersebut digunakan sebagai alat transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham.

Berdasarkan hal ini, maka para ulama menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum, seperti halnya yang dimiliki uang dinar dan dirham. Dengan demikian, berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat [6]

Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% dari total uang yang ia miliki. Dan untuk lebih jelasnya, maka saya akan mencoba mejelaskan hal ini dengan contoh berikut.

Misalnya satu gram emas 24 karat di pasaran dijual seharga Rp.200.000,- sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp. 25.000,- Dengan demikian, nishab zakat emas adalah 91 3/7 x Rp. 200.000 = Rp. 18.285.715,- sedangkan nishab perak adalah 595 x Rp 25.000 = Rp. 14.875.000,-.

Apabila pak Ahmad (misalnya), pada tanggal 1 Jumadits-Tsani 1428 H memiliki uang sebesar Rp. 50.000.000,- lalu uang tersebut ia tabung dan selama satu tahun (sekarang tahun 1429H) uang tersebut tidak pernah berkurang dari batas minimal nishab di atas, maka pada saat ini pak Ahmad telah berkewajiban membayar zakat malnya. Total zakat mal yang harus ia bayarkan ialah:

Rp. 50.000.000 x 2,5 % (atau Rp. 50.000.000/40) = = Rp 1.250.000,-

Pada kasus pak Ahmad di atas, batasan nishab emas ataupun perak, sama sekali tidak diperhatikan, karena uang beliau jelas-jelas melebihi nishab keduanya.

Akan tetapi, bila uang pak Ahmad berjumlah Rp. 16.000.000,- maka pada saat inilah kita mempertimbangkan batas nishab emas dan perak. Pada kasus kedua ini, uang pak Ahmad telah mencapai nishab perak, yaitu Rp. 14.875.000,- akan tetapi belum mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715.

Pada kasus semacam ini, para ulama menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakan nishab perak, dan tidak boleh menggunakan nishab emas. Dengan demikian, pak Ahmad berkewajiban membayar zakat mal sebesar :

Rp. 16.000.000 x 2,5 % (16.000.000/40)= Rp. 400.000,-

Komisi Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpinan Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bรขz rahimahullรขh pada keputusannya no. 1881 menyatakan: “Bila uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai batas nishab salah satu dari keduanya (emas atau perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai tersebut”.[7]

*Catatan Penting Kedua*
Dari pemaparan singkat tentang nishab zakat uang di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nishab dan berbagai ketentuan tentang zakat uang adalah mengikuti nishab dan ketentuan salah satu dari emas atau perak. Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa nishab emas atau nishab perak dapat disempurnakan dengan uang atau sebaliknya[8]

Berdasarkan pemaparan di atas, bila seseorang memiliki emas seberat 50 gram seharga Rp. 10.000.000, dan ia juga memiliki uang tunai sebesar Rp. 13.000.000, sedangkan harga 1 gram emas adalah Rp. 200.000,- maka ia berkewajiban membayar zakat 2,5 %. Walaupun masing-masing dari emas dan uang tunai yang ia miliki belum mencapai nishab, akan tetapi ketika keduanya digabungkan, jumlahnya mencapai nishab. Dengan demikian orang tersebut berkewajiban membayar zakat sebesar Rp. 575.000,- dengan perhitungan sebagai berikut:

Rp 10.000.000,- + Rp. 13.000.000, x 2,5 % (23.000.000/40)= Rp. 575.000,-

Semoga pemaparan singkat di atas dapat membantu pembaca memahami metode penghitungan zakat maal yang benar menurut syari’at Islam. 

Wallahu Ta’ala A’lam bish-Shawรขb.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII/1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Penentuan nishab emas dengan 91 3/7 gram, berdasarkan keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522. Adapun Syaikh Muhammad bin Shรขlih al-’Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam bukunya, Majmu’ Fatรขwรข wa Rasรข‘il, 18/130 dan 133).
[2]. Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pada berbagai kitab beliau, di antaranya Majmu’ Fatรขwรข wa Rasรข‘il, 18/141.
[3]. Lihat Subulus-Salรขm, ash-Shan’ani, 2/129.
[4]. Lihat Majmu’ Fatรขwรข wa Rasรข‘il 18/155. Demikian juga difatwakan oleh Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pada fatwanya no. 9564.
[5]. Majmu’ Fatรขwรข wa Rasรข‘il, 18/96.
[6]. Sebagaimana ditegaskan pada keputusan konferensi Komisi Fiqih Islam di bawah Rabithah ‘Alam al-Islami, no. 6, pada rapatnya ke 5, tanggal 8 s/d 16 Rabiul-Akhir, Tahun 1402 H. Dan juga pada keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 1881, 1728, dan difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shรขlih al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatรขwรข wa Rasรข`il, 18/173.
[7]. Lihat Majmu’ Fatรขwรข, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (9/254 fatwa no. 1881) dan Majmu’ Fatรขwรข wa Maqalรขt al-Mutanawwi‘ah oleh Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bรขz (14/125).
[8]. Lihat Maqalaat a- Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bรขz, 14/125.
©almanhaj// ู…ุฌุงู†ุง/Free/

Ramadhan Yang Akan Kurindukan


#Madrasah_Ramadhan:

๐ŸŒ™ RAMADHAN YANG AKAN KURINDUKAN

✅ Saudaraku rahimakallaah…

Bulan Ramadhan akan segera beranjak pergi, musim-musim hujan rahmat dan ampunan tak lama lagi kan berganti, menyisakan perih dan harapan yang belum pasti, selain prasangka baik kepada Allah yang Maha Pengampun lagi Maha Pengasih, semoga dosa-dosa terampuni.

Sungguh kasihan diri kita yang berlumur dosa, tapi tak jua menyesalinya, tak juga bertekad meninggalkannya, kecuali sementara di bulan berkah, hamba seperti inikah yang kan meraih ampunan dosa?! Ingatlah peringatan ulama yang mulia,

ูุจุฆุณ ุงู„ู‚ูˆู… ุงู„ุฐูŠู† ู„ุง ูŠุนุฑููˆู† ุงู„ู„ู‡ ุฅู„ุง ููŠ ุฑู…ุถุงู†

“Sungguh jelek suatu kaum yang tidak mengenal Allah kecuali di bulan Ramadhan.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/140]

✅ Saudaraku rahimakallaah…

Apabila teringat diri yang malas beribadah, tapi mengharap lebih di bulan berkah, ingatlah doa Malaikat Jibril yang mustajabah, dan diaminkan oleh Rasul yang mulia,

ุดَู‚ِูŠَ ุนَุจْุฏٌ ุฃَุฏْุฑَูƒَ ุฑَู…َุถَุงู†َ ูَุงู†ْุณَู„َุฎَ ู…ِู†ْู‡ُ ูˆَู„َู…ْ ูŠُุบْูَุฑْ ู„َู‡ُ

“Celakalah seorang hamba yang mendapati bulan Ramadhan, tetapi sampai Ramadhan berakhir, ia belum juga diampuni.” [HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrod dari Jabir radhiyallahu’anhu, Shahih Al-Adabil Mufrod: 501]

Terutama di bagian akhir yang tersisa, sepuluh malam yang paling indah, ada malam yang penuh berkah, raihlah dengan sholat malam berjama’ah,

ู…َู†ْ ู‚َุงู…َ ู„َูŠْู„َุฉَ ุงู„ْู‚َุฏْุฑِ ุฅِูŠู…َุงู†ًุง ูˆَุงุญْุชِุณَุงุจًุง ุบُูِุฑَ ู„َู‡ُ ู…َุง ุชَู‚َุฏَّู…َ ู…ِู†ْ ุฐَู†ْุจِู‡ِ

“Barangsiapa sholat malam ketika lailatul qodr karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” [Muttafaqun 'alaih dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Sang panutan pun memberikan teladan, padahal dosa-dosa beliau yang telah lalu maupun yang akan datang; telah dianugerahi ampunan, dari Allah yang Maha Penyayang,

ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒَุงู†َ ูŠَุนْุชَูƒِูُ ุงู„ْุนَุดْุฑَ ุงู„ุฃَูˆَุงุฎِุฑَ ู…ِู†ْ ุฑَู…َุถَุงู†َ ุญَุชَّู‰ ุชَูˆَูَّุงู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุซُู…َّ ุงุนْุชَูƒَูَ ุฃَุฒْูˆَุงุฌُู‡ُ ู…ِู†ْ ุจَุนْุฏِู‡

“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau masih melakukan i’tikaf sepeninggal beliau.” [Muttafaqun 'alaih dari Aisyah radhiyallahu’anha]

Inilah petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wa sallam di sepuluh hari yang tersisa, beliau beri’tikaf agar lebih fokus dan lebih giat dalam beribadah kepada Allah ta’ala, memutuskan diri dengan aktifitas dunia, dan mengurangi interaksi dengan manusia,

“Makna i’tikaf dan hakikatnya adalah memutuskan semua interaksi dengan makhluk demi menyambung hubungan dengan khidmah (beribadah secara totalitas) kepada Al-Khaliq.” [Lathooiful Ma’aarif: 191]

Sungguh jauh berbeda dengan orang-orang yang sudah melupakan masjid-masjid untuk beralih ke pasar-pasar, mal-mal dan jalan-jalan, demi baju baru lebaran, mereka lupa kain kafan, demi berbagai macam makanan di hari raya, mereka lupa tuk membebaskan diri dari api neraka.

✅ Saudaraku rahimakallaah…

Masih ada harapan di akhir Ramadhan, untuk menyesali segala kekurangan, berbenah diri menggapai ampunan, jadikan yang terbaik sebagai penutupan,

“Wahai hamba-hamba Allah, sungguh bulan Ramadhan telah bertekad untuk pergi, dan tidak tersisa waktunya kecuali sedikit, maka siapa yang telah berbuat baik di dalamnya hendaklah ia sempurnakan, dan siapa yang telah menyia-nyiakannya hendaklah ia menutupnya dengan yang lebih baik.” [Lathooiful Ma’aarif: 216]

Hingga tak tersisa lagi selain air mata penyesalan dan renungan perpisahan, bersama doa dan harapan, semoga berjumpa lagi di masa yang akan datang,

“Bagaimana mungkin air mata seorang mukmin tidak menetes tatkala berpisah dengan Ramadhan, Sedang ia tidak tahu apakah masih ada sisa umurnya untuk berjumpa lagi.” [Lathaaiful Ma’aarif: 217]

๐Ÿ’พ Sumber:

๐ŸŒ https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/626949760787843:0

๐ŸŒ http://sofyanruray.info/ramadhan-yang-akan-kurindukan/


══════ ❁✿❁ ══════

➡ Channel Telegram Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray hafizhahullah ⤵

๐Ÿ“ฎ Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr
๐Ÿ“ฒ Gabung Group WA: 08111377787

Jumat, 24 Juni 2016

Hikmah Turunannya Al Quran Di Bulan Ramadhan

๐ŸŒด HIKMAH TURUNNYA AL-QUR'AN DI BULAN RAMADHAN ๐ŸŒด 

✍ Abu Lailah
 
Hubungan al-Qur'an dengan bulan Ramadhan adalah hubungan yang penuh makna. Ibadah puasa adalah sarana perbaikan jiwa dan pembersihan hati. Semua ini menyimpan tujuan besar, yaitu agar manusia siap menerima cahaya ilmu dan petunjuk al-Qur'an. 

Maksud yang terbesar dari puasa adalah membersihkan hati dan pikiran, dengan hati yang bersih dan pikiran yang jernih maka manusia akan mampu memahami kandungan al-Qur'an. 

Perhatikanlah rahasia hikmah ini dalam urutan ayat tentang puasa, setelah Alloh ๏ทป menyebutkan kewajiban puasa maka Alloh menyebutkan dalam rentetan selanjutnya dengan ayat turunnya al-Qur'an, hal ini dapat dipahami bahwa disyariatkannya ibadah puasa tiada lain demi al-Qur'an.1
____________________
1. Ruh as-Shiyam Wa Ma'aniih hal.52, DR. Abdul Aziz Musthafa Kamil.

Selengkapnya : http://www.groupmaribelajarislam.com/2016/06/hikmah-turunnya-al-quran-di-bulan.html

✅ Silahkan di share semoga bermanfaat bagi yang lain...

๐Ÿ“ข Telegram MBI : https://goo.gl/qWr3rp
Website MBI: http://bit.ly/24srjBv

=========๐Ÿƒ๐Ÿ€๐Ÿƒ=========

Memahami Kandungan Makna Al Quran

๐ŸŒด MEMAHAMI KANDUNGAN MAKNA AL-QUR'AN ๐ŸŒด 

✍ Abu Lailah

Al-Qur'an diturunkan Alloh bukan semata untuk dibaca, namun tujuan asasi adalah agar dipahami kandungan ayatnya. 

Alloh ุนุฒّูˆุฌู„ّ  berfirman:

ูƒِุชَุงุจٌ ุฃَู†ْุฒَู„ْู†َุงู‡ُ ุฅِู„َูŠْูƒَ ู…ُุจَุงุฑَูƒٌ ู„ِูŠَุฏَّุจَّุฑُูˆุง ุขูŠَุงุชِู‡ِ ูˆَู„ِูŠَุชَุฐَูƒَّุฑَ ุฃُูˆู„ُูˆ ุงู„ุฃู„ْุจَุงุจِ 

Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayat-Nya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shaad [38]: 29).

Imam as-Syaukani ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡  berkata: "Ayat ini adalah dalil bahwasanya Alloh ุนุฒّูˆุฌู„ّ  menurunkan al-Qur'an itu hanyalah untuk ditadabburi dan direnungi maknanya, bukan hanya sekadar membacanya tanpa tadabbur".1

Alloh ุนุฒّูˆุฌู„ّ  berfirman:
ุฃَูَู„ุง ูŠَุชَุฏَุจَّุฑُูˆู†َ ุงู„ْู‚ُุฑْุขู†َ ูˆَู„َูˆْ ูƒَุงู†َ ู…ِู†ْ ุนِู†ْุฏِ ุบَูŠْุฑِ ุงู„ู„َّู‡ِ ู„َูˆَุฌَุฏُูˆุง ูِูŠู‡ِ ุงุฎْุชِู„ุงูًุง ูƒَุซِูŠุฑًุง 

Apakah mereka tidak memperhatikan al Qur'an? kalau kiranya al-Qur'an itu bukan dari sisi Alloh, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS.an-Nisa' [4]: 82).2

Imam Ibnul Qayyim ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡  berkata: "Tidak ada sesuatu apa-pun yang lebih bermanfaat bagi seorang hamba di kehidupan dunia dan akheratnya dan lebih bisa mendekatkan diri menuju keselamatannya dibandingkan dengan mentadabburi al-Qur'an, mendalaminya dengan merenungi makna ayat-ayatnya. Karena dengan cara tersebut akan nampak baginya tanda-tanda kebaikan dan peringatan akan kejelekan".3

Termasuk praktek nyata Rosululloh ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…  dan para sahabat dalam mentadabburi al-Qur'an adalah kebiasaan mereka yang mengulang-ulang satu ayat al-Qur'an sampai waktu subuh.

Abu Dzar ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡  berkata: "Nabi shalat malam dengan membaca satu ayat sampai waktu subuh, beliau mengulang-ulang ayat itu terus, ayat tersebut berbuyi;

ุฅِู†ْ ุชُุนَุฐِّุจْู‡ُู…ْ ูَุฅِู†َّู‡ُู…ْ ุนِุจَุงุฏُูƒَ ูˆَุฅِู†ْ ุชَุบْูِุฑْ ู„َู‡ُู…ْ ูَุฅِู†َّูƒَ ุฃَู†ْุชَ ุงู„ْุนَุฒِูŠุฒُ ุงู„ْุญَูƒِูŠู…ُ 

Jika Engkau menyiksa mereka, Maka Sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, Maka Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. al-Maidah [5]: 118).

Imam Ibnul Qayyim ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡  berkata: "Inilah kebiasaan salaf, salah seorang diantara mereka mengulang-ulang ayat sampai subuh".4

Imam Ahmad bin Abdirrahman al-Maqdisi ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡  berkata: "Selayaknya bagi orang yang membaca al-Qur'an untuk melihat bagaimana kelembutan Alloh terhadap makhluknya dalam menyampaikan makna al-Qur'an ke dalam pemahaman mereka, dan hendaknya menyadari bahwa apa yang dia baca bukan ucapan manusia, agar dapat menghadirkan dalam hatinya keagungan yang berkata dan mentadabburi firman-Nya, karena tadabbur adalah maksud inti dari membaca, jika tidak mampu dalam mentadabburinya kecuali dengan mengulang-ulang ayat, maka ulang-ulangilah".5
____________________
1. Fathul Qadiir 4/430.
2. HR. Ibnu Majah no.1350, an-Nasai no.1010. Dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam al-Misykah no.1205.
3. Madarij as-Salikiin 1/450.
4. Miftah Dar as-Sa'adah 1/553.
5. Mukhtshar Minhaj al-Qashidin hal.68, Tahqiq: Ali Hasan.

๐Ÿ“š Sumber: http://www.groupmaribelajarislam.com/2016/06/memahami-kandungan-makna-al-quran.html

✅ Silahkan di share semoga bermanfaat bagi yang lain...

๐Ÿ“ข Telegram MBI : https://goo.gl/qWr3rp
Website MBI: http://bit.ly/24srjBv

=========๐Ÿƒ๐Ÿ€๐Ÿƒ=========

Didiklah Anak Dengan Tanggung Jawab

DIDIKLAH ANAK DENGAN TANGGUNG JAWAB SEJAK DINI…

Syeikh Thanthawi rahimahullah mengatakan:

“Setelah kita dididik dalam kehidupan yang keras (berat), sekarang kita malah khawatir kerasnya kehidupan itu berefek buruk terhadap anak-anak kita.

Dan kita terus mengkhawatirkan mereka bahkan pada hal-hal yang biasa seperti lapar dan dahaga, sehingga kita memberi mereka makan berlebih, kita biarkan mereka malas-malasan dan tidur-tiduran, kita tidak membangunkan mereka untuk shalat, dan kita tidak membebani mereka dengan tanggung jawab karena alasan kasihan kepada mereka.

Akhirnya kita yang melakukan semua pekerjaan mereka, menyiapkan semua kebutuhan mereka, menyiapkan segala hal yang bisa meringankan mereka, bahkan kita harus mengurangi tidur agar bisa membangunkan mereka untuk belajar.

Pendidikan apakah ini?
Apa salah kita, sehingga harus menanggung urusan kita dan urusan mereka?
Bukankah kita juga manusia seperti mereka?
Bukankah kemampuan dan kekuatan kita terbatas?

Sungguh kita sebenarnya telah melatih anak kita dengan “ketergantungan” kepada orang lain, bahkan dengan egoisme.. Sungguh tidak adil, bila seorang ibu mengerjakan semua kewajiban anak-anaknya, sedang mereka duduk menontonnya. Harusnya setiap orang punya bagian tanggung jawab.

Allah telah menjadikan anak-anak kita bagian kekuatan kita.. Dia juga memerintahkan mereka untuk berbakti pada kita.. Tapi kita malah membalik keadaan ini.. Kita malah yang berbakti kepada mereka, bahkan meminta dengan memelas agar mereka ridha kepada kita.

Memanjakan anak bila berlebihan, justru akan berefek buruk.. Itu akan menjadikan mereka tidak memiliki kemampuan, tidak dapat memberi sumbangsih, bisanya meminta dan meminta.

Pendidikan seperti ini akan menghilangkan empati seorang anak terhadap orang lain (termasuk kepada ibu bapaknya).. tidak ada masalah baginya, mencari enaknya sendiri, walaupun harus membuat mereka begadang dan kecapean.

Aku sungguh heran, apa masalahnya bila kita memberi si anak tanggung jawab?
Bukankah sangat baik bila dia mengerjakannya dan berhasil?
Kalau dia merasa berat dan sakit, maka itu wajar, agar dia sadar bahwa dunia adalah tempat bersusah payah.. tidak mungkin lari dari kesusahan hidup dalam rangka mencapai kemenangan dan kesuksesan.

Ibu yang bijak akan membiarkan anaknya mengambil sebagian tanggung jawab.. dan membantunya dengan arahan-arahannya.. sehingga dia menjadi dewasa, dan akhirnya mampu menghadapi tanggung jawabnya sendiri”.

Musyaffa’Ad Dariny, ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

Kamis, 23 Juni 2016

Qadha' Puasa

๐Ÿ” ORANG YANG MENINGGAL DENGAN MENANGGUNG QADHA' PUASA

PERTANYAAN :
Jika seseorang meninggal dengan mempunyai utang puasa Ramadhan, apakah boleh dipuasakan untuknya atau qadha' itu hanya untuk hari-hari yang dinadzarkan saja? 


JAWABAN :
Imam Ahmad berpendapat, bahwa qadha' itu hanya untuk yang dinadzarkan, adapun yang fardhu tidak perlu diqadha'kan untuk orang yang telah meninggal dunia, tapi cukup dengan menyedekahkan dari harta yang ditinggalkannya sebanyak setengah sha' untuk setiap hari puasa yang terlewatinya. Imam Ahmad berdalih dengan hadits: 

ู„ุงَ ูŠَุตُูˆْู…ُ ุฃَุญَุฏٌ ุนَู†ْ ุฃَุญَุฏٍ ูˆَู„َุง ูŠُุตَู„ِّูŠْ ุฃَุญَุฏٌ ุนَู†ْ ุฃَุญَุฏٍ

"Tidaklah seseorang berpuasa atas nama orang lain dan tidaklah seseorang shalat atas nama orang lain." (HR. Malik) kitab ash-Shiyam, Kitab An-Nadzr fish shiyam wash Shiyam anil Mayyit, secara mauquf pada Ibnu Umar

Sementara mayoritas Imam berpendapat, bahwa tidak ada perbedaan antara nadzar dan fardhu, keduanya boleh diqadha'kan untuk orang yang telah meninggal dunia, berdasarkan hadits Aisyah, ia berkata, Rasulullah bersabda: 

ู…َู†ْ ู…َุงุชَ ูˆَุนَู„َูŠْู‡ِ ุตِูŠَุงู…ٌ ุตَุงู…َ ุนَู†ْู‡ُ ูˆَู„َูŠُّู‡ُ

"Barangsiapa meninggal dan mempunyai kewajiban puasa, maka dipuasakan oleh walinya." (HR. Bukhari, 1952) 

Hadits yang dijadikan landasan Imam Ahmad, mengandung makna bahwa tugas itu adalah beban orang-orang yang hidup, dan orang-orang yang hidup itu tidak boleh mewakilkan kepada orang lain dalam urusan ibadah, kecuali dalam kondisi tertentu. 

๐Ÿƒ Maka kesimpulannya, bahwa pendapat yang benar insya Allah adalah bahwa qadha' puasa untuk orang yang telah meninggal bersifat umum, baik yang fardhu' maupun yang dinadzarkan. 

______________________________

๐Ÿ“š Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Ash-Shiyam, 124-135

๐ŸŒ Telegram : ShahihFiqihWanita
➡️ Join klik bit.ly/1S3K8sW

๐Ÿ“ฑ Instagram : ShahihFiqihWanita
➡️ Join klik bit.ly/1QjQTkC

Pentingnya Pendidikan Akhlak

Bekal Akhirat:
๐ŸŒธ๐ŸŒฟ๐ŸŒธ๐ŸŒฟ๐ŸŒธ๐ŸŒฟ๐ŸŒธ๐ŸŒฟ๐ŸŒธ๐ŸŒฟ

*RENUNGAN*

Teringat wejangan ustadz pengasuh ma'had tempat anak-anak menimba ilmu...

Luruskan niat!
Untuk apa anak-anak 
kita serahkan ke ma'had?
Untuk menjadi hafidz Qur'an?
Untuk menghafal ribuan Hadist?
Untuk di pandang alim?
Untuk dikenal dan di ustadzkan di masyarakat kelak?
Untuk mendapatkan bekal mencari dunia dengan kefasihan lisan dan ilmu agamanya?

La! Tidak!
jika itu tujuan antum sekalian, silahkan bawa pulang putra putri antum,
Antum akan kecewa,
Karena bukan itu tujuan kami mendidik santri santri kami.

Inti dari tujuan tarbiyah di ma'had ini, yaitu akhlaq!
Kami ingin mencetak generasi yang berakhlaq.
Yang menjadikan Qolallah dan Qolarasul sebagai pedoman hidupnya.
Bukan yang lain!

Mak jlebb..aku malu!
Teringat saat mengoyak oyak anak-anak agar selalu semangat menghafal tuk mendapat nilai yang baik saat imtihan nanti.

Yaah..
Betapa banyak kita dapati penyimpangan dan kehancuran dimuka bumi ini, dikarenakan mereka beriman tetapi tidak berakhlaq.
Mereka membaca Al-Qur'an tetapi hanya sampai di tenggorokannya saja.
Mereka membaca hadits nabi sebagai pemanis lisannya, 
Seakan membaca dongeng "pada suatu hari...."
dan menafsirkanya sesuai kepentingan mereka.
Mereka banyak belajar tetapi lebih banyak tentang dunia, bukan tentang Rabb nya.

Aku malu...
Akan kerdilnya jiwaku
Dan dangkalnya pemikiranku.
Apalah arti nilai yang baik..sekedar angka,
sebab buah yang kita tunggu atas segala jerih payah kita sebagai orang tua adalah mencetak generasi yang shalih pewaris darah kita,
yang kelak menjadi 1 dari 3 perkara yang akan selalu mengalirkan pahala saat kita telah di kubur kelak
yaitu doa anak yang shalih...

Tolak ukur anak shalih bukan semata dari berapa juz dia menghafal Al quran..
Bukan dari berapa banyak dia menghafal hadits Nabi.
Bukan dari seberapa bagus nilai bahasa arabnya...
Meski itu semua tentu juga merupakan keutamaan dan  amal shalih yang kita sebagai orang tua turut memetik pahala karenanya.

Namun lebih dari seberapa bisa dia mengaplikasikan ilmunya dalam kehidupan sehari-hari.
Seberapa istiqomah dia diatas ketaatan kepada Allah dan RasulNya.
Semua itu adalah point penting sebelum seseorang di katakan berakhlaqul karimah.

Dan adakah yang lebih membahagiakan kita sebagai orang tua,
Selain anak anak yang menyejukkan saat dipandang,
Dan menyenangkan di dalam kesan??

Ah...biarlah anak-anak kita tidak terkenal di dunia karena menjadi juara matematika misalnya..
Tetapi insyaAllah kelak..dia terkenal di langit,
dengan keshalihannya....

Biarkan anak-anaku terlihat puritan dan terbelakang dengan ketidak tahuannya tentang warna warni dunia,
Asalkan dia "mengenal"  siapakah Rabbil alamin yang telah menciptakannya...

*Meleleh..๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฆ
Keep hamasah para orang tua, hantarkan mereka ke gerbang surga...

๐ŸŒฟ๐ŸŒธ๐ŸŒฟ๐ŸŒธ๐ŸŒฟ๐ŸŒธ๐ŸŒฟ๐ŸŒธ๐ŸŒฟ๐ŸŒธ๐ŸŒฟ
Ponpes Zaid bin Tsabit Kertarahayu Setu Bekasi

I'tikaf


#Madrasah_Ramadhan:

๐Ÿ“ RINGKASAN PEMBAHASAN I’TIKAF

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒَุงู†َ ูŠَุนْุชَูƒِูُ ุงู„ْุนَุดْุฑَ ุงู„ุฃَูˆَุงุฎِุฑَ ู…ِู†ْุฑَู…َุถَุงู†َ ุญَุชَّู‰ ุชَูˆَูَّุงู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุซُู…َّ ุงุนْุชَูƒَูَ ุฃَุฒْูˆَุงุฌُู‡ُ ู…ِู†ْ ุจَุนْุฏِู‡

“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau masih beri’tikaf sepeninggal beliau.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Tujuan dan hikmah i’tikaf adalah,

ุชุณู„ูŠู… ุงู„ู…ุนุชูƒู: ู†ูุณู‡، ูˆุฑูˆุญู‡، ูˆู‚ู„ุจู‡، ูˆุฌุณุฏู‡ ุจุงู„ูƒู„ูŠุฉ ุฅู„ู‰ ุนุจุงุฏุฉ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰، ุทู„ุจุงً ู„ุฑุถุงู‡، ูˆุงู„ููˆุฒ ุจุฌู†ุชู‡، ูˆุงุฑุชูุงุน ุงู„ุฏุฑุฌุงุช ุนู†ุฏู‡ ุชุนุงู„ู‰، ูˆุฅุจุนุงุฏ ุงู„ู†ูุณ ู…ู† ุดุบู„ ุงู„ุฏู†ูŠุง ุงู„ุชูŠ ู‡ูŠ ู…ุงู†ุนุฉ ุนู…ุง ูŠุทู„ุจู‡ ุงู„ุนุจุฏ ู…ู† ุงู„ุชู‚ุฑุจ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ – ุนุฒ ูˆุฌู„ –

“Orang yang beri’tikaf menyerahkan dirinya, ruhnya, hatinya dan jasadnya secara totalitas untuk beribadah kepada Allah ta’ala, demi mencari ridho-Nya, menggapai kebahagian di surga-Nya, terangkat derajat di sisi-Nya dan menjauhkan diri dari semua kesibukan dunia yang dapat menghalangi seorang hamba untuk berusaha mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla.” [Ash-Shiyaamu fil Islam: 459]

Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata,

ูู…ุนู†ู‰ ุงู„ุงุนุชูƒุงู ูˆุญู‚ูŠู‚ุชู‡: ู‚ุทุน ุงู„ุนู„ุงุฆู‚ ุนู† ุงู„ุฎู„ุงุฆู‚ ู„ู„ุงุชุตุงู„ ุจุฎุฏู…ุฉ ุงู„ุฎุงู„ู‚ ูˆูƒู„ู…ุง ู‚ูˆูŠุช ุงู„ู…ุนุฑูุฉ ุจุงู„ู„ู‡ ูˆุงู„ู…ุญุจุฉ ู„ู‡ ูˆุงู„ุฃู†ุณ ุจู‡ ุฃูˆุฑุซุช ุตุงุญุจู‡ุง ุงู„ุฅู†ู‚ุทุงุน ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุจุงู„ูƒู„ูŠุฉ ุนู„ู‰ ูƒู„ ุญุงู„

“Makna i’tikaf dan hakikatnya adalah memutuskan semua interaksi dengan makhluk demi menyambung hubungan dengan khidmah (focus beribadah ibadah) kepada Al-Khaliq, dan setiap kali menguat pengenalan seseorang kepada Allah, kecintaan kepada-Nya dan kenyamanan dengan-Nya maka akan melahirkan baginya keterputusan dari makhluk untuk berkosentrasi secara totalitas kepada Allah ta’ala di setiap keadaan.” [Lathooiful Maarif: 191]

Dan sungguh menakjubkan, di tengah-tengah kesibukan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk mendakwahi seluruh umat manusia, memimpin negara dan mengurus istri-istri, keluarga dan berbagai permasalahan kaum muslimin, beliau masih beri’tikaf setiap tahun; memfokuskan diri untuk beribadah kepada Allah ta’ala di sepuluh hari terakhir Ramadhan dan memutuskan diri dari segala kesibukan dunia serta mengurangi interaksi dengan makhluk.

Bahkan apabila beliau tidak sempat melakukannya maka beliau akan meng-qodho’ di bulan Syawwal atau di bulan Ramadhan berikutnya beliau akan beri’tikaf 20 hari, ini semuanya menunjukkan pentingnya i’tikaf dan termasuk sunnah mu’akkadah, sunnah yang sangat ditekankan.

Beliau beri’tikaf demi meningkatkan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala di sepuluh hari terakhir Ramadhan, karena inilah hari-hari yang paling afdhal di bulan Ramadhan, terutama waktu malamnya, lebih utama lagi pada lailatul qodr yang lebih baik dari 1000 bulan.

Namun sangat disayangkan banyak kaum muslimin justru kehilangan semangat dan ruh ibadah di akhir-akhir Ramadhan, apabila di awal Ramadhan masjid-masjid penuh sesak, di akhir Ramadhan pasar-pasar, mall-mall, jalan-jalan hingga tempat-tempat hiburan yang ramai dikunjungi, mereka menyelisihi petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

ูƒَุงู†َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠَุฌْุชَู‡ِุฏُ ูِู‰ ุงู„ْุนَุดْุฑِ ุงู„ุฃَูˆَุงุฎِุฑِู…َุง ู„ุงَ ูŠَุฌْุชَู‡ِุฏُ ูِู‰ ุบَูŠْุฑِู‡ِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam beribadah di sepuluh hari terakhir Ramadhan melebihi waktu yang lainnya.” [HR. Muslim]

๐Ÿ“š PEMBAHASAN SELENGKAPNYA:
1. Makna I’tikaf
2. Syarat-Syarat I’tikaf
☛ Faidah Penting: Pensyaratan Niat & Tiga Macam Keluar dari Masjid Saat I’tikaf
3. Hukum I’tikaf
4. Tujuan & Hikmah I’tikaf
5. Waktu I’tikaf
6. Batas Waktu Minimal & Maksimal Beri’tikaf
7. Kapan Waktu Mulai & Akhir I’tikaf?
8. Amalan-amalan Saat Beri’tikaf
9. Hal-hal yang Mubah bagi Orang yang Beri’tikaf
10. Pembatal-pembatal I’tikaf

๐Ÿ’พ Baca Selengkapnya:

๐ŸŒ https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/625866537562832:0

๐ŸŒ http://sofyanruray.info/ringkasan-pembahasan-itikaf/


══════ ❁✿❁ ══════

➡ Channel Telegram Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray hafizhahullah ⤵

๐Ÿ“ฎ Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr
๐Ÿ“ฒ Gabung Group WA: 08111377787

Masih Belum Takut Masuk Neraka?


Di antara siksaan-siksaan bagi penduduk neraka adalah :

1. Kulit mereka diganti dengan yang baru, sebagaimana Allah berfirman yang artinya, “Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan adzab.” (An Nisa’ : 56). 

2. Bara apinya membakar sampai ke hati, sebagaimana Allah berfirman yang artinya, “(Yaitu) api (yang disediakan) Alloh yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati.” (Al Humazah : 6-7). 

3. Mereka diseret ke neraka di atas wajah mereka, sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya, “(Ingatlah) pada hari mereka diseret ke neraka atas muka mereka.” (Al Qomar : 48). 

4. Minuman mereka seperti besi yang mendidih, sebagaimana Allah berfirman yang artinya, “Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (Al Kahfi : 29). 

5. Tubuh mereka membesar, sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Gigi taring orang kafir besarnya seperti gunung uhud dan tebal kulit mereka seukuran tiga perjalanan.” (Shohihul Jaami’) Begitu syadiid (keras) siksaan ini, lalu siksaan apa yang paling ringan bagi penghuni neraka? Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya penduduk neraka yang paling ringan siksanya ialah orang yang mengenakan dua sandal dari neraka lalu mendidih otaknya karena sangat mencekam panas dua sandalnya.” (HR. Muslim). Wahai saudaraku … tidakkah kalian takut dengan siksa yang pedih dan dahsyat ini ??!


 
✏️______________

๐Ÿ’ขGabung dan ikuti Sekarang di Group dan Channel salamdakwah dengan setiap harinya anda mendapatkan : 

☑️Video Kajian Terbaru
☑️Aktualita Ilmiah
☑️Tanya Ustadz
☑️ Salamdakwah Image                                                                                  

๐Ÿ“ฒ TG Channel  @salamdakwah 
๐Ÿ“ฒ Group Telegram-Ikhwan +628158000044 
๐Ÿ“ฒ Group WhatsApp - Akhwat +6281510522222 &  +61455264253
๐ŸŒŽ www.salamdakwah.com 
๐Ÿ“บ SalwaTV  https://goo.gl/aRjNzn

======

๐Ÿ“ฒ Download Sunnah GO https://goo.gl/R5cGbU

Macam-macam Tawadhu'

๐ŸŒด MACAM-MACAM TAWADHU' ๐ŸŒด 

 ✍ Abu Lailah

Pertama: Tawadhu' yang terpuji

Yaitu tawadhu'nya seorang hamba ketika melaksanakan perintah Alloh ุนุฒّูˆุฌู„ّ dan meninggalkan larangan-Nya. Karena jiwa ini secara tabiat akan mencari kesenangan dan rasa lapang serta tidak ingm terbebani sehingga akan menimbulkan keinginan lari dari peribadatan dan tetap dalam kesenangannya. Maka apabila seorang hamba mampu  menundukan dirinya dengan melaksanakan perintah Alloh dan menjauhi larangan-Nya, sungguh ia telah tawadhu' dalam peribadatan.

Kedua: Tawadhu' yang tercela

Yaitu tawadhu'nya seseorang kepada orang yang mempunyai pangkat dunia karena berharap mendapat bagian dunia darinya.

Orang yang memiliki akal sehat dan selamat tentunya ia akan berusaha meninggalkan tawadhu' tercela ini dan akan berusaha berhias dengan sifat tawadhu' yang terpuji.1
____________________
1. Roudhotul Uqola hlm.59, Ibnu Hibban, Nadhrotun Na'im 4/1256-1257, Nahwa Akhlaq as-Salaf hlm.153, Salim al-Hilali, Aina Nahnu Min Haulaa hlm.127, Abdul Malik al-Qosim

๐Ÿ“š Sumber: http://www.groupmaribelajarislam.com/2016/06/macam-macam-tawadhu.html

✅ Silahkan di share semoga bermanfaat bagi yang lain...

๐Ÿ“ข Telegram MBI : https://goo.gl/qWr3rp
Website MBI: http://bit.ly/24srjBv

=========๐Ÿƒ๐Ÿ€๐Ÿƒ=========